Efektifitas BPJPH terhadap Sertifikasi Halal Produk UMKM Indonesia

Authors

  • Restia Gustiana Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/amq.v1i1.31673

Keywords:

Sertifikat Halal, BPJPH, UMKM

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk melihat efektivitas BPJPH terhadap sertifikasi halal produk UMKM di Indonesia. Kebutuhan umat Islam terhadap produk halal harus didukung dengan jaminan halal. Namun, tidak semua produk yang beredar di Indonesia terjamin kehalalannya. Konsumen muslim dirugikan dengan banyaknya produk berlabel nonhalal dan informasi nonhalal. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan penelitian lapangan. Pengumpulan data dengan cara wawancara dan observasi ke BPJPH di Uin Syarif Hidayatullah Jakarta. Berdasarkan data sertifikasi LPPOM MUI, total perusahaan dalam kurun waktu delapan tahun terakhir (2011-2018) mencapai 59.951 perusahaan. Dari 727.617 produk yang diproduksi perusahaan, sebanyak 69.985 produk telah tersertifikasi Halal (LPPOM MUI). Artinya, baru 9,6% produk yang tersertifikasi dan sisanya belum tersertifikasi halal. Hal ini bukan berarti haram, tetapi bisa jadi produk tersebut belum diajukan sertifikasi halal. Sertifikasi halal merupakan etika bisnis yang harus dijalankan oleh produsen sebagai jaminan halal bagi konsumennya. Label halal tidak hanya menjamin kehalalan bagi konsumen, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi produsen sebagai berikut: (1) dapat meningkatkan kepercayaan konsumen karena terjamin kehalalannya; (2) memiliki unique selling proposition (USP), (3) mampu menembus industri, (4) meningkatkan daya jual produk di pasar, dan (5) merupakan investasi yang murah dibandingkan dengan pertumbuhan penjualan yang dapat dicapai.

References

Afrizal. (2005). Pengantar Metode Penelitian Kualitatif: dari Pengertian Sampai Penulisan Laporan.

Aibak, Kutbuddin. (2008). “Metodologi Pembaharuan Hukum Islamâ€. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Aibak, Kuthbuddin. (2017). “Kajian Fiqh Kontemporerâ€. Yogyakarta: Kalimedia.

Ali, Muchtar. (2016). “Konsep Makanan Halal Dalam Tinjauan Syariah Dan Tanggung Jawab Produk Atas Produsen Industri Halalâ€. Jurnal Ahkam. Jakarta: Kementerian Agama Republik Indonesia.

al-Tirmidzi, Ahmad dan lainnya (t.t) dishahihkan Syaikh Al-Albani di Silsilah Shahihah, no. 2609

Basyir, Ahmad Azhar. (2004). Asas-Asas Hukum Muamalat, Cet. Ke-2. Yogyakarta: UIII Press.

Bungin, Burhan. (2001). Metode Penelitian Kualitatif .

Chairunnisyah, S. (2017). Peran Majelis Ulama Indonesia dalam Menerbitkan Sertifikat Halal pada Produk Makanan dan Kosmetika. Jurnal EduTech. 3(2) 64-75.

Djazuli, (2009). Fiqh Siyasah Implementasi Kemaslahatan Umat Dalam Rambu-Rambu Syariah.

Faidah, M. (2017). Sertifikasi Halal di Indonesia dari Civil Society menuju Relasi Kuasa antara Negara dan Agama. ISLAMICA Jurnal Studi Keislaman. 11(2) 449-476.

Faridah, Hayyun Durrotul. (2019). Sertifikasi Halal Di Indonesia: Sejarah, Perkembangan, dan Implementasi, Journal of Halal Product and Research Volume 2 Nomor 2, Desember. 69-77.

Hidayatullah, Muhammad Syarif. (2020). Sertifikasi dan Labelisasi Halal Pada Makanan Dalam Perspektif Hukum Islam (Perspektif Ayat Ahkam), Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, Volume 11, Nomor 2, 251-270. https://journal.iainkudus.ac.id/index.php/Yudisia/index.

Marzuki, Peter Mahmud, (2017). Penelitian Hukum.

Miles, Mathew B. dan Michel Huberman, (1992). Analisis Data Kualitatif .

Moleong, Lexy J. (2000). Metodologi Penelitian Kualitatif

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris.

Qardhawi, Muhammad Yusuf. (1993). Halal dan Haram Dalam Islam. Jakarta: Bina Ilmu.

Ramlan dan Nahrowi. (2014). Sertifikasi Halal sebagai Penerapan Etika Bisnis dalam Upaya Perlindungan bagi Konsumen Muslim. Ahkam. 14(1) 145-154.

Raselawati, Ade. (2011). “Pengaruh perkembangan Usaha Kecil dan Menengah terhadap Pertumbuhan Ekonomi pada Sektor UKM di Indonesiaâ€. SKRIPSI.Yogyakarta.

Satori, Djam’an dan Aan Komariah, (2011). Metodologi Penelitian Kualitatif.

Soekanto, Soerjono. (1982). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Radjawali.

Subekti dan R. Tjitro Sudibyo. (1985). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Cet. 19, Jakarta: Pradnya Paramita.

Sukmadinata, Nana Syaodih. (2007). Metode Penelitian Pendidikan.

Suntana, Ija. (2014). Politik Hukum Islam.

Syafrida, (2019). Sertifikat Halal Pada Produk Makanan Dan Minuman Memberi Perlindungan Dan Kepastian Hukum Hak-Hak Konsumen Muslim, ADIL: Jurnal Hukum Vol. 7 No.2, 159-173.

www.halalmui.org/mui14/index.php/main/go_to_section/55/1360/page/1Copyright 2014 Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan kosmetik Majelis Ulama Indonesia diakses pada tanggal 31 Maret 2018

Yusri, M. (2009). “Kajian UUPK Dalam Perspektif Hukum Islamâ€, Ulumuddin, Vol. 3, No. III, Juli-Desember.

Downloads

Published

2023-07-07