Perempuan dalam Pergolakan Kultur Budaya, Gender dan Islam: Komparasi Negara Swiss dan Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.32493/amq.v1i2.37279Keywords:
Digitalisasi, Perbankan Syariah, Sektor EkonomiAbstract
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui arus revolusi industri 4.0 mempunyai dampak perubahan yang signifikan dalam teknologi digital. Digitalisasi dapat mempengaruhi berkembangan di berbagai sektor menjadi sangat pesat. Salah satunya dalam sektor ekonomi, Sektor perekonomian mengalami perkembangan yang lebih efisien dan efektif. Maka dari itu dengan berkembangnya teknologi di sektor ekonomi dapat mendorong kita untuk terus selalu berinovasi mengeluarkan produk- produk baru di sektor ekonomi agar tidak tergerus oleh zaman.
Bonus Demografis juga harus dimanfaatkan adanya,karena bisa menadi faktor pendorong bagi negara akan perkembangan era yang dibutuhkan nantinya pada masa digitalisasi yang sekarang sebagai tumpuan sistem ekonomi. Perbankan Syariah harus dapat bertransformasi dengan melakukan mengoptimalkan ekosistem dan keuangan syariah, mempunyai keunikan model bisnis yang berdaya saing tinggi, mampu mengintegrasikan fungsi keuangan komersial dan sosial, Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan IT yang mutakhir.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif dengan metode deskriptif yang menjelaskan mengenai perkembangan perbankan Syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbankan Syariah dapat memiliki peluang yang sangat besar karena perbankan Syari’ah juga memiliki daya tarik yang faktual dan tidak dapat diingkari. Ada beberapa daya tarik yang ada di perbankan Syariah, seperti : tidak diskriminatif, menekankan inflasi, tahan menghadapi gejolak moneter, kebersamaan, berpihak pada nasabah, berpihak pada ekonomi rakyat, ikatan emosional yang kuat, kelonggaran psikologis, pinjaman lunak, meningkatkan produksi, memperlancar arus barang, dan transparansi.
References
Anshori, Abdul Ghofur. 2008, Sejarah Perkembangan Hukum Perbankan Syariah di Indonesia dan Implikasinya bagi Praktik Perbankan Nasional, Jurnal Ekonomi Islam La Riba, Vol. II, No. 2.
Karim, Adiwarman A. 2006, Bank Islam Analisi Fiqh Dan Keuangan Ed 3,(Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Prihartono, Agus . 2018, Pengaturan penggabungan usaha (merger) bank sebagai upaya peningkatan bank di Indonesia dalam pembanggunan hukum ekonomi nasional, Aktualita, Vol.1 No.1. hal. 1-15.
A. Wangsawidjaja. Z. 2012, Pembiayaan Bank Syariah,( Jakarta ; Gramedia Pustaka Utara, 2012).
bps.go.id diakses pada minggu 19 Des 2021 pukul 10.18.
Pollari, Ian. “The Rise of Fintech Opportunities and Challenges”, The Finsia Journal of Applied. Ikit, 2018, Manajemen Dana Bank Syariah, Yogyakarta, Gava Media, hlm. 40. Ismail, 2011, Perbankan Syariah (edisi pertama), Jakarta, Kencana.
Kholis, Nur 2016, “Perbankan Dalam Era Baru Digital,” Economicus 9, no. 1 (2018): 80–88; Lucky . Hasan, Nurul Ichsan. Perbankan Syari’ah.
OJK. Cetak biru transformasi digital perbankan, 2020-2025. OJK. Roadmap pengembangan perbankan Indonesia, 2020-2025.
Raharjo, Rachmatullah Oky, dan Ghozali, Mohammad 2018, Perkembangan dan Tantangan Bank Syariah di Timur Tengah, An-Nisbah: Jurnal Ekonomi Syariah Volume 05, Nomor 1.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Siti Maryamah Kadriyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


