ANALISIS PERKEMBANGAN FORUM CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DI JAWA TIMUR
DOI:
https://doi.org/10.32493/eduka.v2i1.3755Abstract
CSR harus dijalankan melalui suatu program dengan memperhatikan kebutuhan dan keberlanjutan dalam jangka panjang. Semangat CSR diharapkan mampu membantu menciptakan keseimbangan antara perusahaan, masyarakat dan lingkungan. Pada dasarnya tanggung jawab sosial perusahaan ini diharapkan dapat kembali menjadi budaya bagi bangsa Indonesia khususnya, dan masyarakat dunia dalam kebersamaan mengatasi masalah ekonomi, sosial dan lingkungan. Populasi yang digunakan sebagai sampel adalah 16 Bappeda kota/kabupaten di Jawa Timur. Pengambilan sampel menggunakan purposive sampling diperoleh 13 Bappeda Kabupaten dan 3 Bappeda Kota. Data yang digunakan adalah data primer yang berasal dari hasil wawancara dan observasi. Hasil kajian lapang menunjukkan bahwa rata-rata kota/kabupaten belum mempunyai peraturan baku tentang CSR dalam penerapannyanya dan lembaga Forum CSR. Dengan demikain, penting untuk dikaji ulang, perlunya lembaga forum yang menangani CSR agar perusahaan tertarik dan tergerak untuk bergabung dalam forum CSR. Dengan harapan terjalin sinergisitas program CSR antara perusahaan dan pemerintah benar-benar terwujud, tepat guna dan tepat sasaran serta berkelanjutan. Forum CSR merupakan lembaga alternatif yang ditawarkan oleh Badan Perencaan Pembangunan Daerah kepada perusahaan pelaku program CSR agar program yang dijalankan tidak tumpang tindih dengan perusahaan lain dan sesuai dengan rencana pembangunan, sehingga dapat dioptimalkan manfaatnya.
Kata Kunci: Corporate Social Responsibility (CS), forum CSR
References
Achda, B. Taman.2007. Konteks Sosiologis Perkembangan Corporate Social Responsibility (CSR) dan Implementasinya di Indonesia. Sumber: hhpt://www.menlh.go.id/serbaserbi/csr/sosiologi. Pada tanggal 21 Juli 2016
Boone dan Kurtz.2007. Comtemporary Business; Pengantar Bisnis Komtemporer; Buku 1, Salemba Empat; Jakarta
Chariri, Anis (2009). Landasan Filsafat dan Metode Penelitian Kualitatif. Discussion Paper. Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro; Semarang
ISO 26000 Gidance Standard on Social Responsibility
Keputusan Bupati Gresik Nomor: 050/398/HK/437.12/2012 tentang Tim Koordinasi Perencanaan Program Tanggungjawab Sosial Perusahaan di Kabupaten Gresik.
Keputusan Bupati Tulungagung Nomor: 188.45/168/013/2015 tentang Forum Perusahaan pelaksana Tanggungjawab Sosial Perusahaan di Kabupaten Tulungagung
Nuryana, Mu’man, 2005, Corporate Social Responsibility dan Kontribusi Bagi Pembangunan Berkelanjutan, makalah yang disampaikan pada diklat pekerjaan sosial industri, Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS), Lembang Bandung.
Peraturan Bupati Tuban nomor 188.45/192/KPTS/414.012/2014 tentang komunikasi CSR Kabupaten Tuban
Peraturan Bupati Gresik nomor 49 tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Tanggungjawab Sosial Perusahaan di Kabupaten Gresik.
Peraturan Bupati Mojokerto nomor 50 tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tanggungjawab Sosial Perusahaan (CSR) di Kabupaten Mojokerto
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto No.7 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kabupaten Mojokerto
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban No. 3 Tahun 2015 tentang Tannggungjawa Sosial Perusahaan di Kabupaten Tuban
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 tahun 2014 tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan (TPS)
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Peseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5305).
World BusinPess Council for Sustainabel Development (WBCSD). 2000. WBCSD’ s first report-Corporate Social Responsibility. Geneva