Potensi Wakaf Produktif terhadap Asset Wakaf di Pemakaman Kampung Baru Jelupang
DOI:
https://doi.org/10.32493/amq.v1i1.31690Keywords:
wakaf produktif, harta wakaf, pemakamanAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat potensi wakaf produktif terhadap aset wakaf di pemakaman desa jelupang baru. Tangerang Selatan memiliki potensi yang besar dari segi geografi, demografi dan ekonomi, terdapat 7 kecamatan di Tangerang Selatan yaitu Kecamatan Pamulang, Pondok Aren, Ciputat, Ciputat Timur, Setu, Serpong dan Serpong Utara. Namun secara umum wakaf di Tangerang Selatan masih minim sebagai wakaf produktif. Terdapat 1.477 titik wakaf di Tangerang Selatan. Salah satu peruntukan wakaf untuk pemakaman. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan sosiologis dan menggunakan metode studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara dan observasi langsung. Hasil penelitian ini adalah pengembangan wakaf produktif sangat erat kaitannya dengan besarnya aset wakaf, kapasitas nazhir, dan modal sosial. Hal ini terlihat dimana pemakaman yang dibangun di atas tanah wakaf biasanya kurang terawat karena sifatnya yang gratis. Bagi pengelola atau nazhir belum memiliki wawasan tentang wakaf itu sendiri atau dapat dikatakan belum menjadi nazhir yang profesional. Hakikatnya pemanfaatan tanah wakaf untuk makam adalah untuk kemaslahatan umat, dimana pemanfaatan tanah wakaf tersebut harus dengan seizin pengelola makanan agar tercatat rapi dan sesuai dengan tujuan wakaf itu sendiri.
References
Achmad Djunaidi dan Thobieb Al-Asyar, Menuju Era Wakaf Produktif, (Depok: Mumtaz Publishing, Cetakan kelima, Januari 2008), hlm. 90)
Agustiano, Wakaf Produktif Untuk Kesejahteraan Umat, Jakarta: Niriah, 2008
Al-Alabij, Adijani, Perwakafan Tanah di Indonesia (Dalam Teori dan Praktek), Jakarta: Rajawali Pers, 1992.
Al-Hadi, ,Abu Azam Upaya Pemberdayaan Tanah Wakaf Produktif Bagi Kesejahteraan Ummat, dalam jurnal ISLAMICA, Vol. 4 No. 1, September 2009.
Budi , Iman Setya, Revitalisasi Wakaf sebagai Penggerak Ekonomi Masyarakat, dalam jurnal: Al-Iqtishadiyah Jurnal Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah, Volume: II, Nomor II. Juni 2015
Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Manajemen Pengelolaan Proyek Percontohan Wakaf Produktif, Jakarta Departemen Agama RI, 2011
Direktorat Jendral Bisma Islam dan Penyelenggara Haji, UU No.41 Tahun 2004
Direktorat Pengembangan Wakaf, Paradigma Baru Wakaf Di Indonesia, Jakarta: Departemen Agama, 2005
Djunaidi ,Achmad dan Thobieb Al-Asyhar, Menuju Era Wakaf Produktif, Depok: Mumtaz Publishing, 2007Tentang Wakaf, Jakarta: Departemen Agama RI, 2005 Direktorat Pemberdayaan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Panduan Pemberdayaan Tanah Wakaf Produktif Strategis di Indonesia , Jakarta :Departemen Agama RI, 2013 ,
Huda , Nurur, Desti Anggraini dkk, Akuntabilitas Sebagai Sebuah Solusi Pengelolaan Wakaf, dalam jurnal Akuntansi Multiparadigma, Vol.5, No.3, Desember 2014
Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Pedoman Pengelolaan dan Perkembangan Wakaf, Direktorat Pemberdayaan Wakaf Tahun 2013
Kementerian Agama Republik Indonesia, Proses Lahirnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Mundzir Qahar, “ Manajemen Wakaf Produktifâ€, PT Khalifa, Jakarta : 2005 hal 5
Kris Dipayanti, Nufzatutsaniah, Pengelolahan Wakaf Produktif Pada Masjid Agung Al Mujahidin Pamulang, prosiding senantias 2020, volume 1 no 1
Majelis Ulama Indonesia, Fatwa Tentang Wakaf Uang Tahun 2002
Mubarok, Jaih, Wakaf Produktif, Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2008
Muzarie, Mukhlisin, Hukum Perwakafan dan Implikasinya Terhadap Kesejahteraan Masyarakat, Cetakan Pertama, Jakarta: Kementrian Agama RI, 2010.
Nufzatutsaniah, Pengaruh Wakaf Produktif Terhadap Peningkatan Ekonomi Pesantren Darunnajah Jakarta, fORKAMMA, 2019
Nufzatutsaniah, Kris dipayanti, pengelolaan wakaf produktif terhadap peningkatan perekonomian masyarakat tangerang selatan, jurnal FORKAMMA, volume 4 no 1, 2020
Paradigma Baru Wakaf di Indonesia, Jakarta: Departemen Agama RI, 2007 , Fiqih Waqaf, Jakarta: Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, 2007
Pedoman Pengelolaan Wakaf Tunai Di Indonesia, Departemen Agama RI, Jakarta, 2007
Rozalinda, Manajemen Wakaf Produktif, Jakarta: Rajawali Press, 2015 Sari ,
Saifuddin, Farhah binti, The Role Of Cash Waqf In Poverty Alleviation: Case Of Malaysia, dalam jurnal Proceeding - Kuala Lumpur International Business, Economics and Law Conference 4 (KLIBEL4) Vol. 1. 31 May – 1 June 2014
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta, 2009
Tentang Kesejahteraan Masyarakat Usman , Rachmadi, Hukum Perwakafan Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Tholhah Hasan, Istibdal Harta Benda Wakaf, dalam Al-Awqaf Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam, Badan Wakaf Indonesia (Volume II No. 3 Agustus, 2009, hlm (Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama RI, 2007:41 ).
Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Pasal 1 ayat (31) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf Undang-Undang Republik Indonesia No.11 tahun 2009
Utomo, Setiawan Budi, Fiqih Aktual, Jakarta: Gema Insani Press, 2003
Qahaf, Mundzir, Manajemen Wakaf Produktif, Jakarta: PT Khalifa, 2005.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Nufzatutsaniah -

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.