PERBANDINGAN PENERAPAN HUKUMAN MATI DI INDONESIA DAN BELANDA

Authors

  • Ermelinda Berek Universitas Pamulang

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang penerapan sanksi pidana hukuman mati di Indonesia yang tidak sesuai dengan dasar negara dan filosofi pemidanaan Indonesia sehingga perlu dibandingkan dengan negara Belanda. Penelitian ini bertujuan menganalisa perbandingan penerapan sistem serta aturan hukuman mati di Indonesia dan Belanda. Penelitian ini mempergunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa hukuman mati diterapkan di Indonesia karena Indonesia merupakan bekas jajahan Belanda. Namun, penerapan hukuman mati tersebutbertentangan dengan asas konkordasi dan ICCPR, sehingga tidak layak untuk digunakan. Sedangkan di Belanda hukuman mati sudah tidak digunakan karena dalam pelaksanaannya terpidana selalu mendapat grasi dan pengampunan raja dan pada tahun 1870 hukuman mati dihapus untuk menghargai HAM.

References

(ICJR), Tim Institute for Criminal Justice Reform, Politik Kebijakan Hukuman Mati Dari Masa Ke Masa, (Jakarta: ICJR, 2017).

Achmad., Mukti Fajar ND dan Yulianto, Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010, Hlm. 34. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009).

Asmarawati T, Hukuman Mati Dan Permasalahannya Di Indonesia, (Yogyakarta: Deepublish, 2013).

Atriano Arba’i, Yon, Aku Menolak Hukuman Mati, J(akarta: Kepustakaan Populer Gramedia, 2012).

Estu Risang, “Ratifikasi Hak Asasi Manusia Di Indonesia & Fakta Hukuman Mati Dibaliknya - Kumparan.Com,†n.d.

Hamzah A, Sumangilepu. Pidana Mati Di Indonesia Di Masa Lalu, Kini Dan Masa Depan. Ghalia Indonesia, 1985.

Hamzah, Andi. Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 2010).

Hukman Reni. Hukuman Mati Di Indonesia. Ebook. Vol. 1. Swakelola, 2015. Joop W. Koopmans. Historical Dictionary Of Netherlands. London: Rowman & Littlefield, 2015.

Lubis, TM. Kontroversi Hukuman Mati: Perbedaan Pendapat Hakim Konstitusi, (Jakarta: Buku Kompas, 2009).

Maryanti, Iin. Penjatuhan Hukuman Mati Terhadap Warga Negara Asing Pada Kasus Kejahatan Narkotika Di Indonesia, (Padang: FH UNIV. Andalas, 2018).

“Netherlands | Capital Punishment in Belarus, Analytics, Petition against the Death Penalty in Belarus,†n.d.

Pasek Diantha, I Made. Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, (Jakarta: Prenada Media Group, 2017).

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum Edisi Revisi, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2014).

Praseto, Teguh. Hukum Pidana, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011).

Syauful Bakhri. Perkembangan Stelsel Hukum Pidana Indonesia,(Yogyakarta:Total Media, 2009).

Tian Terina. Konsep Pemidanaan Dari Kacamata Hukum Penitensier, (Malang: Ismaya Publishing, 2020).

Jurnal

Eleanor, Fransiska Novita. “Eksistensi Pidana Mati Dalam Perspektif Hukum Pidana.†Jurnal Ilmiah Widya, 29, no. 318 (2012).

Izad, Rohmatul. “Pidana Hukuman Mati Di Indonesia Dalam Perspektif Etika Deontologi.†Al Syakhsiyyah Journal (Journal of Law and Family Studies), 1, no. 1 (2019).

Rukman, Auliah Andika. “Pidana Mati Ditinjau Dari Prespektif Sosiologis Dan Penegakan HAM.†Equilibrium: Jurnal Pendidikan 4, no. 1 (2017): 115–24. https://doi.org/10.26618/equilibrium.v4i1.493.

Sambas, Nandang. “Penerapan Pidana Mati Dalam Hukum Pidana Nasional

Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia.†Jurnal Syiar Hukum, 9, no. 3 (2007).

Samuel Agustinus, Eko Soponyono, Rahayu. “Pelakasaan Pidana Mati Di Indonesia Pasca Reformasi Dari Perspektif Hak Asasi Manusia.â€

Diponegoro Law Journal 5, no. 4 (2016): 1–13.

Soge, Paulinus. “Tinjauan Yuridis Eksekusi Pidana Mati Di Indonesia.â€

Yustisia Jurnal Hukum 1, no. 3 (2012). https://doi.org/10.20961/yustisia.v1i3.10092.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Downloads

Published

2022-09-18