PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP PRODUK KOSMETIK ILEGAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Kasus Kantor BPOM Tangerang)

Authors

  • Derman Situmorang Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Dodi Setiawan Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Guntur Febia Tyson Putra Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Salsabila G. P. Wakano Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan

Keywords:

Perlindungan Hukum, Konsumen, Kosmetik Ilegal

Abstract

Pada era perdagangan bebas sekarang banyak kosmetik yang beredar di pasaran dengan berbagai jenis merek. Keinginan seorang wanita untuk selalu tampil cantik banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dengan memproduksi atau memperdagangkan kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan untuk di edarkan ke masyarakat. Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris atau field research atau penelitian lapangan. Maka dalam hal ini, perlu juga kerjasama dengan masyarakat yang dalam hal ini adalah konsumen untuk melakukan Cek KLIK dalam tahap pembelian serta penggunaan kosmetik. Mengenai arti pengawasan, maka hal ini sangat erat kaitannya dengan pemerintah guna mengawasi peredaran kosmetik di masyarakat dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan apa yang diharapkan. Maka hendaknya diperlukan pengawasan yang efektif untuk mengendalikan peredaran kosmetik yang merugikan konsumen. Pengawasan dalam peredaran kosmetik tidak hanya berada pada pemerintah pusat saja. Sehingga jika terdapat konsumen yang mengalami kerugian terhadap produk ilegal bukan menjadi tanggungjawab BPOM dan hal tersebut merupakan tanggungjawab produsen kosmetik ilegal tersebut. Pada sesi wawancara untuk mendapatkan pertanyaan dari apa rumusan masalah yang dibuat oleh peneliti. Menurut Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tangerang bahwa sesuai dengan Peraturan BPOM No. 21 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika pada pasal 2, pelaku usaha wajib menjamin kosmetika yang diproduksi dan/atau yang diimpor untuk diedarkan di wilayah Indonesia memenuhi kriteria keamanan, kemanfaatan, mutu, penandaan dan klaim. Dalam hal ini peneliti dapat memberikan saran ataupun masukan bahwa hal-hal seperti ini tidak akan terjadi lagi, disarankan kepada pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usahanya baik dalam kegiatan pemasaran ataupun penjualan produk harus memperhatikan hak-hak konsumen dan juga kewajibannya sebagai pelaku usaha khususnya yang telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, karena hal tersebut dapat merugikan kedua belah pihak yang baik dari pelaku usaha ataupun masyarakat sebagai konsumen. 

References

Buku

Abdul Halim Barkatullah, Hukum Transaksi Elektronik Di Indonesia, Nusa Media, Bandung, 2017.

Agus Broto Susilo, Aspek-Aspek Perlindungan Terhadap Konsumen Dalam Hukum di Indonesia, YLKI-USAID, Jakarta, 1998.

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.

Ahmadi Miru, Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2013.

AZ Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Jakarta, Diadit Media, 2002.

Dewi Muliyawan dan Neti Suriana, A-Z Tentang Kosmetik, PT ElexMedia Komputindo, Jakarta, 2013.

Goeswin Agoes, Sediaan Kosmetik SFI- 9, Bandung: Penerbit ITB, 2015.

Janus Sidabolok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Ctk Pertama, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.

Kristiyanti, Celina Tri Siwi, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, 2022.

Mashudi, Mashudi, Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Bandung. 2017.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Prenada Media, Jakarta, 2005.

Rachmadi Usman, Hukum persaingan usaha di Indonesia, Sinar Grafika, 2022.

Retno Iswari Trianggono dan Fatma Latifah, Buku Pegangan Ilmu Pengetahuan Kosmetik, Gramedia Pustaka, Jakarta, 2007.

Sjarif M. Wasitaatmadja, Penuntun Ilmu Kosmetik Medik. UI-Press, Jakarta, 1997.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1176/Men.Kes/Per/VIII/2010 Tentang Notifikasi Kosmetik.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Produksi dan Peredaraan Kosmetika.

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Persyaratan Teknis Kosmetika.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 /POJK.07/2013

Dan Lain-lain

Badan POM, 2020, Tugas Utama BPOM. https://www.pom.go.id/new/view/direct/job. Diakses pada 1 Mei 2020.

Wikipedia.id. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

https://id.wikipedia.org/wiki/Kementerian_Perdagangan_Republik_Indonesia. Diakses pada 2 Mei 2020.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/14/13550311/bpom-digugat-dianggap-melawan-hukum-dan-bohongi-publik 10 September 2023

Wawancara Kepala Loka BPOM Kabupaten Tangerang

Downloads

Published

2023-07-19