ANALISA PENERAPAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PT. METRO MINI DITINJAU DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS

Authors

  • Muhamad Anwar

DOI:

https://doi.org/10.32493/skr.v5i1.1101

Abstract

ABSTRAK

 

Rapat Umum Pemegang Saham atau biasa disingkat RUPS adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar berdasarkan Pasal 1 ayat 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. RUPS yang mana dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari ½ (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali undang-undang dan/atau anggaran dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar berdasarkan Pasal 86 ayat 1 UU Perseroan Terbatas,  dan yang mana apabila dalam kuorum sebagaimana dimaksud pada Pasal 86 ayat 1 tidak tercapai, dapat diadakan pemanggilan RUPS kedua.

            Dalam RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah dan dapat diambil keputusan jika dalam RUPS paling sedikit 1/3 (satu pertiga) dari jumlah seluruh saham atau diwakili, kecuali anggaran dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar (Ketentuan Pasal 86 ayat 4 UU. Perseroan Terbatas). Dalam hal apabila kuorum RUPS kedua sebagaimana termaktub pada Pasal 86 ayat (4) tidak tercapai, Perseroan dapat memohon kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi kedudukan Perseroan agar ditetapkan kuorum untuk RUPS ketiga (Ketentuan Pasal 86 ayat (5). RUPS yang mana mempunyai tenggang waktu terkait pelaksaannya RUPS kedua dan ketiga yakni paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS yang mendahuluinya dilangsungkan, sesuai ketentuan pasal 86 ayat 9 UU Perseroan Terbatas menjadi suatu permasalahan yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).             Permasalahan yang ditimbulkan oleh adanya Judicial Review Pasal 86 ayat 9 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas adalah karena lamanya penerimaan Putusan Pengadilan negeri dalam pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham membuat hasil pelaksanaan RUPS Ketiga PT. Metro Mini diblokir dalam system Kemenkumham sehingga menjadi kerugian dalam legalitas perusahaan Metro Mini karena pelaksanaan RUPS Ketiga PT. Metro Mini dilaksanakan lebih dari waktu yang telah ditentukan Pasal 86 ayat 9 UU Perseroan Terbatas. Oleh sebab itu Pemerintah sebaiknya segera merevisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Khususnya Pasal 86 ayat 9 yang sebelumnya menyatakan ““RUPS kedua dan ketiga dilangsungkan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS yang mendahuluinya dilangsungkanâ€. Menjadi “RUPS kedua dan ketiga dilangsungkan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS yang mendahuluinya dilangsungkan atau dalam hal RUPS dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan jangka waktu tersebut adalah paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah diperolehnya penetapan pengadilan negeriâ€. Sebab dari Putusan Mahkamah Konstitusi No.84/PUU-XI/2013, agar supaya makna yang di putuskan Mahkamah Konstitusi menjadi sebuah acuan norma positif, karena system Negara hukum Indonesia menganut system hukum eropa kontinental.

Kata Kunci : RUPS, Perseroan, Judicial Review

Downloads

Published

2018-11-14

How to Cite

Anwar, M. (2018). ANALISA PENERAPAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PT. METRO MINI DITINJAU DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS. Jurnal Sekretari Universitas Pamulang, 5(1), 24. https://doi.org/10.32493/skr.v5i1.1101

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.