PERIHAL PEMBATASAN HAK PILIH PASIF MANTAN NAPI KORUPSI DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DAN PRAKTIKNYA DI BERBAGAI NEGARA

Authors

  • Dian Abraham Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Lisnawati Lisnawati Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Fardhan Wijaya Kosasi Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Cynthia Claudia Wibisono Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • M.M. Maya Shinta Dewi Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan

Keywords:

Napi Korupsi, Hak Dipilih, Pelarangan Caleg, Hak Pilih Pasif, Hak Asasi Manusia

Abstract

Setidaknya dalam dua pemilu terakhir ini norma hukum terkait hak politik para mantan napi korupsi menjadi sorotan publik setelah diberlakukan oleh pihak penyelenggara pemilu, KPU di dalam Peraturan KPU. Bedanya, PKPU no. 14 Tahun 2018 dianggap merugikan hak-hak para koruptor dengan melarang mereka untuk menjadi caleg sedangkan PKPU no. 10 Tahun 2023 dan PKPU no. 11 Tahun 2023 dianggap menguntungkan para koruptor. Seluruh PKPU itu digugat ke MA untuk diuji materi dan hasilnya sama: aturan dalam PKPU terkait dinyatakan bertentangan dengan UU no. 7 Tahun 2017tentang Pemilu sehingga dibatalkan. Berulangnya kegagalan pengaturan norma ini oleh KPU menimbulkan tanda tanya tentang pembatasan hak pilih pasif para mantan napi korupsi tersebut dipandang dari hukum hak asasi manusia, baik yang berlaku di Indonesia maupun instrumen HAM internasional. Terlebih lagi karena pada kasus 2018 lalu tindakan pelarangan menjadi caleg itu ditafsirkan oleh sebagian pihak bertentangan dengan hak asasi manusia. Untuk memahaminya dengan lebih baik, dilakukan juga perbandingan dengan konsep HAM berikut praktiknya yang relevan di dunia internasional. Dengan demikian dapat diambil pelajaran tentang bagaimana sebaiknya mengatur norma pembatasan hak tersebut agar menjadi hukum positif kita.

References

Buku, Jurnal dan Karya Tulis Lain

Abdul Syukur Yakub & Auliya Khasanofa, 2019. Kewenangan Mahkamah Agung Terhadap Uji Materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 Tentangan Larangan Caleg Eks Koruptor (Studi Putusan No. 46 P/HUM/2018) P-ISSN: 2337-9251, E-ISSN: 2597-9094, Vol 7 No 2, September 2019.

Knut D. Asplund, Suparman Marzuki, Eko Riyadi (Penyunting/Editor), 2008. Hukum Hak Asasi Manusia. PUSHAM UII, Yogyakarta.

Martha Eri Safira & Udin Safala, 2019. Analisis Pendekatan Teori Keadilan John Rawls dan Teori Moralitas Immanuel Khan Terhadap Caleg Mantan Narapidana Yang Lolos Sebagai Anggota Legislatif Dalam Pemilu 2019. ISSN (P): (2580-8656) ISSN (E): (2580-3883) Vol. 3 No.1, Maret 2019.

Henny Yuningsih. Tanpa tahun. Efektivitas Pencabutan Hak Politik Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi. DOI: 10.28946/sc.v27i2.1042. Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya ISSN: 1410-0614. E-ISSN: 2684-9941

Ichsan, M.A., Yusrizal, Y…., & Mukhlis, M, 2022. Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Agung Nomor 46 P/HUM/2018 Terkait Uji Materiil Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018. Suloh : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh.

Venice Commission, 2018. Report on Exclusion of Offenders From Parliament, Adoptet by the Council of Democratic Elections at its 52nd Meeting (Venice, 22 October 2015) and by the Venice Commission at its 104th Plenary Session (Venice, 23-24 October 2015). Strasbourg.

Wedatama, I.G. Suryawan, I.G., & Arthanaya, I.W, 2019. Analisis Syarat Pencalonan Anggota DPR dan DPRD yang Diatur oleh Peraturan KPU dan Undang-Undang Pemilu.

Yanto, Oksidelfa, Yoyon M Darusman, Ichwani Siti Utami, Nurdiyana, 2020. The Light Judgment Decision in the Case of Corruption: The Implications for the Sense of Public Justice. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, Volume 8 No. 1, April 2020

Yurizal, 2017. Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Media Nusa Creative, Malang. ISBN 978-602-6397-90-4.

Peraturan dan Putusan

Australia. 1977. Commonwealth of Australia Constitution Act (The Constitution).

Council of Europe, 1950. European Convention on Human Rights, as amended by Protocols Nos.11, 14 and 15, supplemented by Protocols Nos. 1, 4, 6, 7, 12, 13 and 16. France.

Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Hasil Amandemen)

Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Indonesia. Undang-undang No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya).

Indonesia. Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik).

Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Majelis Umum PBB. 1948. Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia.

Putusan Mahkamah Agung No. 28 P/HUM/2023

Putusan Mahkamah Agung No. 30 P/HUM/2018

Putusan Mahkamah Agung No. 46/P/Hum/2018

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2022

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 42/PUU-XIII/2015

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 4/PUU-VII/2009

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Internet

Adinda, Farchan Misbach, 18 Oktober 2023. Mencermati Sikap KPU atas Putusan MA soal Caleg Eks Napi Korupsi. Diakses dari https://news.detik.com/kolom/d-6985279/mencermati-sikap-kpu-atas-putusan-ma-soal-caleg-eks-napi-korupsi pada 22 Oktober 2023.

FHR, 14 September 2018. CNN Indonesia. “Bawaslu Minta KPU Laksanakan Putusan MA soal Eks Napi Korupsiâ€. Diakses dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180914203717-32-330365/bawaslu-minta-kpu-laksanakan-putusan-ma-soal-eks-napi-korupsi pada 23 Oktober 2023.

Martini, Maira, 2012. Ineligibilities Arising From Criminal Law Decisions. Diakses dari https://knowledgehub.transparency.org/assets/uploads/helpdesk/Ineligibilities_arising_from_criminal_law_decisions.pdf pada 17 Oktober 2023

Orlov, Rick, 2012 – diperbarui 2017. New law: Convicted felons can’t run for office in California. Diakses dari https://www.dailynews.com/2012/07/23/new-law-convicted-felons-cant-run-for-office-in-california/ pada 17 Oktober 2023

Rassat, Fianda Sjofjan, 30 September 2023. MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Permudah Eks Napi Korupsi. Diakses dari https://www.antaranews.com/berita/3751023/ma-perintahkan-kpu-cabut-aturan-permudah-eks-napi-korupsi pada 23 Oktober 2023

Rassat, Fianda Sjofjan, 30 September 2023. KPK apresiasi putusan MA terkait mantan napi ikut pemilu. Diakses dari https://www.antaranews.com/berita/3751011/kpk-apresiasi-putusan-ma-terkait-mantan-napi-ikut-pemilu pada 23 Oktober 2023

--, 2016. Larangan Nyaleg Eks Koruptor Tabrak Ketentuan UU. Diakses dari https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/21553/t/javascript pada 11 Oktober 2023.

Downloads

Published

2023-07-19