PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS ATAS KERAHASIAAN DOKUMEN TERHADAP PENGHADAPNYA
DOI:
https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v8i2.691Keywords:
Tanggung Jawab, Notaris, Rahasia Dokumen.Abstract
ABSTRACT
Jabatan Notaris merupakan jabatan kepercayaan dimana seseorang bersedia mempercayakan sesuatu kepadanya. Sebagai pejabat yang telah diberi kepercayaan, Notaris berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan para penghadap, baik yang terkait dengan akta maupun dokumen yang telah diserahkan kepadanya. Hal ini terkait dengan UUJN Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (1) huruf f dimana seorang Notaris mempunyai kewajiban untuk menjaga segala sesuatu yang terkait dengan akta yang dibuatnya termasuk dokumen yang telah diserahkan kepadanya. Notaris tidak dapat dipaksa untuk membuka dokumen dalam pembuatan akta yang dibuatnya dengan alasan untuk pembuktian formil maupun materiil. Sekarang ini banyak pemanggilan Notaris oleh pengadilan maupun pihak kepolisan untuk dimintai keterangan terkait dengan dokumen yang dijadikan sebagai dasar pembuatan akta yang dibuat dihadapan Notaris yang bersangkutan. Akibat pembukaan dokumen yang dilakukan seorang Notaris menjadikan dirinya mendapat sanksi dan kehilangan kepercayaan dimata masyarakat yang tidak bisa menjaga rahasia dokumen yang telah ia terima.
Kata Kunci : Tanggung Jawab, Notaris, Rahasia dokumen.
References
Buku
Anonim, Himpunan Etika Profesi : Berbagai Kode Etik Asosiasi Indonesia, Pustaka, Yustisia, Yogyakarta, 2006.
Abdul Rachmad Budiono, Pengantar Ilmu Hukum, Bayumedia Publising, Malang, 2005.
Asmawi Rewansyah, Kepemimpinan Dalam Pelayanan Publik, PT Rizky Grafis, Jakarta, 2012.
Donald Albert Rumokoy, Frans Maramis, Pengantar Ilmu Hukum, Rajagrafindo Persada, 2016.
G.H.S. Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta, 1992.
Habib Adjie, Undang-undang Jabatan Notaris Sebagai Unifikasi Hukum Pengaturan Notaris, Renvoi, Nomor 28 tahun III, 3 September 2005
Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia, Tafisr Tematik Terhadap UU No.30 Tahun 2004, Refika Aditama, Bandung, 2008.
Herlien Budiono, Dasar Tehnik Pembuatan Akta Notaris, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.
Jeremy Bentham, Teori Perundang-Undangan, Nuansa, Bandung, 2016.
Jimly Asshiddiqie, Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen tentang Hukum, Konstitusi Press, Jakarta, 2006.
Kamal Hidjaz, Efektivitas Penyelenggaraan Kewenangan Dalam Sistem Pemerintahan Daerah Di Indonesia, Pustaka Refleksi, Makasar, 2010.
Komar Andasasmita, Notaris II, Sumur Bandung, Bandung,1983.
Lili Rasjidi dan I.B. Wysa, Hukum sebagai Suatu Sistem, Remaja Rusdakarya, Bandung, 1992.
Muchsin, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonseia, Surakarta, Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret
Peter Mahmd Marzuki, Penelitian Hukum, Prenadamedia Group, Jakarta, 2005.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Prenadamedia Group, Jakarta, 2015.
Philipus M. Hadjon, Tentang Wewenang Pemerintahan (Bestuurbevoegdheid), Pro Justitia Tahun XVI Nomor I Januari 1998.
Riduan Syahrani, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung, 1998.
Salim HS, Erlis Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Disertasi dan Tesis (Buku Ketiga), Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2016.
Soetjipto Rahardjo, Permasalahan Hukum di Indonesia, Bandung, Alumni, 1983.
Subekti, Hukum Pembuktian, Pradnya Paramita, Jakarta, 2003.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2009.
Sutrisno, Wiwin Yulianingsih, Etika Profesi Hukum, Andi, Yogyakarta, 2016.
Ridwan H.R, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.
Ridwan H.R. Hukum Administrasi Negara. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.
Tan Thong Kie, Studi Notariat dan Serba Serbi praktek Notaris, PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 2013.
Peraturan Perundang Undangan
Undang Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945
Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Kode Etik Notaris
Published
Issue
Section
License
Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial 4.0 Internasional.