PKM LEGALISASI KOPERASI KEPADA PENGURUS KOPERASI PESONA MANDIRI PASAR MINGGU, JAKARTA SELATAN

Authors

  • Siswi Wulandari Universitas Pamulang
  • Rully Noor Oktaviana Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/jlkklkk.v1i3.p53-62.7725

Abstract

Pengabdian ini berjudul PKM Legalisasi Koperasi Kepada Pengurus Koperasi Pesona Mandiri Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Kegiatan Pengabdian Masyarakat ini bertujuan untuk memberikan informasi serta mendorong para Pengurus Koperasi Pesona Mandiri agar segera melakukan legalisasi erhadap Koperasi mereka. Karena dengan legalisasi maka Koperasi tersebut akan berstatus badan hukum. Target rencana proyek ini salah satu dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Pengabdian Kepada Masyarakat. Metode yang digunakan dalam beberapa kegiatan yaitu tahap survey yaitu sosialisasi dilakukan dengan menyusun hal yang akan disampaikan pada saat pelaksanaan kegiatan pengabdian, yang meliputi: penyusunan materi, penyusunan jadwal pemberian materi, pembagian tugas tim, dan survey ke lokasi pengabdian. Tahap sosialisasi yaitu sebelum kegiatan pengabdian dilaksanakan terlebih dahulu dilakukan silaturahmi kepada pengurus Koperasi Pesona Mandiri, menyampaikan maksud dan tujuan pengabdian ini. Pada tahap ini juga dilakukan jalinan kerjasama dan menentukan jadwal kegiatan pengabdian. Tim pelaksana pengabdian ini adalah oleh Tim Dosen Universitas Indraprasta PGRI sebanyak dua orang. Tim memberikan ceramah mengenai badan hukum dan legalisasi, penyuluhan urgensi legalisasi koperasi, kemudian dilanjutkan dengan memberikan informasi dalam melakukan legalisasi Koperasi menjadi sebuah badan hukum. Hasil pengabdian masyarakat yang diperoleh adalah bertambahnya pengetahuan peserta mengenai badan hokum, legalisasi dan manfaatnya untuk koperasi. Selain itu kegiatan ini menghasilkan luaran berupa artikel Pengabdian Kepada Masyarakat yang akan berguna bagi rekan-rekan dosen lainnya yang mungkin saja menemukan permasalahan yang sama terkait Koperasi di daerah tempat tinggalnya. Melalui pemberdayaan ini diharapkan dapat merubah pola pikir pengurus Koperasi bahwasanya kegiatan Koperasi akan legal apabila Koperasi telah di legalisasi dan berbentuk badan hukum.

Downloads

Published

2020-11-18