Analisis Hukum Pembayaran Zakat Profesi dengan Sistem Payroll di PT. PLN Jakarta
DOI:
https://doi.org/10.32493/amq.v2i1.41720Keywords:
Hukum Ekonomi Syariah, Zakat Profesi, Payroll, PT. PLN JakartaAbstract
Penelitian ini berdasarkan permasalahan pada pembayaran zakat profesi di PT. PLN (Persero) Jakarta dengan sistem payroll yang merupakan instruksi dari direksi PT. PLN (Persero) untuk melakukan pemotongan zakat penghasilan secara terpusat di Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pembayaran zakat profesi dengan sistem payroll dan tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap pembayaran zakat profesi dengan sistem payroll di PT. PLN (Persero) Jakarta. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif berupa studi kasus dengan menggunakan pendekatan hukum normatif. Adapun metode pengumpulan data menggunakan data primer yang diperoleh dengan wawancara pegawai PT. PLN (Persero) Corporate University Jakarta dan data sekunder berupa kitab, buku, dokumen yeng berkaitan dengan pembayaran zakat profesi dengan sistem payroll. Hasil penelitian yang dilakukan penulis menunjukkan: Pertama, Mekanisme pembayaran zakat profesi melalui sistem payroll pada PT. PLN (Persero) Jakarta yaitu: 1) Zakat profesi dihitung secara langsung bersamaan dengan penerimaan gaji karyawan dan langsung dipotong 2,5% dari total gaji yang disalurkan langsung ke YBM PLN. 2) Kemudian oleh YBM PLN disalurkan keseluruh unit PLN Corporate University Jakarta. Kedua, Pembayaran zakat melalui sitem payroll di PT. PLN (Persero) Jakrta hanya diwajibkan kepada pegawai muslim dengan memperhatikan rukun dan syarat zakat yang telah diatur oleh Islam. Adapun status dana yang dibayarkan oleh pegawai PT. PLN adalah dana zakat. Ketiga, penerapan pembayaran zakat profesi dengan sistem payroll di PT. PLN (Persero) Jakarta dengan memperhatikan ketentuan rukun dan syarat zakat telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah, dan tidak melanggar ketentuan hukum ekonomi syariah.
References
Al-Gaffar, Muhammad Hasan Abdul. “Al-Qawa’id al-Fiqhiyyah baina alAṣalah wa al-Taujih”, Jilid 15.
Akhyati, Najikha, Tinjauah Hukum Positif dan Fikih Muamalah terhadap praktik memberikan kembalian uang belanja berupa permen. J-ALIF : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam p-ISSN (print) : 2541-5212; e-ISSN (online): 2541-5220 Vol. 8, No. 2, (November 2023): 105—117. DOI: 10.35329/jalif.v8i2.4736 Dâud, Abû. 2008. Sunan Abî Dâud Jilid 2. Bairut: Al-Maktabah Al-Ashriyah.Kemenag, https://hkln.kemenag.go.id “Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Pasal 1 aya t (5-6)” (19 Agustus 2022, pukul 13.26 WIB)
Fakhrudin. 2008. Fiqih dan Manajemen Zakat di Indonesia. Malang: UIN Malang Press.
Ibnu al-Hasan ‘Ali bin Muhammad bin ‘Ali al-Husayni al-Jurjani, al-Ta‘rifat, cet. 1. (Bairut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2000), h. 164. Lihat penjelasan lebih lanjut dalam Sami al-Suwailem, “Towards an Objective Measure of Gharar in Exchange” dalam Islamic Economic Studies, Vol. 7, No. 1 dan 2, Oktober 1999 dan April 2000, h. 64-66.
Kementerian Agama RI. 2011. Al-Qur’an Terjemah as-Salam. Jakarta: al-Huda.
Kusmanto, Heri, dan Warjio. 2020. Pentingnya Legalitas Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Malang: IAI Sunan Kalijogo Malang Press.
Nadeak, I. L. 2020. “Efektifitas Pengelolaan Zakat Profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dairi dalam Pemberdayaan Mustahiq Zakat di Kabupaten Dairi”, Tesis tidak diterbitkan (Medan: Universitas Islam Negeri Sumatra Utara).
Sa`adi, Gusti Muslihuddin. 2019.Tinjauan Hukum Islam Terhadap Bagi Hasil Pada Pembiayaan Musyarakah (Studi Analisis di Bank Kalsel Syariah). Jakarta: Jakarta Press.
Sutanto, Adi. 2020. “Relevansi Maqâshid As-Syarî’ah Dalam Ketentuan Zakat Profesi”, Tesis tidak diterbitkan (Banjarmasin: Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin).