PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PEJABAT NEGARA YANG TERBUKTI MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN DITINJAU DARI PASAL 52 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)

Authors

  • Bayu Montana Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Tiara Amallia Zahra Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Yayan Dewi Sartika Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Iman Wahyudi Zega Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Sunarwaty Putri Sari Panggabean Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan

Keywords:

Korupsi Oleh Pejabat Negara, Pasal 52 KUHP

Abstract

Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Pejabat Negara ditinjau dari perspektif pemberatan pemidanaan Pasal 52 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penelitian dilakukan dengan metode pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif adalah metode penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder, dari hasil penelitian didapatkan bahwa terhadap terdakwa kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara menurut penulis belum sesuai dan tidak mencerminkan kepastian hukum sebagai salah satu tujuan hukum. Sebab sebagaimana diketahui bahwa dalam beberapa kasus tersebut seharusnya dari bentuk dakwaan tersebut majelis Hakim mempertimbangkan sanksi pidana yang paling tinggi bukan hanya pasal yang sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan. selain itu Terdakwa adalah seorang Pegawai Negeri dilingkungan penegak hukum yaitu Kejaksaan yang mempunyai tugas dan fungsi menekan hukum artinya dalam kaitanya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan seharusnya diperberat sesuai ketentuan pasal 52 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang seharusnya pidananya ditambah sepertiga.

References

Buku

Abdul Latif, Hukum Administrasi Dalam Tindak Pidana Korupsi, Prenada Media Group, Jakarta, 2014.

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana; Penafsiran Hukum Pidana, Dasar Pemidanaan, Pemberatan & Peringanan, Kejahatan Aduan, Perbarengan & Ajaran Kausalitas, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publshing, Malang, 2006. Salim HS, Hukum Pidana Khusus Unsur Dan Sanksi Pidananya, Raja Grafindo Persada, Depok, 2017.

Jurnal

Arinda Miranti Kesumaputri, Yoyon Mulyana Darusman, Oksidelfa Yanto, Efektivitas Penerapan Sanksi Terhadap Pelaku Pencemaran Lingkungan Di Kota Tangerang Selatan Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 9 tahun 2012tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat(Studi Kasus Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan, Online Journal Systems UNPAM (Universitas Pamulang).

Putra Grandy Imanuel Imbang, Tanggung Jawab Pidana Pelaku Tinda Pidana Penyalahgunaan Jabatan Berdasarkan KUHP, Lex Crimen, Vol. VIII/No. 10/Okt/2019.

Robertus Dicky Armando, Analisa Yuridis Tentang Penyalahgunaan Wewenang Dalam Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Suhendar dan kartono, Kerugian Keuangan Negara Telaah Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara Dan Hukum Pidana, Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, Volume 11 Nomor 2 Oktober 2020.

Yoyon M. Darusman, Bambang Wiyono, Buku Ajar Teori Dan Sejarah Perkembangan Hukum, Unpam Press, 2019.

Zaki Ulya, Pertanggungjawaban Pejabat Pemerintahan dalam Menetapkan Diskresi (Studi terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016), Jurnal Hukum Ius Quia Lustum, Fakultas Hukum Islam Indonesia, 2017.

Internet

http://pa-singkawang.go.id/berita/berita-terkini/131-artikel/181-memahami-korupsi, Diakses Pada minggu, 24 September 2023, Pukul 00:59 Wib

https://doktorhukum.com/alasan-diberatkannya-hukuman-pidana-seorang-terdakwa/#_ftn2. diakses pada minggu, 24 September 2023, pukul. 15:19 Wib.

https://doktorhukum.com/alasan-diberatkanseorang-terdakwadiakses pada minggu, 24 September 2023, pukul 15:06 Wib.

https://www.hukumonline.com/klinik/a/pejabat-negara, diakses pada minggu, 24 September 2023.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan

Downloads

Published

2023-07-19