SISTEM ADMINISTRASI PELAYANAN PUBLIK PERMOHONAN HAK ATAS TANAH DI KANTOR PERTANAHAN

Authors

  • Eliana - Eliana

DOI:

https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v7i1.595

Abstract

ABSTRAK

 

Penelitian ini mengenai bagaimana sistem administrasi pelayanan publik yang efektif dan efesien seharusnya dilakukan Kantor Pertanahan bagaimana konsep efesien efektifitas sistem administrasi pelayanan publik terhadap permohonan hak atas tanah di Kantor Pertanahan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tanggal 22 April 2013 Nomor 6 tahun 2013 Tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. BPN sebagaimana standar prosedur operasional pengaturan pelayanan (SPOPP) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, fungsi yang dilaksanakan belum optimal, keberpihakan pelayanan terutama dibidang pertanahan, proses penyelesaian berbelit-belit dan mahal, Kesadaran pegawai Kantor pertanahan tentang Sapta Tertib Pertanahan masih kurang, sosialisasi prosedur pelayanan dan jenis-jenis pelayanan kurang di mengerti masyarakat, Apakah Kantor Pertanahan melaksanakan pelayanan Hak Atas Tanah yang efektif dan fesien. Penelitian ini menggunakan Metode dengan pendekatan socio-legal research yang bersumber dari pengumpulan data yang diperoleh dari data primer data sekunder, kemudian dianalisi dengan metode analisis kualitatif.Hasil penelitian memberikan jawaban bahwa pelaksanaan sistem adminitrasi pelayanan publik terhadap permohonan hak atas tanah di kantor pertanahan masih banyak yang belum diketahui masyarakat, bagaimana kemudahan dan pelayanan yang telah tersedia, sumber daya manusia pada setiap pegawai dengan persoalan persoalan terkait permohonan hak atas tanah belum semuanya mumpuni sementara Kantor Pertanahan telah melakukan inovasi pelayanan dengan tehnologi dan inovasi sehingga proses pendaftaran permohonan hak atas tanah yang efektif dan efesien dapat terwujud melalui layanan Prima Excellent Service yaitu pelayanan One day Service, Quick Wins Service, Weekend Service, Non stop Service, dan One line Service. Saran dari penelitian ini kepada pemerintah agar selalu melakukan ceck and balance pada kantor kantor pertanahan mengenai pelayanan, kepada kantor pertanahan agar lebih solid dan inovatif demi mewujudkan sistem pelayanan publik yang efektif dan efesian, dan masyarakat agar datang sendiri ke kantor pertanahan untuk melakukan pengurusan tanahnya sendiri, tanpa perantara atau calo.


Kata Kunci:  Sistem Administrasi pelayanan publik, Permohonan hak atas tanah, Kantor pertanahan.

Additional Files

Published

2017-09-14