Hukum Terapi Berbasis Stem Cell Darah Tali Pusat Dengan Pendekatan Ilhaq Al-Masail Bi Nazhairiha Dalam Madzhab Syafi’i

Authors

  • Lilik Maryanto UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
  • Shofiyullah Muzammil

DOI:

https://doi.org/10.32493/amq.v3i1.46469

Keywords:

Hukum Ekonomi Syariah, Agama Islam

Abstract

Dalam dekade terakhir, terapi sel punca telah menjadi bidang penelitian yang sangat berkembang karena potensinya dalam mengobati berbagai penyakit degeneratif dan gangguan sistem imun. Namun, hukum mengenai penggunaannya masih menjadi perdebatan di berbagai negara, termasuk di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status hukum terapi berbasis sel punca yang diperoleh dari darah tali pusat dalam perspektif syari’ah. Jenis penelitian ini merupakan library research (studi pustaka) dengan menggunakan metode analisis deskriptif. Pendekatan konsep Ilhaq Al-Masail Bi Nazhairiha diterapkan untuk mengetahui hukum terapi stem cell dari darah tali pusat menurut perspektif syariah yang hanya dibatasi pada contoh-contoh kasus yang terdapat di dalam madzhab Syafi’i. Data penelitian diperoleh dari berbagai sumber literatur seperti kitab-kitab fiqih, jurnal, buku, laporan resmi, maupun dokumen dokumen lainnya yang kredibel dan relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum terapi berbasis sel punca darah tali pusat bayi yang sudah meninggal secara allotransplantasi diperbolehkan dengan empat syarat, yaitu: (1) dalam keadaan darurat, (2) tidak ada alternatif pengobatan lain, (3) harus atas pengetahuan kedokteran yang kredibel, dan (4) derajat resepien tidak boleh lebih rendah dari pendonor. Sedangkan terapi secara allotransplantasi dari bayi yang masih hidup diperbolehkan apabila sumber sel punca diperoleh dari bayi yang ghoiru ma’shum dengan memenuhi empat syarat di atas. Sebaliknya apabila diperoleh dari bayi yang ma’shum maka mutlak tidak diperbolehkan. Terapi secara autotranplantasi diperbolehkan apabila memenuhi empat syarat di atas serta mempertimbangkan kaidah akhofu ad-dhararain. Adapun terapi stem cell tali pusat untuk tujuan mempercantik penampilan maka diharamkan secara mutlak.

References

Abu Hafsh, Sirajuddin. Al-Asybah wa An-Nadhzoir fi Qawa’id Al-Fiqh. Riyadh: Dar Ibn Al-Qoyyim, 2010

Al-Anshari, Zakariya. Asnal Mathalib, Beirut: Darul kutub Al-Ilmiyah, 2000

Ar-Rasyidi, Husain. Hasyiyatur Rasyidi 'ala Fathil Jawad. Indonesia: Dar Ihya'il Kutub Al-'Arabiyah, n.d

As-Suyuthi, Jalaluddin. Al-Asybah wa An-Nadhzair. Surabaya: Al-Hidayah, 1970

As-Syirbini, Syamsuddin. Mughni al-Muhtaj. Beirut: Darul kutub Al-Ilmiyah, 1994

Kementrian Agama RI. Bukhara Al-Qur’an Tajwid & Terjemah. Banndung: Sygma Exagrafika, 2010

Juniarto, A. Zulfa. “Stem Cell”. Semarang: Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro, (2019)

Maharajan N, Cho GW, Choi JH, Jang CH. “Regenerative Therapy Using Umbilical Cord Serum.” In Vivo, (2021): Mar-Apr;35(2):699-705. doi: 10.21873/invivo.12310. PMID: 33622862; PMCID: PMC8045055.

Rifani, Riza. “Konsep Ilhaq Al-Masail Bi Nazhairiha Dan Metode Penerapannya Pada Kasus Kontemporer.” Jurnal Al-Nadhair Vol 2 No. 1, (2023): 15-34

Sandra, Ferry., et al. “Potensi Terapi Sel Punca dalam Dunia Kedokteran dan Permasalahannya.” JKM, Vol.8 No.1, (2008): 94 – 100

Syarafuddin, An-Nawawi. Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab. Mesir: Idarah at-Thaba’ah, 1929

Wang Y, Zhao S. “Vascular Biology of the Placenta.” San Rafael (CA): Morgan & Claypool Life Sciences, (2010): Chapter 2, Placental Blood Circulation. Available from: https://www.ncbi.nlm.nih.gov/books/NBK53254/

Warson, Ahmad. Al-Munawwir Kamus Arab-Indonesia. Surabaya: Pustaka Progresif, 1997

Referensi website:

https://hellosehat.com/parenting/bayi/perawatan-bayi/simpan-tali-pusat-di-bank/

https://www.halodoc.com/artikel/kenali-prosedur-stem-cell-yang-membuat-wajah-awet-muda

Downloads

Published

2025-06-30