HUKUM PIDANA ADAT SEBAGAI SUMBER PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA NASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.32493/eduka.v1i2.3739Abstract
Dalam hukum adat tersebut ada hukum yang mengatur masalah harta benda dan kekeluargaan dan terdapat juga hukum dellik adat yang dapat juga disebut sebgai Hukum pidana adat, atau hukum pelanggaran adat.Hukum delik adat adalah aturan-aturan hukum adat yang mengatur peristiwa atau perbuatan kesalahan yang berakibat terganggunya keseimbangan masyarakat, sehingga perlu diselesaikan agar keseimbangan masayarakat tidak terganggu. Keberadaan hukum pidana adat pada masyarakat merupakan pencerminan kehidupan masyarakat tersebut dan pada masing-masing daerah memiliki hukum pidana adat yang berbeda-beda sesuai dengan adat istiadat yang ada di daerah tersebut dengan ciri khas tidak tertulis dan terkodifikasi Beberapa daerah mempunyai system hukum adat yang sudah di legal formalkan
Kata Kunci: Pidana Adat, Hukum Pidana Nasional
References
Anwar, Chairul. (1997). Hukum Adat Indonesia Menuju Hukum Adat Minangkabau. Jakarta: Rineka Cipta.
Arief, Barda Nawawi. (2011). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru). Edisi Kedua Cetakan ke-3. Jakarta: Kencana.
Barda Nawawi Arief. (2007). Beberapa Aspek Pengembangan Ilmu Hukum Pidana (Menyongsong Generasi Baru Hukum Pidana Indonesia). Semarang: Universitas Diponegoro.
Bzn, B. Ter Haar (2001). Asas-asas dan Susunan Hukum Adat. Jakarta: PT Pradnya Paramita.
Hadikusuma, Hilman. (1984) Hukum Pidana Adat. Bandung: Alumni.
Hadikusuma, Hilman. (1992). Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Bandung: CV Manda Maju
Keijzer, D. Schaffmeister, N. dan Sutorius, E. PH. (1995). Hukum Pidana Liberty .Yogyakarta.
Muladi. Proyeksi Hukum Pidana Materil Indonesia di Masa Datang, Pidato Pengukuhan Guru Besar. Semarang: FH UNDIP, TT.
Nurjaya, I Nyoman. (2008) Menuju Pengakuan Kearifan Lokal dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam: Perspektif Antropologi Hukum, dalam Rachmad Syafa’at, dkk, Negara, Masyarakat Adat dan Kearifan Lokal. Malang: In-Trans Publishing.
Santoso, Topo (1990) Pluralisme Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: PT Ersesco.
Wignjodipuro, Surojo. (1982) Pengantar Asas-Asas Hukum Adat, Jakarta: Gunung Agung Anggota IKAPI.