Analisis Hukum Pembayaran Zakat Profesi dengan Sistem Payroll di PT. PLN Jakarta
DOI:
https://doi.org/10.32493/amq.v2i1.41720Keywords:
Hukum Ekonomi Syariah, Zakat Profesi, Payroll, PT. PLN JakartaAbstract
Abstrak
Penelitian ini berdasarkan permasalahan pada pembayaran zakat profesi di PT. PLN
(Persero) Jakarta dengan sistem payroll yang merupakan instruksi dari direksi PT.
PLN (Persero) untuk melakukan pemotongan zakat penghasilan secara terpusat di
Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
mekanisme pembayaran zakat profesi dengan sistem payroll dan tinjauan hukum
ekonomi syariah terhadap pembayaran zakat profesi dengan sistem payroll di PT.
PLN (Persero) Jakarta. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif berupa
studi kasus dengan menggunakan pendekatan hukum normatif. Adapun metode
pengumpulan data menggunakan data primer yang diperoleh dengan wawancara
pegawai PT. PLN (Persero) Corporate University Jakarta dan data sekunder berupa
kitab, buku, dokumen yeng berkaitan dengan pembayaran zakat profesi dengan
sistem payroll. Hasil penelitian yang dilakukan penulis menunjukkan: Pertama,
Mekanisme pembayaran zakat profesi melalui sistem payroll pada PT. PLN (Persero)
Jakarta yaitu: 1) Zakat profesi dihitung secara langsung bersamaan dengan
penerimaan gaji karyawan dan langsung dipotong 2,5% dari total gaji yang
disalurkan langsung ke YBM PLN. 2) Kemudian oleh YBM PLN disalurkan
keseluruh unit PLN Corporate University Jakarta. Kedua, Pembayaran zakat melalui
sitem payroll di PT. PLN (Persero) Jakrta hanya diwajibkan kepada pegawai muslim
dengan memperhatikan rukun dan syarat zakat yang telah diatur oleh Islam. Adapun
status dana yang dibayarkan oleh pegawai PT. PLN adalah dana zakat. Ketiga,
penerapan pembayaran zakat profesi dengan sistem payroll di PT. PLN (Persero)
Jakarta dengan memperhatikan ketentuan rukun dan syarat zakat telah sesuai dengan
prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah, dan tidak melanggar ketentuan hukum
ekonomi syariah.
References
DAFTAR PUSTAKA
Al-Gaffar, Muhammad Hasan Abdul. “Al-Qawa’id al-Fiqhiyyah baina alAṣalah wa al-Taujih”, Jilid
Akhyati, Najikha, Tinjauah Hukum Positif dan Fikih Muamalah terhadap praktik memberikan
kembalian uang belanja berupa permen. J-ALIF : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan
Budaya Islam p-ISSN (print) : 2541-5212; e-ISSN (online): 2541-5220 Vol. 8, No. 2, (November
: 105—117. DOI: 10.35329/jalif.v8i2.4736 Dâud, Abû. 2008. Sunan Abî Dâud Jilid 2.
Bairut: Al-Maktabah Al-Ashriyah.Kemenag, https://hkln.kemenag.go.id “Undang-Undang No.
Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Pasal 1 aya t (5-6)” (19 Agustus 2022, pukul 13.26
WIB)
Fakhrudin. 2008. Fiqih dan Manajemen Zakat di Indonesia. Malang: UIN Malang Press.
Al-Maqrizi: Jurnal Ekonomi Syariah dan Studi Islam
Prodi Ekonomi Syariah, Universitas Pamulang Vol 2. No. 1 Juni 2024
e-ISSN 3025-4787 hal. 39-47
Ibnu al-Hasan ‘Ali bin Muhammad bin ‘Ali al-Husayni al-Jurjani, al-Ta‘rifat, cet. 1. (Bairut: Dar al-
Kutub al-‘Ilmiyyah, 2000), h. 164. Lihat penjelasan lebih lanjut dalam Sami al-Suwailem,
“Towards an Objective Measure of Gharar in Exchange” dalam Islamic Economic Studies, Vol.
, No. 1 dan 2, Oktober 1999 dan April 2000, h. 64-66.
Kementerian Agama RI. 2011. Al-Qur’an Terjemah as-Salam. Jakarta: al-Huda.
Kusmanto, Heri, dan Warjio. 2020. Pentingnya Legalitas Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Malang:
IAI Sunan Kalijogo Malang Press.
Nadeak, I. L. 2020. “Efektifitas Pengelolaan Zakat Profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) di
Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dairi dalam Pemberdayaan Mustahiq Zakat
di Kabupaten Dairi”, Tesis tidak diterbitkan (Medan: Universitas Islam Negeri Sumatra Utara).
Sa`adi, Gusti Muslihuddin. 2019.Tinjauan Hukum Islam Terhadap Bagi Hasil Pada Pembiayaan
Musyarakah (Studi Analisis di Bank Kalsel Syariah). Jakarta: Jakarta Press.
Sutanto, Adi. 2020. “Relevansi Maqâshid As-Syarî’ah Dalam Ketentuan Zakat Profesi”, Tesis tidak
diterbitkan (Banjarmasin: Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin).