UPAYA PENCEGEHAN TINDAK PIDANA TERORISME MELALUI DERADIKALISASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA TERORISME DITINJAU DARI UU NO. 5 TAHUN 2018

Authors

  • Iqbal Ainurridho Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Shaufi Nurrahmat Saktiswara Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Indah Permata Sari Br Purba Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Gloria Oktaviani Simatupang Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Anugrah Bahtra Sitanggang Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Yoyon M. Darusman Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan

Keywords:

Terorisme, Deradikalisasi, Pencegahan Terorisme

Abstract

Tindak pidana terorisme merupakan kejahatan luar biasa yang mengancam keutuhan dan keamanan negara. Upaya pencegahan tindak pidana terorisme dapat dilakukan melalui pendekatan deradikalisasi. Deradikalisasi adalah upaya untuk menetralisir paham-paham radikal melalui pendekatan interdisipliner. Deradikalisasi merupakan upaya jangka panjang yang membutuhkan komitmen dan kerja keras dari semua pihak. Efektivitas program deradikalisasi dapat dilihat dari terciptanya masyarakat yang toleran, damai, dan bebas dari paham radikal. Tujuan deradikalisasi adalah untuk mengembalikan pemahaman yang salah, membangun keharmonisan bangsa dengan mereduksi paham kekerasan. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya pencegahan tindak pidana terorisme melalui deradikalisasi dalam rangka penanggulangan tindak pidana terorisme. Dalam penelitian ini metode  yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Metode penelitian hukum normatif adalah metode penelitian hukum yang menggunakan bahan hukum sebagai sumber data penelitian. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan hasil penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya pencegahan tindak pidana terorisme melalui deradikalisasi dapat dilakukan melalui pendekatan interdisipliner yang melibatkan pemerintah dan masyarakat. Faktor pendukung upaya deradikalisasi antara lain dukungan pemerintah, partisipasi masyarakat, dan ketersediaan sarana dan prasarana. Faktor penghambat upaya deradikalisasi antara lain pemahaman yang salah tentang deradikalisasi, kurangnya dukungan keluarga, masih tertanamnya doktrin radikal, dan jaringan teroris yang masih aktif. Efektivitas upaya deradikalisasi dapat dilihat dari meningkatnya pemahaman yang benar tentang agama dan Pancasila, berkurangnya sikap radikal, dan meningkatnya partisipasi dalam kegiatan sosial.

References

Perundang-Undangan:

Republik Indonesia. 2003. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Jakarta: Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. 2018. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Jakarta: Sekretariat Negara.

Jurnal:

Zulkifli, N. (2016). Konseptualusasi Dan Kontekstualisasi Deradikalisasi (Soft Power) Dalam Penanganan Terorisme Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. diakses pada tanggal 10 Oktober 2023.

Moh. Djafar Shodiq dan Moh. Ismed, (2021). Deradikalisasi Penanganan Terorisme Secara Terintegerasi Di Indonesia. diakses pada tanggal 10 Oktober 2023.

Jerry Indrawan1 dan M. Prakoso Aji (2019). EFEKTIVITAS PROGRAM DERADIKALISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME TERHADAP NARAPIDANA TERORISME DI INDONESIA. diakses pada tanggal 10 Oktober 2023.

Pramana, J., Siregar, G.T., & Siregar, S.A. (2022). Aspek Kriminologis Dalam Penanggulangan Kejahatan Terorisme Di Indonesia. JURNAL RETENTUM.

Anggoro, R., & Susanti, S. (2022). Kesiapan SDM dan Sarpras untuk Meningkatkan Efektivitas Pelayanan di Perusahaan Keagenan Kapal Berbasis Inaportnet di Wilayah Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II dan III. Saintara : Jurnal Ilmiah Ilmu-Ilmu Maritim.

Mardlatillah, E.A., & Hidayat, Z.I. (2019). Peran Pemerintah Daerah Dalam Upaya Deradikalisasi Eks Napiter Di Wilayah Kota Semarang. Journal of Public Policy and Management Review, 8, 539-545.

Website:

Fepi Patriani, “Tindak Pidana Terorismeâ€, Firma Hukum Konspirasi Keadilan, https://konspirasikeadilan.id/artikel/tindak-pidana-terorisme7716, diakses pada tanggal 10 Oktober 2023.

Arasy Pradana A. Azis, S.H., M.H., “Proses Deradikalisasi untuk Mencegah Terorismeâ€, HUKUMONLINE.COM, https://www.hukumonline.com/klinik/a/proses-deradikalisasi-untuk-mencegah-terorisme-lt5df1c81e1b935.

Downloads

Published

2023-07-19