Akibat Hukum Akta Perjanjian Perkawinan Yang Tidak Dicatatkan Dalam Perkawinan Campuran

Authors

  • Fira Adhisa Rivanda Magister Kenotariatan Universitas Indonesia
  • Gemala Dewi Magister Kenotariatan Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v13i1.20218

Keywords:

akibat hukum, perjanjian perkawinan, tidak dicatat, perkawinan campuran.

Abstract

Salah satu akibat hukum yang berdampak pada kepemilikan harta setelah dilangsungkannya perkawinan adalah harta bersama. Hal ini memberikan permasalahan dalam hal perkawinan tersebut merupakan perkawinan campuran dimana perkawinan ini dapat membatasi hak-hak WNI atas kepemilikan harta, khususnya kepemilikan hak atas tanah. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memberikan pengesampingan hukum agar tidak terjadinya percampuran harta akibat perkawinan dengan memperbolehkan adanya perjanjian perkawinan yang perlu disahkan oleh pegawai pencatatan perkawinan atau Notaris. Namun, sering terjadi perjanjian perkawinan tersebut tidak dilampirkan pada saat pencatatan perkawinan campuran yang dilakukan di luar negeri. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat hukum yang timbul sehubungan dengan tidak dicatatkannya perjanjian perkawinan dalam perkawinan campuran. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan melakukan studi kepustakaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa tidak dicatatkannya perjanjian perkawinan dalam perkawinan campuran tidak mempengaruhi keberlakukan dari perjanjian perkawinan itu sendiri, hanya saja perjanjian perkawinan tersebut tidak memenuhi asas publisitas dimana hal ini dapat berpengaruh kepada pihak ketiga.

References

Adonara, Firman Floranta, (2020), “Kewenangan Notaris Mengesahkan Perjanjian Kawin Sebagai Amanat Konstitusiâ€, Jurnal Ilmu Kenotariatan, Vol. 1 Issue 2.

Akbar, Abiandri Fikri dan Akhmad Budi Cahyono, (2021), “Peran dan Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Dalam Bahasa Asing Berdasarkan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Jabatan Notarisâ€, Pakuan Law Review, Vol. 07 No. 2

Cahyani, Tinuk Dwi. (2020) Hukum Perkawinan. Malang: Penerbit Universitas Muhammadiyah Malang.

Darmabrata, Wahyono dan Surini Ahlan Sjarif. (2015). Hukum Perkawinan dan Keluarga di Indonesia. Jakarta: Rizkita.

Erwinsyahbana, Tengku, (2012), “Sistem Hukum Perkawinan Pada Negara Hukum Berdasarkan Pancasilaâ€, Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 3 No.1.

Mamudji, Sri, et al. (2005) Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Jakarta:Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Prasetyawan, Fhauzi, (2018), “Peran Notaris Terkait Pengesahan Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015â€, Justitia Jurnal Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, Vol. 2 No.1.

Purnomo, Agus dan Lutfiana Dwi Mayasari. (2021). Dinamika Hukum Perjanjian Perkawinan di Indonesia: Kajian Terhadap Lembaga Eksekutorial dan Solusi Permasalahannya. Malang: Intelegensia Media.

Widanarti, Herni, (2018), “Akibat Hukum Perkawinan Campuran Terhadap Harta Perkawinan (Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar No: 536/Pdt.P/2015/PN.Dps)â€, Diponegoro Private Law Review. Vol. 2 No.1.

Additional Files

Published

2022-04-27