RESTORATIVE JUSTICE DALAM KASUS PENCURIAN AYAM MEMBANGUN KEADILAN DAN KEPULIHAN

Authors

  • Argenta Argenta Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Roilaijah Roilaijah Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Winda Agus Wulandari Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Feranita Feranita Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Elvira Elvira Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan

Keywords:

Pencurian, Ekonomi, Keadilan, Hukuman, Restorative Justice

Abstract

Penelitian ini mengeksplorasi faktor ekonomi sebagai pemicu kejahatan, khususnya pencurian, terkait kebutuhan pokok yang mendorong individu untuk bertindak. Fokusnya adalah permasalahan struktural, seperti kemiskinan, sebagai pemicu kejahatan di Indonesia. Tujuan penelitian adalah menganalisis sistem hukuman bagi pelaku pencurian berdasarkan nilai keadilan. Dalam penelitian hukum dan sosio-hukum, paradigma konstruktivisme digunakan dengan teori dasar keadilan Pancasila, sistem hukum, dan hukum progresif. Temuan utama mencakup perlunya pendekatan restorative justice yang komprehensif, mempertimbangkan faktor sosial, ekonomi, dan psikologis dalam menangani pelaku kriminal. Selain itu, terdapat kelemahan pada muatan hukum Pasal 362 KUHP yang hanya melihat pelanggaran dari segi positif hukum, serta kecenderungan penegak hukum dan opini masyarakat yang terpaku pada hukuman pidana sesuai ketentuan yang ada. Sistem pidana saat ini masih belum mempertimbangkan nilai keadilan bagi pelaku pencurian, karena fokus pada sanksi pidana tanpa memperhitungkan faktor sosial, ekonomi, dan psikologis yang memengaruhi tindakan kriminal.

References

Buku

Andi Hamzah, 1994, Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi, Rineka Cipta, Bandung. Hlm. 100.

Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2013, Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana yang dilakukan oleh Anak-Anak, Jakarta: BPHN, hlm. 80.

Frans maramis, Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,2013),2.

Ishaq, Hukum Pidana(Depok: PT Raja Grafindo Persada, 2022),2

Minor, K. I., & Morrison, J. T. (1996). A Theoritical Study and Critique of Restorative Justice. Restoratives Justice: International Perspectives.

Pradityo, Randy, 2016, Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 5 No. 3: 325.

Walidin, W., Saifullah, & Tabrani. (2015). Metodologi penelitian kualitatif & grounded theory. FTK Ar-Raniry Press.

Jurnal

Desi Windia Wati, 2018 “Efektifitas Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian†Skripsi. Semarang: Universitas Negeri Semarang. Hlm2.

Rosman Achmad. 2016. “Alternative Dispute Resolution Teknik Penyelesaian Sengketa diLuar Pengadilan: Negosiasi dan Mediasiâ€. Malang: Setara Press. Hlm 43.

Internet

Dibebaskan, Maling Ayam Demi Susu Anak ini Bersimpuh di Depan Korbannya" selengkapnya https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-5896509/, 21 October 23, (15:21).

Downloads

Published

2023-07-19