Optimalisasi Program Pembinaan Kerohanian Islam bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Muara Bungo

Authors

  • Fajar Ramadoni IAKSS Muara Bungo
  • Ade Sofa IAKSS Muara Bungo
  • Joko Susanto IAKSS Muara Bungo,
  • Abu Bakar IAKSS Muara Bungo,

DOI:

https://doi.org/10.32493/amq.v2i1.41884

Keywords:

Optimalisasi, Pembinaan Spiritualitas Islam, Lembaga Pemasyarakatan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui optimalisasi program pembinaan rohani Islam, faktor penghambat dan upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Bungo. Metode dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif dengan populasi seluruh pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Bungo dan seluruh warga binaan lapas, serta unit analisis berjumlah 13 orang. Penelitian ini menggunakan metode pengambilan sampel yaitu purposive sampling. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa optimalisasi program pembinaan rohani Islam telah berjalan sesuai aturan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-10. OT.02.02 Tahun 2021 tentang sistem penilaian pembinaan warga binaan. Akan tetapi masih terdapat faktor penghambat dalam pelaksanaannya yaitu kurangnya sumber daya manusia seperti kurangnya petugas pembinaan dan kondisi petugas keamanan yang belum ideal. Selain itu faktor penghambat juga disebabkan oleh kelebihan kapasitas hunian (over kapasitas) sehingga hal ini berdampak pada terbatasnya sarana dan prasarana. Untuk mengatasi kendala tersebut maka upaya yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Bungo adalah dengan melakukan kerjasama dengan pihak eksternal dalam pendampingan tenaga pengajar dan sosialisasi dengan pendekatan perubahan sikap dan perilaku, kemudian untuk mengatasi kelebihan kapasitas tersebut dilakukan strategi penjadwalan dan pembinaan bagi warga binaan yang dibagi dalam beberapa kelompok. Serta melakukan asesmen pembinaan yang berguna untuk memperlancar pengurusan hak integrasi, dalam hal ini pembebasan bersyarat yang menjadi solusi untuk mengurangi kelebihan kapasitas.

References

Aghadiati, 2019. (2017). Tinjauan Pustaka Tinjauan Pustaka. Convention Center Di Kota Tegal, 6–32.

Agustino, Leo. (2017). Dasar-dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.

Ajif, P. (2013). Pola Jaringan Sosial pada Industri Kecil Rambut Palsu di Desa

Karangbanjar, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga. Jurnal Penelitian, 31–40.

Ali. (2014). Metodologi dan aplikasi riset pendidikan (Suryani (ed.)). PT. Bumi Aksara.

Barlian. (2016). Metode Penelitian Kualiatatif dan Kuantitatif. Sukabina Press.

Camila, 2019. (2019). Metode Penelitian. Journal of Chemical Information and

Modeling.

Dahliyani, I. (2013). Pembinaan Keagamaan Pada Penderita Gangguan Mental Dan Pecandu Narkoba. Mudarrisa, 1–28.

Dhimas,(2022). Optimalisasi Kinerja Basarnas Semarang Dalam Penanganan

Kecelakaan Laut Di Alur Pelayaran Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. 6.

Dian, W. (2017). Metode Penelitian Metode Penelitian. Metode Penelitian Kualitatif, 17, 43.

Fajar, A. N. (2019). Pola Komunikasi Komunitas Net Good People Bandung Dalam Mempertahankan Eksistensinya Melalui Event Eksternal Di Bandung. 53–71.

Kamus Besar Bahasa Indonesia. (n.d.). Pngertian optimalisasi.

Moleong. (2018). Metodologi penelitian kualitatif. PT. Remaja Rosdakarya.

Narendra, (2022). Optimalisasi Kerja Cargo Oil Pump Turbine Di Mt. Nusa Merdeka.

Oliver, J. (2017). Evaluasi Bauran Promosi Dalam Meningkatkan Loyalitas Pelanggan

Claine. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9).

Pasolong. (2016). Teori Administrasi Publik.

Semiawan. (2010). Metode Penelitian Kualitatif. Grasindo.

Sihombing, R. (2020). Metode Penelitian. Metode Penelitian Kualitatif, 17, 43.

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

Triono R. (2019). Implementasi Kebijakan Perubahan Tata Ruang Pasar Tradisional Di Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo. Reposity Universitas Panca Marga Probolinggo, 12–38.

Utoyo, M. (2015). Konsep Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan. Pranata Hukum, 10(1), 37–48. Winarno, Budi. (2014). Kebijakan Publik (Teori, Proses dan Studi Kasus). Yogyakarta: Buku Seru.

PERATURAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan

Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: PAS-10.OT.02.02 Tahun 2021 Tentang Sistem Penilaian

Pembinaan Narapidana.

Downloads

Published

2024-07-08