PENERAPAN METODE OMNIBUS LAW DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA (Studi Kasus UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Peseroan Terbatas)

Authors

  • Andro Bhaskara Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Ardian Effendi Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Erik Prasetiyo Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Pegi Martin Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Silvia Alma Yanti Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan

Keywords:

Pemerintah, Perseroan, Teknologi, Cipta Kerja

Abstract

Dengan berkembangnya zaman yang baik diikuti dengan perkembangan dunia Perseroan Terbatas yang tidak lepas dari perkembangan teknologi serta banyaknya kewajiban yang di pikul pemerintah maka, Pemerintah berpandangan perlunya adanya penyelarasan peraturan perundang-undangan dalam hal ini spesifik kepada Perseroan terbatas dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 yang di rasa perlu disempurnakan agar kinerja pemerintah menjadi maksimal dan mengharmonisasikan ke dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Tujuan dalam Makalah ini adalah untuk mengetahui keefektifan Omnibuslaw dalam menghadapi perkembangan Zaman. Dalam metode penelitian yang di gunakan adalah pendekatan sosiologi hukum dan pendekatan antropologi hukum dimana dilakukan analisis terhadap semua pertaturan perundang-undangan yang terkait dengan peraturan perundang-undangan Perseroan Terbatas. Hasil penelitian dapat dilihat dari seberapa Efektif pemerintah dalam mengharmonisasikan Undang-Undang Perseroan terbatas ini agar dapat mendukung tercapainya system pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab.

References

Agus Budianto, Kedudukan hukum dan tanggung jawab pendiri PT, 2002 Ali Boediarto, Kompilasi kaidah putusan MA, 1990

Camalia Malik, Implikasi adanya komisaris Independen, 2007 Chaidir Ali, Yurisprudensi Hukum Dagang, 1982

Gautama, Himpunan Yurisprudensi Indoensiea, 1995 Purwosutipjo, pengertian pokok hukum dagang indoensia, 1989 Pangabean, Himpunan Putusan MARI

M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, 2007 Hukum Online, Hukum Perseroan Terbatas, 2020 Achmad Ichsan, Hukum Dagang, 1987

M. Yahya Harahap, Tinjauan merk di indoensia, 1996 Siti Soemarti, KUHD & PK, 1993

Moegni Djojodirjo, perbuatan melawan hukum, 1987 Marzuki Usman, Pengetahuan pasar modal, 1997

Syarul, Kamus Lengkap Ekonomi, 2000

Downloads

Published

2023-07-19