PERALIHAN HAK ATAS TANAH DENGAN PERJANJIAN DI BAWAH TANGAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH (Analisis Putusan Nomor: 133/Pdt.G/2020/PN.Bks)
Keywords:
Peralihan Hak Atas Tanah, Perjanjian, Jual Beli Di bawah TanganAbstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kebsahan Pendaftaran jual beli tanah yang dilakukan dihadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang terjadi dengan Bapak Susilo dan Ibu Dwi Riyanti atas tanah seluas 77 m2 (tujuh puluh tujuh meter persegi) dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1453, sehingga saat akan melakukan balik nama Sertifikat ke badan pertanahan nasional tidak bisa diproses. Berdasarkan kasus tersebut maka penulis melakukan penelitian mengenai Peralihan Hak Atas Tanah Dengan Perjanjian Di bawah Tangan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (Analisis Putusan Nomor:133/Pdt.G/2020/Pn.Bks). Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif atau studi dokumen karena penelitian ini dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum yang lain, data yang digunakan dalam penulisan ini adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan guna mendapatkan landasan teoritis yang diperoleh melalui membaca, mencatat, mengutip data dari buku-buku literatur yang berkaitan dengan masalah penelitian. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa studi dokumen atau bahan pustaka yang berkaitan dengan judul tulisan, yaitu mengenai jual beli tanah tanpa menggunakan akta jual beli yang terdapat dalam KUHPer dan data diolah, dilakukan analisis data secara kualitatif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai peralihan hak atas tanah melalui jual beli di bawah tangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah tidak bisa dilakukan karena proses Jual beli tanah harus dilakukan dihadapan Pejabat Pembuatan Akta Tanah dengan dibuktikan dengan akta jual beli yang outentik yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, karena perjanjian dibawah tangan tidak memilki status yang pasti karena tidak dapat dipenuhi syarat administrasi dalam proses pendaftran tanah, tetapi perjanjian jual beli dibawah tangan tersebut tetap sah karena telah terpenuhi unsur jual beli (perjanjian).
References
Adiwinata, Saleh, 980. Pengertian Hukum Adat Menurut Undang-Undang Pokok Agraria, Bandung, Alumni.
Adjie, Habib, 2009. Sekilas Dunia Notaris dan PPAT Indonesia, Mandar Maju, Bandung
Asikin, Amiruddin dan Zainal, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Badru zaman, Mariam Darus, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku III Tentang Hukum Perikatan Dengan Penjelasan, Alumni, Bandung, 1996
Budiono, Herlien, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya Di Bidang Kenotariatan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2011
Chazawi, Adam, 2002, Pelajaran Hukum Pidana, Bagian 2; Penafsiran Hukum Pidana, Dasar Peniadaan, Pemberatan & Peringanan, Kejahatan Aduan, Perbarengan & Ajaran Kausalitas.
Dewi, Eli Wuria. 2014, Mudahnya Mengurus Sertifikat Tanah & Segala Perizinannya. Buku Pintar, Yogyakarta
Effendie, Bachtiar, Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan pelaksanaannya, Alumni, Bandung, 1993
Friedman, W., Teori dan Filsafat Hukum, Jakarta: PT. Rajawali Press.
Gautama, Sudargo,Tafsiran Undang-Undang Poko Agraria, Bandung, Penerbit Citra Aditya Bakti, 1993
Habullah, Frieda Husni, 2002. Kebendaan Perdata, Hak-Hak Yang Memberi Kenikmatan, Jakarta : Ind – Hill.Co
Hadikusuma, Hilman, Hukum Perjanjian Adat, P.T.Citra Aditya Bakti, Bandung, 199
Harahap, M. Yahya, 2006, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jakarta: Sinar Grafika.
Harsono, Boedi, 2003, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria: Isi dan Pelaksanaan. Jakarta: Djambatan.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Marpaung, Laden, 2010, Proses Penanganan Perkara Pidana di Kejaksaan & Pengadilan Negeri Upaya Hukum & Eksekusi, Sinar Grafika, Jakarta
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Peralihan Tanah
Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah, PP Nomor. 24 tahun 1997, LN No.59 Tahun 1997, TLN No.3696
Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2016 dan PMNA/Ka-BPN No. 4 Tahun 1999 tentang Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Putusan Nomor: 133/Pdt.G/2020/PN.Bks
Suadi, Amran, ____, Sosiologi Hukum: Penegakan, Realitas dan Nilai Moralitas Hukum (Edisi Pertama)
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1995. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
Undang- Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pendaftaran Tanah
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 atas perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997
Widjaja, Gunawan dan Kartini Muljadi, 2003. Jual- Beli, Jakarta : PT Raja Grafindo Prasada
Waluyo, Bambang, 1999, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika