ANALISIS PENERAPAN SANKSI TERHADAP BANGUNAN TANPA IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DI KOTA TANGERANG SELATAN DITINJAU DARI PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG BANGUNAN GEDUNG (Studi Kasus di Kota Tangerang Selatan)
DOI:
https://doi.org/10.32493/rjih.v2i2.4429Keywords:
Sanksi Hukum, Bangunan IlegalAbstract
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan yang wajib dimiliki oleh setiap bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis. Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. Izin merupakan instrumen yuridis yang digunakan oleh pemerintah untuk mengatur masyarakat agar dapat mengikuti cara yang dianjurkan guna mencapai suatu tujuan ketentuan yang konkrit. Suatu peraturan yang berfungsi sebagai sarana pengendali untuk menjamin bahwa bangunan yang akan dibangun dapat menjamin keselamatan orang-orang yang akan tinggal didalam gedung serta orang-orang disekitar gedung tersebut. Maka dari itu izin mendirikan bangunan sebagai standar penyesuaian bangunan gedung yang dapat melindungi keamanan masyarakat serta lingkungan sekitarnya. Izin mendirikan bangunan juga dapat digunakan sebagai jaminan hukum yang sah kepada masyarakat terhadap kepemilikan gedung. Dengan demikian Pemerintah Kota Tangerang Selatan di tuntut untuk sebaik-baiknya melaksanakan tugas pemerintahan yang menjamin pelayanan dan perlindungan terhadapa masyarakat. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung, merupakan salah satu bentuk ketentuan hukum yang mengatur bagaimana tatacara pelaksanaan terhadap pembangunan bangunan gedung baik secara admistratif maupun secara teknis di kota Tangerang Selatan, namun demikian bangimanakah ketika suatu bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan, tidak adanya kepastian hukum serta tidak terjaminnya keamanan dan perlindungan terhadapat keselamatan masyarakat.References
Abdul Rojak, MA, dkk,â€Sejarah Berdirinya Kota Tangerang Selatanâ€, Green Komunika , Tangerang Selatan, 2010.
Admosudirjo Prajudi,â€Hukum Administrasi Negaraâ€, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1988.
Adrian Sutedi,â€Hukum Perizinan dalam Sektor Pelayanan Publikâ€, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Agus Dwiyanto,â€Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publikâ€, Yogyakarta, Gajah Mada University Press. 2006.
Amrah Muslimin,â€Beberapa Azas-Azas dan Pengertian Pokok tentang Administrasi dan Hukum Administrasiâ€, Alumni Bandung, Bandung, 1980.
Amirudin dan Zamal Asikin,â€Pengantar Metode Penelitina Hukumâ€, PT. Raja Grafindo Persada, Jakrata, 2004.
B.S Muljana,â€Perencanaan Pembangunan Nasional, Proses Penyusuna Rencana Pembangunan Nasional dengan Fokus Repelita Vâ€, UI-Perss, Jakarta, 2001.
D.A Tiasnaadmidjaja dalam Asep Warla Yusuf,â€Pranata Pembangunanâ€, Universitas Parahiangan, Bandung, 1997.
Effendi Lutfi,â€Pokok-pokok Hukum Administrasiâ€, Bayumedia Publishing, Malang, 2003.
E. Utrecht,â€Pengantar dalam Hukum Indonesiaâ€, Ichtiar Baru, Jakarta, 1985.
Fahmi Wibawa,â€Panduan Praktis Perizinan Usaha Terpaduâ€, PT. Grasindo, Jakarta, 2007.
Ginandjar Kartasasmita,â€Pembangunan Untuk Rakyatâ€, Cides, Jakarta, 1996.
Jimly Asshiddqie,â€Konstitusi Ekonomiâ€, Kompas Media Nusantara, Jakarta, 2010.
Juniarso Ridwan & Achmad Sodik Sudrajat,“Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publikâ€, Nuansa Bandung, 2010.
,“Administrassi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publikâ€, Nuansa, Bandung, 2010.
Kusno Wijoyo,â€Mengurus IMB dan Permasalahannyaâ€, Pemko Bekasi, Jarkarta, 2002
Marihot Pahala Siahaan,â€Hukum Bangunan Gedung di Indonesiaâ€, Raja Grafindo Persa, Jakarta, 2008.
Mernan Hermit,â€Pembahasan undang-Undang Penataan Ruangâ€, Mandar Maju, Bandung, 2008.
Minto Rahayu,â€Pendidikan Kewarga Negaraan: Perjauangan Menghidupi Jati diri Bangsaâ€, Garsindo, Jakarta, 2007.
Muhammad Akib, Charles Jacson dkk,â€Hukum Penatan Ruangâ€, Pusat kajian Konstitusi dan Peraturan Perundang-Undangan Fakultas Hukum Universitas Lampung, Bandar Lampung, 2013.
M. Sulaiman Jajuli,â€Kepastian Hukum Gadai Tanah Dalam Islamâ€, Ed.1,Cet.1, Deepublish, Yogyakarta, 2015.
Philipus Mandiri Hadjon,â€Pengantar Hukum Perizinanâ€, Yudika, Surabaya, 1993.
Ridwan HR,â€Hukum Administrasi Negaraâ€, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2006.
Ronny Hanitijo Soemitro,â€Metodelogi Penelitian Hukum dan Jurimetriâ€, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990.
Prajudi Atmosudirdjo,â€Hukum Administrasi Negaraâ€, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994.
Ridwan,â€Tiga Dimensi hukum Administrasi dan Pradilan Administrasiâ€, FH-UI Press, Yogyakarta, 2009.
Rinto Manulang,â€Segala Hal Tentang Rumah Tanah dan Perizinannyaâ€, Buku Pintar, Yogyakarta, 2011.
Sjachran Basah,â€Pencabutan Izin Salah Satu Sanksi Hukum Administrsiâ€, Fakultas Hukum Unair, Surabaya, 2003.
Spelt.N.M. dan Ten Berge,â€Pengaturan Hukum dan Kebijakan Pembangunan Perumahan dan Pemukiman
Berkelanjutanâ€, Pustaka Bangsa Press, Medan, 2003.
Sudikno Mertokusumo,â€Kapita Selekta Hukumâ€, Liberty, Yogyakarta, 2011.
Soerjono Soekanto,â€Meteode Penelitian Hukumâ€, UI Press, Jakrta 1984.
Sunarto,â€Pajak dan Retribusi Daerahâ€, Amus dan Citra Pustaka, Yogyakarta, 2005.
Susilo Riwayadi dan Susi Anisyah,â€Kamus Populer Ilmiah Lengakapâ€, Sinar Terang, Surabaya, 2002.
Teguh Sutanto,â€Panduan Praktis Mengurus Sertipikat tanah dan Perizinannyaâ€, Buku Pintar, Jakarta, 2014.
Theo Huijbers,â€Filsafat Hukumâ€, Cet.Ke-12, Kanisius, Yogyakarta, 2007.
Yunus Wahid,â€Pengantar Hukum Tata Ruanganâ€, Kencana Prenada media, Jakarta, 2004.
Undang -Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pelaksana
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik IndonesiaI Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Peraturan Daerah Nomor Kota Tangerang Selatan 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Bangunan Gedung.
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraa dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang Selatan Tahun 2011-2031.
Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota tangerang Selatan Tahun 2011-2016.
Dokumen Rencana Strategis Dina Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Kota tangerang Selatan.
Dokumen Lapiran I Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayana Terpadu Satu Pintu Nomor: 503/kep.0047.b-
Bid.Renbang/20017 tentang Penetapan Standar Oprasional Prosedur Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dokumen Lapiran II Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayana Terpadu Satu Pintu Nomor: 503/kep.0047.b-
Bid.Renbang/20017 tentang Penetapan Standar Oprasional Prosedur Izin Mendirikan Bangunan.
http://tangselpos.co.id/2016/10/07/bintaro-icon-digembok/ diakses pada tanggal 15 Desember 2016.
http://www.Izinmendirikanbangunan.elib.unikom.ac.id/download.php?id=148944, diakses tanggal 15 Desember 2016
http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/main/news/view/493 diakses pada tanggal 24 november 2017
https://simponie2.tangerangselatankota.go.id/perijinan/view/4a5b5badea546872261512706d7b81b16b23f707/2 diakses pada tanggal 24 november 2017
http://tangselpos.co.id/2016/10/07/bintaro-icon-dogembok/ diakses pada tanggal