Pemenuhan Hak Aparatur Sipil Negara (ASN) Penyandang Disabilitas di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Authors

  • Endang Kustini Universitas Pamulang
  • Rini Dianti Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/frkm.v4i1.7420

Keywords:

Disabilitas, ASN Penyandang disabilitas, Hak dan kewajiban

Abstract

Penelitian ini membahas tentang pemenuhan hak aparatur sipil negara (ASN) penyandang disabilitas di Pemprov DKI Jakarta. Penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama dengan para pekerja non disabilitas, sesuai Undang-undang RI pasal 28D ayat (2) dan Undang-undang no 8 tahun 2016 pasal 11 tentang hak penyandang disabilitas yang menyebutkan “setiap penyandang disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam pekerjaan, kewirausahaan dan koperasiâ€. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatf. Penelitian ini dilaksanakan di Badan Kepegawaian Daerah, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Dinas Sosial Pemprov DKI Jakarta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan hak ASN penyandang disabilitas di Pemprov DKI Jakarta masih belum terlaksana dengan baik, pada CPNS tahun 2018 di Pemprov DKI Jakarta ada 64 formasi untuk CPNS disabilitas dan 23 ASN penyandang disabilitas yang bekerja di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, hal ini terjadi karena kurangnya sosialisasi, informasi perekrutan /seleksi penerimaan ASN disabilitas, kurangnya fasilitas infrastruktur sarana dan prasarana pendukung dan adanya diskriminasi pada pekerjaan dan posisi tertentu.

References

Abdillah, J. 2015. Pelaksanaan Pemilu Yang Aksesibel Dan Non-Diskriminasi Sebagai Upaya Pemenuhan Hak-Hak Politik Penyandang Disabilitas. Jurnal HAM. Vol 6 (1), 39-49.

Abdul Khakim, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, cet. II, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007, hlm. 8.

Adioetomo, S.M., D. Mont, and Irwanto. 2014. Persons with Disabilities in Indonesia: Empirical Facts and Implications for Social Protection Policies, Jakarta, Indonesia, Demographic Institute, Faculty of

Aloysius Uwiyono dkk, Asas-asas Hukum Perburuhan, (Jakarta: PT Rajagrafindo, 2014, Cetakan Kedua), hlm. 30

Bob Hasan Ingin Pengusaha Sediakan Lapangan Kerja Tunanetra,†http://economy.okezone.com/read/2016/01/26/320/1297346/bob-hasan-ingin-pengusaha-sediakan-lapangan-kerja-tunanetra

E. Imma Indra Dewi W, SH., M.Hum dan V. Sundari Handoko, S.Sos., M.Si., 2012, Pemberdayaan Penyandang Cacat di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Penelitian, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Halaman 9.

Hardjo Prajitno dkk, Purbadi, Hukum Ketenagakerjaan, Tanggerang Selatan: Universitas Terbuka, 20017.

H.B. Sutopo,Metode Penelitian Kualitatif, Surakarata: UNS Press, 2002.

Iman Soepomo, Pengantat Hukum Perburuhan, (Jakarta: Djambatan, 1999, Cetakan Kedua Belas), hlm. 36

Istifarroh., &Nugroho, W C. 2019. Perlindungan Hak Disabilitas Mendapatkan Pekerjaan Di Perusahaan Swasta Dan Perusahaan Milik Negara. Mimbar Keadilan, Vol 12 (1), 21-34.

Jurnal: Masalah-Masalah Hukum Vol 43, No 4, 2014, hlm. 472.

Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa ,Edisi Ke empat, (Departemen Pendidikan Nasional: Gramedia, Jakarta,2008.

Kusuma.& Napsiyah, S.2007. Disabiitas sebuah pengantar. Jakarta: PIC UIN Jakarta

Lestari, E. Y et al, 2017. Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas Di Kabupaten Semarang Melalui Implementasi Convention On The Rights Of Persons With Disabillities (Cprd) Dalam Bidang Pendidikan. Jurnal Integralistik. Vol 2 (1), 1-9.

Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia,PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007, hlm. 24.

Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2012, Cetakan Keempat), hlm. 191

Nawir. 2009. Expose data penyandang cacat berdasarkan klasifikasi ICF Tahun 2009, ditulis pada tanggal 17 Februari 2009

Ningsih, E. R. 2014. Mainstreaming Isu Disabilitas Di Masyarakat Dalam Kegiatan Penelitian Maupun Pengabdian Pada Masyarakat Di Stain Kudus. Jurnal Penelitian, Vol 8 (1), 71-92.

Lesmana, R., & Ayu, S. D. (2019). Pengaruh Kualitas Produk Dan Citra Merek Terhadap Keputusan Pembelian Kosmetik Wardah PT Paragon Tehnology And Innovation. Jurnal Pemasaran Kompetitif, 2(3), 59-72.

Sunardi, N., & Lesmana, R. (2020). Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Terhadap Manajemen Keuangan Desa dalam Meningkatkan Efektivitas Program Desa Sejahtera Mandiri Di Desa Cihambulu, Kec. Pabuaran, Kab. Subang. Jurnal SEKURITAS (Saham, Ekonomi, Keuangan dan Investasi), 3(3), 277-288.

Peraturan Pemerintah daerah Nomor 43 Tahun 1998 Tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Pe-nyandang Cacat

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2011, Tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas

Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 107 Tahun 2014, Tentang Kesamaan Kesempatan Kerja Bagi Penyandang Disabilitas

Purinami, A et l. 2018. Penyandang Disabilitas Dalam Dunia Kerja. Jurnal Pekerja Sosial. Vol 1 (3), 234-244.

Sugiyono. 2014. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D. Bandung: Penerbit Alfabeta.

Suhartoyo, Perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh penyandang Disabilitas di Indonesia.

Sunardi, N., Lesmana, R., Tumanggor, M., & Kadim, A. (2019). Implementasi Ilmu Manajemen dalam Mewujudkan Pembangunan Masjid Raya Abdul Kadim, Yayasan Ar-Rohim, Kab. Musi Banyuasin, Propinsi Sumatra Selatan. Jurnal Abdi Masyarakat Humanis, 1(1).

Imma Indra Dewi W, SH., M.Hum dan V. Sundari Handoko, S.Sos., M.Si., 2012, Pemberdayaan Penyandang Cacat di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Penelitian, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Halaman 9.

Susiana, Wardah, 2019, Pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam mendapatkan pekerjaan di BUMN, Law Reform Volume 15 No.2 Tahun 2019

Istifarroh., & Nugroho, Widhi Cahyo. (2019).Perlindungan Hak Disabilitas Mendapatkan Pekerjaan Di Perusahaan Swasta Dan Perusahaan Milik Negara. Mimbar Keadilan,Vol.12, (No.1), p.32

Lavasani, Seyed Shoban., Wahat, Noor Wahiza Abdul., & Ortega, Adriana. (2015). Work Ability of Employees with Disabilities in Malaysia.Disability, CBR & Inclusive Development, Vol.26, (No.2), p.22.

Dewi, U. (2015). Implementasi kebijakan Kuota bagi Penyandang Disabilitas untuk Mendapatkan Pekerjaan di kota Yogyakarta. Natapraja, Jurnal kajian Ilmu Administrasi Negara, Vol.3,(No.2), p.81.

Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Convention On The Right Of Per-son With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak – Hak Penyandang Disabilitas)

Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Pe-nyandang Cacat

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas

Undang-Undang no.39 Tahun 1999 Tentang Hak asasi manusia

Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Undang - Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Downloads

Published

2020-11-28