EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM DALAM PENGELOLAAN SAMPAH BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH
Keywords:
Sampah, Pengelolaan Sampah, EfektivitasAbstract
Sampah adalah sisa dari sesuatu yang telah digunakan oleh manusia baik dalam bentuk sampah padat maupun cair. Sampah dapat menyebabkan dampak buruk bagi kesehatan dan lingkungan jika tidak dikelola dengan baik dan dibuang di tempat yang tidak semestinya. Terutama jika sampah dibiarkan menumpuk tanpa pengelolaan yang terstruktur, hal itu dapat menimbulkan bau tidak sedap dan mengundang berbagai macam penyakit yang berpengaruh pada kesehatan, serta dalam aspek lingkungan jika sampah tidak dikelola dengan baik, dapat menyebabkan banjir. (Ririen Prihandarini, 2023). Sosialisasi terkait dengan pengurangan sampah dan kegiatan penanganannya telah banyak dilakukan, yaitu dengan kegiatan pelatihan pengelolaan sampah melalui sekolah, pemerintah, daerah, dan organisasi berbasis lingkungan lainnya, salah satunya melalui pembentukan Bank Sampah. Banyak orang meremehkan sampah dan banyak juga yang menganggap sampah sebagai masalah, karena setiap hari, bulan, dan bahkan setiap tahun jumlah sampah terus meningkat karena manusia adalah makhluk konsumtif. Setiap hari sampah dihasilkan dari keluarga/rumah tangga, yang dalam hal kuantitas atau jumlah biasanya menduduki posisi tertinggi, sampah rumah sakit dan industri yang sangat berbahaya, serta sampah dari tempat umum seperti terminal, pasar, tempat hiburan, sekolah, kantor, dan lain-lain. Saat ini, masih banyak tempat pembuangan sampah ilegal yang digunakan sebagai tempat penimbunan dan pembakaran. Setelah 15 tahun berdiri, urbanisasi dan pengelolaan sampah masih menjadi masalah yang tidak dapat diselesaikan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Hal ini terlihat dari banyaknya sampah yang berserakan akibat pembuangan sampah sembarangan, rendahnya kesadaran masyarakat akan kebersihan lingkungan membuat banyak tumpukan sampah yang tidak berada di tempat yang tepat. Berdasarkan penjelasan di atas, peneliti terinspirasi untuk mengkaji lebih dalam dengan judul: Efektivitas Penegakan Hukum dalam Pengelolaan Sampah Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Kota Tangerang Selatan.
References
Rahayu, A. S. (2022). Pengantar Pemerintahan Daerah: Kajian Teori, Hukum Dan Aplikasinya. Sinar Grafika.
Cahyo Prayogo, Sp, & Novi Arfarita, Sp (2022). Adaptasi Dan Mitigasi Perubahan Iklim & Lingkungan: Persepsi Dan Strategi Peningkatan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Di Kota Malang . Media Ub.
Ahmad, S., & Samidjo, J. (2020). Pengaruh Bank Sampah Terhadap Perilaku Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Kepedulian Lingkungan Di Desa Baturagung Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan Tahun 2019. Indonesian Journal Of Geography Education, 1(1), 33-45.
Krisna, W., & Windyantoto, W. A. (2021). Efektivitas Penegakan Hukum Dalam Bidang Pengelolaan Sampah Pada Kawasan Wisata Religi Sunan Ampel Surabaya Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah Dan Kebersihan. Court Review: Jurnal Penelitian Hukum (E-Issn: 2776-1916), 1(04), 11-22.
Winarsih, N. W. E., Candranegara, I. M. W., & Mahardhika, I. P. E. (2019). Efektivitas Pengelolaan Sampah Di Kota Denpasar (Suatu Penelitian Di Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kota Denpasar). Sintesa (Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik), 10(2), 74-77.
Hidayat, E. (2020). Strategi Pengelolaan Sampah Sebagai Upaya Peningkatan Pengelolaan Sampah Di Era Otonomi Daerah. Asas, 12(2), 68-79.
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 13 Tahun 2019.