PERLINDUNGAN HUKUM HAK PEKERJA PADA PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU DALAM KETENAGAKERJAAN

Authors

  • Abdul Azis University of Pamulang
  • Aan Handriani Universitas Pamulang
  • Herlina Basri Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v10i1.3175

Keywords:

Perlindungan Hukum, Pekerja, Perjanjian kerja, Waktu Tertentu.

Abstract

Perjanjian kerja pada dasarnya harus memuat ketentuan yang berkaitan dengan hubungan kerja, yaitu hak dan kewajiban buruh serta hak dan kewajiban perusahaan. Hubungan kerja antara pemberi kerja dengan penerima kerja dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja yang salah satunya bersifat waktu tertentu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Jaminan Hak Pekerja Atas Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Perlindungan Hukum Pekerja Atas Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Metode penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder kepustakaan yang dianalisis secara normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan  Pertama, Jaminan Hak Pekerja oleh perusahaan terhadap pekerta Atas Perjanjian Kerja Waktu Tertentu belum memberikan kepastian karena perusahaan belum sepenuhnya menerapkan aturan ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan; kedua, Perlindungan hukum dalam bentuk pemberian restitusi, kompensasi, pelayanan medis, dan bantuan hukum, termasuk perlindungan terhadap pekerja yang melakukan perjanjian kerja waktu tertentu belum dilakukan sepenuhnya.

References

Buku

Abdul Khakim, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT. Citra Aditia Bakti, Bandung, 2007.

Adrian Sutedi, Hukum Perburuhan, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Aloysius Umiyono dkk, Asas-Asas Hukum Perburuhan, Rajawali Pers, Jakarta, 2014.

Iman Soepomo, Pengantar Hukum Perburuan, Djambatan, Jakarta, 2003.

Joni Bambang, Hukum Ketenagakerjaan, Pustaka Setia, Bandung, 2013.

Rukitah & Darda Sahrizal, Undang-Undang Ketenagakerjaan & Aplikasinya, Dunia Cerdas, Jakarta, 2013.

Sayid Mohammad Rifqi Noval, Hukum Ketenagakerjaan Hakikat Cita Keadilan Dalam Sistem Ketenagakerjaan, Refika Aditama, Bandung, 2017.

Subekti, Aneka Perjanjian, Penerbit Alumni, Bandung, 1977.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Ui Press, Jakarta, 1984.

Satjipto Rahardjo, Ilmu hukum, Cetakan ke-V, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Jurnal/Karya Ilmiah

Rahayu, 2009, Pengangkutan Orang, etd.eprints.ums.ac.id. Peraturan Pemerintah RI, Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata cara Perlindungan Korban dan Saksi dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat.

Darwati dan Aziz Budiarto, Analisa Hukum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Berdasarkan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (studi kasus putusan PHI No.46/PHI.G/2013/PN.JKT.PST). Lex Publica, Volume IV, Nomo3 1, Nopember 2017. Hlm. 692.

Harjono, , Konstitusi Sebagai Rumah Bangsa , Penerbit: Sekretaris Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. 2008 Hal 377

Philipus M Hadjon, “ Perlindungan hukum dalam negara hukum Pancasila, makalah disampaikan pada symposium tentang politik, hak asasi dan pembangunan hukum dalam rangka Dies Natalis XV/ Lustrum VIII, Universitas Airlangga, 3 November 1994

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHper)

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Keputusan menteri tenaga kerja dan transmigrasi nomor kep-100/Men/4/VI/2004 tentang ketentuan pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu.

Keputusan menteri tenaga kerja dan transmigrasi Nomor Kep-220/Men/X/2004 Tentang penyerahan sebagian pelaksana pekerjaan kepada perusahaan lain.

Additional Files

Published

2019-09-02