Pemenuhan Hak Aparatur Sipil Negara (ASN) Penyandang Disabilitas di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
DOI:
https://doi.org/10.32493/frkm.v4i1.7420Keywords:
Disabilitas, ASN Penyandang disabilitas, Hak dan kewajibanAbstract
Penelitian ini membahas tentang pemenuhan hak aparatur sipil negara (ASN) penyandang disabilitas di Pemprov DKI Jakarta. Penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama dengan para pekerja non disabilitas, sesuai Undang-undang RI pasal 28D ayat (2) dan Undang-undang no 8 tahun 2016 pasal 11 tentang hak penyandang disabilitas yang menyebutkan “setiap penyandang disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam pekerjaan, kewirausahaan dan koperasiâ€. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatf. Penelitian ini dilaksanakan di Badan Kepegawaian Daerah, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Dinas Sosial Pemprov DKI Jakarta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan hak ASN penyandang disabilitas di Pemprov DKI Jakarta masih belum terlaksana dengan baik, pada CPNS tahun 2018 di Pemprov DKI Jakarta ada 64 formasi untuk CPNS disabilitas dan 23 ASN penyandang disabilitas yang bekerja di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, hal ini terjadi karena kurangnya sosialisasi, informasi perekrutan /seleksi penerimaan ASN disabilitas, kurangnya fasilitas infrastruktur sarana dan prasarana pendukung dan adanya diskriminasi pada pekerjaan dan posisi tertentu.
References
Abdillah, J. 2015. Pelaksanaan Pemilu Yang Aksesibel Dan Non-Diskriminasi Sebagai Upaya Pemenuhan Hak-Hak Politik Penyandang Disabilitas. Jurnal HAM. Vol 6 (1), 39-49.
Abdul Khakim, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, cet. II, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007, hlm. 8.
Adioetomo, S.M., D. Mont, and Irwanto. 2014. Persons with Disabilities in Indonesia: Empirical Facts and Implications for Social Protection Policies, Jakarta, Indonesia, Demographic Institute, Faculty of
Aloysius Uwiyono dkk, Asas-asas Hukum Perburuhan, (Jakarta: PT Rajagrafindo, 2014, Cetakan Kedua), hlm. 30
Bob Hasan Ingin Pengusaha Sediakan Lapangan Kerja Tunanetra,†http://economy.okezone.com/read/2016/01/26/320/1297346/bob-hasan-ingin-pengusaha-sediakan-lapangan-kerja-tunanetra
E. Imma Indra Dewi W, SH., M.Hum dan V. Sundari Handoko, S.Sos., M.Si., 2012, Pemberdayaan Penyandang Cacat di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Penelitian, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Halaman 9.
Hardjo Prajitno dkk, Purbadi, Hukum Ketenagakerjaan, Tanggerang Selatan: Universitas Terbuka, 20017.
H.B. Sutopo,Metode Penelitian Kualitatif, Surakarata: UNS Press, 2002.
Iman Soepomo, Pengantat Hukum Perburuhan, (Jakarta: Djambatan, 1999, Cetakan Kedua Belas), hlm. 36
Istifarroh., &Nugroho, W C. 2019. Perlindungan Hak Disabilitas Mendapatkan Pekerjaan Di Perusahaan Swasta Dan Perusahaan Milik Negara. Mimbar Keadilan, Vol 12 (1), 21-34.
Jurnal: Masalah-Masalah Hukum Vol 43, No 4, 2014, hlm. 472.
Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa ,Edisi Ke empat, (Departemen Pendidikan Nasional: Gramedia, Jakarta,2008.
Kusuma.& Napsiyah, S.2007. Disabiitas sebuah pengantar. Jakarta: PIC UIN Jakarta
Lestari, E. Y et al, 2017. Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas Di Kabupaten Semarang Melalui Implementasi Convention On The Rights Of Persons With Disabillities (Cprd) Dalam Bidang Pendidikan. Jurnal Integralistik. Vol 2 (1), 1-9.
Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia,PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007, hlm. 24.
Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2012, Cetakan Keempat), hlm. 191
Nawir. 2009. Expose data penyandang cacat berdasarkan klasifikasi ICF Tahun 2009, ditulis pada tanggal 17 Februari 2009
Ningsih, E. R. 2014. Mainstreaming Isu Disabilitas Di Masyarakat Dalam Kegiatan Penelitian Maupun Pengabdian Pada Masyarakat Di Stain Kudus. Jurnal Penelitian, Vol 8 (1), 71-92.
Lesmana, R., & Ayu, S. D. (2019). Pengaruh Kualitas Produk Dan Citra Merek Terhadap Keputusan Pembelian Kosmetik Wardah PT Paragon Tehnology And Innovation. Jurnal Pemasaran Kompetitif, 2(3), 59-72.
Sunardi, N., & Lesmana, R. (2020). Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Terhadap Manajemen Keuangan Desa dalam Meningkatkan Efektivitas Program Desa Sejahtera Mandiri Di Desa Cihambulu, Kec. Pabuaran, Kab. Subang. Jurnal SEKURITAS (Saham, Ekonomi, Keuangan dan Investasi), 3(3), 277-288.
Peraturan Pemerintah daerah Nomor 43 Tahun 1998 Tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Pe-nyandang Cacat
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2011, Tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 107 Tahun 2014, Tentang Kesamaan Kesempatan Kerja Bagi Penyandang Disabilitas
Purinami, A et l. 2018. Penyandang Disabilitas Dalam Dunia Kerja. Jurnal Pekerja Sosial. Vol 1 (3), 234-244.
Sugiyono. 2014. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D. Bandung: Penerbit Alfabeta.
Suhartoyo, Perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh penyandang Disabilitas di Indonesia.
Sunardi, N., Lesmana, R., Tumanggor, M., & Kadim, A. (2019). Implementasi Ilmu Manajemen dalam Mewujudkan Pembangunan Masjid Raya Abdul Kadim, Yayasan Ar-Rohim, Kab. Musi Banyuasin, Propinsi Sumatra Selatan. Jurnal Abdi Masyarakat Humanis, 1(1).
Imma Indra Dewi W, SH., M.Hum dan V. Sundari Handoko, S.Sos., M.Si., 2012, Pemberdayaan Penyandang Cacat di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Penelitian, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Halaman 9.
Susiana, Wardah, 2019, Pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam mendapatkan pekerjaan di BUMN, Law Reform Volume 15 No.2 Tahun 2019
Istifarroh., & Nugroho, Widhi Cahyo. (2019).Perlindungan Hak Disabilitas Mendapatkan Pekerjaan Di Perusahaan Swasta Dan Perusahaan Milik Negara. Mimbar Keadilan,Vol.12, (No.1), p.32
Lavasani, Seyed Shoban., Wahat, Noor Wahiza Abdul., & Ortega, Adriana. (2015). Work Ability of Employees with Disabilities in Malaysia.Disability, CBR & Inclusive Development, Vol.26, (No.2), p.22.
Dewi, U. (2015). Implementasi kebijakan Kuota bagi Penyandang Disabilitas untuk Mendapatkan Pekerjaan di kota Yogyakarta. Natapraja, Jurnal kajian Ilmu Administrasi Negara, Vol.3,(No.2), p.81.
Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Convention On The Right Of Per-son With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak – Hak Penyandang Disabilitas)
Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Pe-nyandang Cacat
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas
Undang-Undang no.39 Tahun 1999 Tentang Hak asasi manusia
Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang - Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Open Access
JIMF (Jurnal Ilmiah Manajemen Forkamma) is a national peer reviewed and open access journal that publishes significant and important research from all area of agroindustry.
This journal provides immediate open access to its content that making research publish in this journal freely available to the public that supports a greater exchange of knowledge.
Copyright
Submission of a manuscript implies that the submitted work has not been published before (except as part of a thesis or report, or abstract); that it is not under consideration for publication elsewhere; that its publication has been approved by all co-authors. If and when the manuscript is accepted for publication, the author(s) still hold the copyright and retain publishing rights without restrictions. Authors or others are allowed to multiply article as long as not for commercial purposes. For the new invention, authors are suggested to manage its patent before published. The license type is CC-BY-SA 4.0.
Disclaimer
No responsibility is assumed by publisher and co-publishers, nor by the editors for any injury and/or damage to persons or property as a result of any actual or alleged libelous statements, infringement of intellectual property or privacy rights, or products liability, whether resulting from negligence or otherwise, or from any use or operation of any ideas, instructions, procedures, products or methods contained in the material therein.