PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREKAM DENGAN KAMERA TERSEMBUNYI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 20/PUU-XIV/2016 TANGGAL 07 SEPTEMBER 2016

Authors

  • Susanto Susanto

Abstract

CCTV (Closed Circuit Television) bisa diartikan sebagai suatu perangkat kamera video digital yang digunakan untuk mengirim signal ke layar monitor di suatu ruang atau tempat tertentu.  Hal tersebut memiliki tujuan untuk dapat memantau situasi dan kondisi tempat tertentu secara real time, sehingga dapat mencegah terjadinya kejahatan atau dapat dijadikan sebagai bukti tindak kejahatan yang telah terjadi. Pada umumnya CCTV sering kali digunakan untuk mengawasi area publik seperti: bank, hotel, bandara, gudang militer, pabrik maupun pergudangan.

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengatahui konsep perlindungan hukum terhadap perekam dengan kamera tersembunyi ditinjau dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik dan kedudukan hukum hasil rekaman kamera tersembunyi ditinjau dari hukum pembuktian pidana di Indonesia.

Metode pendekatan yang dipakai adalah pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang menggunakan legis positivis, yang menyatakan bahwa hukum identik dengan norma-norma tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh lembaga atau pejabat yang berwenang. Selain itu konsepsi ini memandang hukum sebagai suatu sistem normatif yang bersifat otonom, tertutup dan terlepas dari kehidupan masyarakat.

Hasil penelitian ini adalah bahwa perekam menggunakan CCTV untuk kepentingan mengawasi area publik seperti: bank, hotel, bandara, gudang militer, pabrik maupun pergudangan bukanlah merupakan perbuatan melawan hukum dan tidak bisa dikenakan pidana, meskipun tidak mendapatkan ijin dari orang yang direkam. Selanjutnya pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016, tanggal 07 September 2016,  akan diketahui kedudukan rekaman CCTV dalam hukum pembuktian merupakan alat bukti yang sah dan bisa dijadikan bukti dalam suatu perkara di pengadilan.

 

Kata Kunci : CCTV, Informasi dan Transaksi Elektronik, Pembuktian

Downloads

Published

2022-01-28

How to Cite

Susanto, S. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREKAM DENGAN KAMERA TERSEMBUNYI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 20/PUU-XIV/2016 TANGGAL 07 SEPTEMBER 2016. Jurnal ESIT (E-Bisnis, Sistem Informasi, Teknologi Informasi), 12(1). Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/ESIT/article/view/18184

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.