The Urgency of Registering Marriages, Births, and Divorces for the Legal Protection of Families:
A Community Service Study among PKH Beneficiaries in Ciruas Subdistrict, Serang
Keywords:
marriage registration, birth certificate, legal protection, family law, PKH beneficiariesAbstract
The registration of key family events, namely marriage, birth, and divorce, plays a fundamental role in providing legal certainty and protection for family members, particularly women and children. This community service program (Pengabdian Kepada Masyarakat / PKM) was implemented in Ciruas Subdistrict, Serang Regency, in response to the low level of legal literacy among beneficiaries of the Program Keluarga Harapan (PKH). The program aimed to enhance public understanding of the urgency of registering family legal events as the basis for safeguarding civil rights. Methods employed included legal outreach (community legal education), group discussions, and case simulations. The program’s outcomes indicate improved participant comprehension of the legal foundations for event registration and of the legal consequences that follow when registration is neglected. This article discusses the urgency of registering family events in light of statutory provisions and academic literature, and links those legal frameworks to the empirical findings of the PKM. In conclusion, the registration of family legal events constitutes a primary instrument for protecting family legal rights, especially for vulnerable population groups
References
Amajihono, K. D. (2018). Akibat Hukum Perceraian Dari Perkawinan Yang Tidak Dicatatkan Di Kantor Catatan Sipil. Jurnal Education and development Institut Pendidikan Tapanuli Selatan, 6(1), 141–153. https://doi.org/10.37081/ed.v6i1.833
Aziz, H. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Anak Dalam Memperoleh Akta Kelahiran Berdasarkan Prinsip-Prinsip Perlindungan Anak. Lex Jurnalica, 15(1), 56–66.
Isnaini, I., Wisnaeni, F., & Paramita Prabandari, A. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Luar Kawin Dalam Pembuatan Akta Kelahiran: Studi Kasus Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Notarius, 14(1), 221–235. https://doi.org/10.14710/nts.v14i1.39237
Kompilasi Hukum Islam.
Mubarok, N. (2016). Kebijakan Negara dalam Keterlambatan Pengurusan Akta Kelahiran Anak. Al-Qānūn, 19(1).
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan, Legis. No. 1118 Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019, BNRI (2019).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran, Legis. No. 325 Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016, BNRI (2016).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Legis. No. 12 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2050., LNRI (1975).
Pratiwi, S. A. (2022). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dari Perkawinan Tidak Tercatat Pasca Berlakunya Peraturan Mendagri Nomor 9 Tahun 2016. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM], 2(2), 1–9.
Sukiati, S., & Bancin, R. L. (2020). Perlindungan Perempuan Dan Anak: Studi Akibat Hukum Pengabaian Pencatatan Perkawinan. Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies, 6(1), 121. https://doi.org/10.22373/equality.v6i1.5633
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pub. L. No. 1 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2019., LNRI (1974).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, Legis. No. 124 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674., LNRI (2006).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, Legis. No. 232 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475., LNRI (2013).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Legis. No. 297 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606., LNRI (2014).


