KLAUSULA EKSONERASI SEBAGAI PERJANJIAN BAKU DALAM PERJANJIAN ASURANSI
DOI:
https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v11i1.5647Keywords:
klausula eksonerasi, perjanjian baku, asuransi.Abstract
Perjanjian baku mengharuskan semua ketentuan yang ada dalam suatu perjanjian menghilangkan hak konsumen untuk melakukan negosiasi yang di dalam perjanjian asuransi lajim disebut dengan klausula eksonerasi di mana tanggungjawab dibatasi berdasarkan kepentingan sepihak. Asuransi menerima peralihan risiko dari adanya evenement, Perjanjian antara tertanggung dan penanggung di tuangkan dalam suatu akta tertulis yang disebut polis, dalam tatanan praktisnya perjanjian Asuransi agar dapat dinyatakan sah, maka harus berdasarkan kepada pasal 1320 KUHPerdata dan pasal 251 KUHD (Notification). Dalam tulisan ini akan diuraikan mengenai bagaimana akibat hukum dengan adanya klausula eksonerasi sebagai perjanjian baku dalam polis Asuransi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang mengkaji Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan pasal 1320 KUHPdt serta aturan-aturan lain yang relevan. Hasil penelitian ini menemukan bahwa dengan adanya penuangan klausula eksonerasi dalam perjanjian baku dapat menimbulkan kerugian pada pihak tertanggung dikarenakan adanya penafsiran pemahaman isi kesepakatan pada hubungan kontraktual para pihak. Dengan demikian, perjanjian dapat dibatalkan dan batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat kesepakatan.
References
Daftar Pustaka
Buku
Ahmadi Miru, Hukum Kontrak, Perancangan Kontrak, PT. Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2007.
Bure Teguh Satria, Eksistensi dan Akibat Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Celina Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta 2011.
Kartini Mulyadi, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2004.
Kelik Wardiono, Perjanjian Baku Klausul Eksonerasi dan Konsumen, Penerbit Ombak, Surakarta, 2014.
Moch. Isnaeni, Perkembangan Hukum Perdata di Indonesia, Laksbang Grafika, Yogyakarta, 2013.
Jurnal
Abi Robian, “Fungsi Perlindungan Konsumen Atas Penggunaan Klausula Baku di Indonesia Mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 19999 Tentang Perlindungan Konsumenâ€, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, Vol. 4, No.1, Maret 2017.
Ahmadi Miru, â€Larangan Penggunaan Klausula Baku Tertentu dalam Perjanjian Antara Konsumen dan Pelaku Usahaâ€, Jurnal Hukum, Vol. 8 No. 17, Juni 2001.
Budi Badruzaman, “Perlindungan Hukum Tertanggung dalam Pembayaran Klaim Asuransi Jiwaâ€, Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syari’ah, Vol. 3 No. 1 Januari 2019.
Deny Guntara, “Asuransi dan Ketentuan-ketentuan Hukum Yang Mengaturnyaâ€, Jurnal Justisi Ilmu Hukum, Vol 1, No. 1, 2016
Ketut Sendra, “Kecurangan dan Perlindungan Konsumen Asuransiâ€, Jurnal Vokasi Indonesia, Vol. 5 No. 1 Jan-Jun 2017.
Kuat Ismanto, “Principle of utmost good faith dalam perjanjian asuransi, Studi Asas Hukum Perjanjian Syari’ahâ€, Jurnal Episteme, Vol. 7 No. 2 Desember 2012.
Sunarmi, “Pemegang Polis Asuransi dan Kedudukan Hukumnyaâ€, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3 No. 1.
Zakiyah, “Klausula Eksonerasi dalam Perspektif Perlindungan Konsumenâ€, Jurnal Al’Adl, Vol IX No. 3, Desember 2017.
Makalah
J.M.van Dunne dan Gr van der Brught, “Hukum Perjanjianâ€, “Bahan Kursus Hukum Perikatan Bagian 1aâ€, Dewan Kerjasama Ilmu Hukum Belanda dengan Indonesia, Yogyakarta, 1987.
Internet
“Klausula Eksonerasiâ€, www.hukumonline.com, diakses 11 Mei 2020
“Prinsip Umum Asuransiâ€, www.kompasiana.com, diakses tanggal 13 Mei 2020
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Kitab Undang-undang Hukum Dagang
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial 4.0 Internasional.