Strategi Investasi Saham di Pasar Modal Indonesia Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
DOI:
https://doi.org/10.32493/amq.v1i1.31696Keywords:
Hukum Ekonomi Syariah, Saham, Pasar Modal Indonesia, Strategi Investasi,Abstract
Investasi saham memiliki tingkat risiko yang tinggi, berbanding lurus dengan nilai return yang akan diperoleh. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan berbagai strategi investasi saham yang menguntungkan di pasar modal Indonesia yang digunakan oleh beberapa informan investor saham berpengalaman di bursa saham. dari hasil penelitian yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan pisau analisis hukum ekonomi syariah. Sehingga pada akhirnya diperoleh gambaran yang utuh tentang strategi investasi yang baik dan benar sesuai dengan ketentuan syariah, sehingga apa yang dicari dan diperoleh akan berkah di akhirat. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan kualitatif dengan metode penulisan kualitatif yang bersifat deskriptif analitis. Sumber data primer berasal dari wawancara dengan informan investor. dan data sekunder yang diambil dari media elektronik, buku, jurnal, dan literatur lain yang terkait dengan topik penelitian. Penelitian ini menemukan bahwa strategi yang paling banyak digunakan oleh informan investor adalah trading (scalping dan swing) dan income. Selain itu yang terpenting adalah analisis saham (analisis teknikal dan atau fundamental) untuk memilih saham yang akan dibeli dan eksekusi teknikal saham tersebut. Sedangkan untuk hukum ekonomi syariah belum sepenuhnya sesuai dengan standar syariah karena
1) dalam transaksi intraday masih ada investor yang menggunakan margin, 2) dalam aspek pemilihan saham belum memperhatikan jenis saham syariah atau non syariah.
References
Saputro, R. N., & Badjra, I. B. (2016). Kinerja portofolio saham berdasarkan strategi investasi momentum pada industri manufaktur (Doctoral dissertation, Udayana University).
Sitinjak, E. L. M. (2019). Pola Strategi Investasi Investor Individu Saham Menurut Generasi X, Y, Dan Z. 2019, 1(1), 67-78.
Kusumawardana, V. (2016). Komparasi strategi investasi aktif dan pasif untuk optimalkan return saham yang terdaftar di bursa efek indnesia. Journal of Innovation in Business and Economics, 7(1), 41-54.
Adler, Mortimer J. (2004). Six great ideas. New York: Touchstone Rockefeller Center
Fakhruddin, m Hendy M. (2008). Istilah Pasar Modal A-Z. Jakarta: Elex Media Komputindo.
Hana, Kharis Fadlullah, Dialektika Hukum Trading Saham Syariah di Bursa Efek Indonesia. Tawazun: Journal of Sharia Economic Law P-ISSN: 2655-9021, E-ISSN: 2655-9579. Volume 1, Nomor 2, September 2018
Hartati, Neneng, Investasi Saham Syariah di Bursa Efek Indonesia dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah, Jurnal Hukum Ekonomi Syariah. Volume 05 | Nomor 01 | Juni 2021. p-ISSN: 2549-4872│e-ISSN: 2654-4970
Jogiyanto. (2015). Teori Portofolio dan Analisis Investasi. Yogyakarta: BPFE Yogyakarta.
Susyanti, Jeni. (2016). Pengelolaan Lembaga Keuangan Syariah. Malang; Empat Dua.
Umam, Khaerul. (2013). Pasar Modal Syariah. Bandung; Pustaka Setia.
Al quran al karim
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang pasar modal
fatwa DSN-MUI Nomor: 8O/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Najikha Akhyati, Abdullah -

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.