Legal Protection of Special Mining Business Permits as Continuation of Contracts of Work and Coal Mining Concession Work Agreements in the MINERBA Law (Analysis of Law no. 3 of 2020 Concerning Amendments to Law No. 4 of 2009 Concerning Mineral and Coal Mining)
Abstract
ABSTRAKPasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atasUndang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), undang-undang ini
kerap kali disebut sebagai “undang-undang kontroversi†akibat dari munculnya berbagai tanggapan,
mulai pro hingga kontra yang diberikan oleh berbagai elemen masyarakat. Salah satunya ialah terkait
penambahan Pasal 169A yang berkaitandengan memberikan keleluasaan bagi pemegang kontrak karya
(KK) dan perjanjian karya pengusahaaan pertambangan batubara (PKP2B) yang akan habis masa
berlakunya, berupa perubahan menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) tanpa lelang, jaminan
perpanjangan dan luas wilayah yang tidak perlu diciutkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
bagaimana kepastian hukum IUPK sebagai kelanjutan kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan
pertambangan batubara dan bagaimana perlindungan hukum bagi pemegang KK dan PKP2B yang
permohonan perpanjangannya ditolak oleh Menteri ESDM. Hasil penelitian menyatakan bahwa:
1.Belum adanya kepastian hukum dari IUPK sebagai kelanjutan kontrak karya (KK) dan perjanjian
karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). 2. Perlindungan hukum bagi pemegang KK dan
PKP2B yang permohonan perpanjangannya ditolak oleh Menteri terkait. Peraturan Pemerintah (PP) dan
Peraturan Menteri (PERMEN) yang merupakan aturan turunan yang lebih rinci dari pelaksanaan
Undang-Undang Nomor. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Izin Usaha Pertambangan, Kontrak Karya, Batubara