KEPASTIAN HUKUM PENGIKATAN AKTA PERJANJIAN JUAL BELI DI HADAPAN NOTARIS TANPA DIHADIRI PARA SAKSI

Authors

  • Agustiro Nugroho Aribowo Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya

DOI:

https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v11i1.5609

Keywords:

kepastian hukum, akta perjanjian, notaris, saksi.

Abstract

Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli (PPJB) merupakan salah satu instrumen pengikatan yang termasuk mempunyai kekuatan pembuktian sempurna atau bersifat otentik. Pada proses perjanjian pengikatan jual beli pada praktiknya proses penandatanganan pengikatan akta perjanjian jual beli dilakukan tanpa dihadiri para saksi. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif dan analisis data dilakukan dengan metode analisis normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli yang tidak dihadiri para saksi memenuhi syarat formil berdasarkan Pasal 1868 KUHPerdata, pengikatan akta perjanjian jual beli tersebut akan tetap memberikan kepastian hukum kepada kontraktan karena bersifat otentik. Otensitas akta tidak berubah meskipun pada proses pengikatan akta perjanjian dilakukan tanpa dihadiri para saksi. Otensitas akta perjanjian bersifat mutlak karena dibuat oleh atau dihadapan notaris. Notaris bertanggung jawab secara penuh terhadap akta yang dibuatnya bilamana ada syarat formil dan materil yang tidak dapat dipenuhi secara lengkap. Bilamana dalam tatanan praktisnya pengikatan akta perjanjian jual beli mengakibatkan kerugian terhadap para pihak, notaris dapat dituntut secara keperdataan dan wajib mengganti kerugian yang ditimbulkan. Adapun tanggung jawab administratif yaitu dalam bentuk peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian dengan tidak terhormat.

References

Daftar Pustaka

Buku

Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Proposional Dalam Kontrak Komersial, Kencana, Jakarta, 2014.

Anton Suyatno, Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Macet Melalui Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Tanpa Proses Gugatan Pengadilan, Kencana, 2016.

E. Fernando M. Manulang, Legisme Legalitas Dan Kepastian Hukum, Frenada Media Group, Jakarta, 2016.

Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia-Tafsir Tematik Terhadap Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Rafika Aditama, Bandung, 2008.

I Ketut Oka Setiawan, “Hukum Perikatanâ€, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia, Jati Diri Notaris Indonesia, PT. Gramedia Pustaka, Jakarta, 2009.

R. Soegondo Notodisoeryo, Hukum Notaris Di Indonesia Suatu Penjelasan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993.

Jurnal

Bernhard Limbong, Opini Kebijakan Agraria, PT. Dharma Karsa utama, Jakarta, 2014.

Enriko Silalahi at.all, Legal Review of Mallpractice Notary in The Notary’s Deed, Jurnal Akta, Volumen 5, Issue 3, September, Universitas Islam Sultan Agung, 2018.

Efty Hendaru Sudibyo at.all, Peranan Notaris Dalam Pembuatan Akta Izin Roya Hak Tanggungan Karena Hapusnya Hutang Dalam Perspektif Kepastian Hukum, Magister Kenotariatan, Universitas Islam Sultan Agung, Jurnal Akta, Volume 4 Nomor 2 Juni 2017.

Mariah kamelia at.all, Peran Notaris Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Kredit Dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam, Program Magister Kenotariatan, Universitas Sultan Agung, Jurnal Fakta, Volume 4 Nomor 4, Desember, 2017.

Felix The, Perlindungan Hukum Atas Kriminalisasi Terhadap Notaris, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 46, 3 Juli 2017.

Additional Files

Published

2020-06-20