PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NOTARIS ATAS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG DILAKUKAN OLEH PENGHADAPNYA
DOI:
https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v7i1.591Abstract
ABSTRACT
Salah satu modus pencucian uang yang secara langsung atau tidak langsung melibatkan Notaris dan PPAT yang dilakukan oleh penghadapnya. Notaris dan PPAT dari sudut pandang Undang-Undang Pencucian Uang belum secara khusus dikategorikan sebagai pihak pelapor atas transaksi keuangan mencurigakan. Dengan demikian bagaimana perlindungan hukum dari bagi Notaris dan PPAT serta bagaimana cara mengantisipasinya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif. Hasil penelitian ini menunjukan pertama, bahwa Notaris dan PPAT dapat bertindak sebagai pihak pelapor atas transaksi keuangan mencurigakan terkait tindak pidana pencucian uang terhadap penghadapnya. kedua dengan mempertegas dan menambahkan kategori Non-Financial Business and Professions seperti Notaris dan PPAT ke dalam pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 adalah salah satu cara pencegahan tindak pidana pencucian uang.
Kata Kunci: Perlindungan hukum, Notaris, Pencucian uang
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial 4.0 Internasional.