PROBLEMATIKA HAK KONSTITUSIONAL PARTAI POLITIK DI DALAM PENGUSUNGAN CALON PRESIDEN DAN CALON WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DITINJAU DARI UNDANG- UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM

Authors

  • Fitra Nanda Armesta Fakultas Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Syauqi El Maky Fakultas Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Shandy Yudha Fakultas Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Yudi Agus Firmansyah Fakultas Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Yuliana Yuliana Fakultas Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan

Keywords:

Problematika, Hak Partai Politik, Pengusungan Calon, Presiden dan Wakil Presiden

Abstract

Hak Konstitusional adalah hak yang dimiliki oleh setiap warga negara sesuai dengan konstitusi yang berlaku dinegaranya, keberadaan hak konstitusional merupakan bagian dari hak asasi manusia yang di jamin pemenuhannya serta perlindungannya dalam konstitusi negara, ketentuan tersebut tersurat secara jelas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maka harus secara adil dan berkepastian diatur oleh pemerintah dengan sungguh-sungguh, mengingat negara Indonesia adalah negara hukum maka dalam penyelenggaraan kehidupan berdemokrasi dan bernegara harus tegak terhadap kepentingan masyarakat maka dari itu untuk mewujudkan jaminan demokrasi tersebut diperlukan instrument hukum yang memiliki nilai kepastian hukum. Salah satu ciri negara hukum adalah adanya pembagian kekuasaan antara pembuat Undang-Undang (legislatif), pelaksana Undang-Undang (eksekutif) dan lembaga yang mengadili pelanggaran terhadap Undang-Undang (yudikatif) sehingga terdapa check and balance untuk memastikan semua penguasa lembaga tinggi negara tidak menempatkan diri diatas hukum. Dalam penelitian ini penulis meneliti terkait konstitusionalitas pasal 222 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu ( Presidential Treshold ). Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia adalah mekanisme kedaulatan rakyat yang dilaksanakan melalui pemilihan umum, mekanisme ini harus selaras dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Konstitusi) serta menjunjung tinggi asas demokrasi. Indonesia sebagai Negara Hukum di amanahkan oleh undang undang agar Mahkamah Konstitusi dapat menjadi penjaga konstitusi dengan baik apabila terdapat peraturan perundang-undang yang tidak sesuai dengan konstitusi (inkonstitusional), termasuk konstitusionalitas pemilihan kepala negara yang telah di atur dalam Konstitusi Pasal 6A ayat 1, penulisan yang diteliti melalui pendekatan Yuridis normatif ini melihat bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden telah diatur mekanismenya pada Undang Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, salah satu mekanismenya adalah di bentuknya ambang batas minimum pasang calon Presiden dan Wakil Presiden sebesar20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. Prinsipnya penulisan ini memberikan sudut pandang bahwa pembatasan yang diatur dalam regulasi pemilihan umum tentang dukungan yang dibatasi tersebut belum memiliki spirit demokrasi, selain itu juga ambang batas lebih baik diatur menggunakan ambang batas maksimum, sehingga mekanime pemilihan presiden dan wakil presiden dapat selaras dengan amanat konstitusi pasal 6 ayat 1 dan 2 Undang – undang Dasar Negara Rebuplik Indonesia supaya selaras serta berjalan dengan lebih baik.

References

Buku

Adnan Buyung Nasution, Aspirasi Pemerintahan Konstitusional di Indonesia, Studi Sosio-Legal atas Konstituante, Jakarta, 1995

Afan Gaffar, Politik Hukum Indonesia, Transisi Menuju Demokrasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2005

Ahmad Sukarja, Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Dalam Perspektif Fiqh Siayasah, Jakarta, 2014

Amirizal S. Hukum dan Pemerintahan di Era Globalisasi, PT Gramedia , Surabaya, 1999 Anthony Giddens, Jalan ketiga Pembangunan Demokrasi Sosial, (The Third Way) Jakarta, 1998.

A. Mukthie Fadjar, Tipe Negara Hukum, Bayu Media Indonesia Law, Malang, 2005.

Arifin, Anwar, Pencitraan dalam Politik Strategi Pemenangan Pemilu dalam Perspektif Komunikasi Politik, Pustaka Indonesia, Jakarta, 2006

Bachtiar Baetal, Oksidelfa Yanto, Metode Penelitian Hukum, Tangerang Selatan, 2018 Bahder Johan Nasution, Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia, CV Mandar Maju, Bandung, 2013

Deliar Noer, Pengantar ke Pemikiran Politik, CV Rajawali Jaya, Jakarta, 1983

Elizabrth Urhaini Batubara, Metode Penelitian Hukum, Refika Anditamara, Bandung, 2018 Firdaus, Desain Stabilitas Pemerintahan Demokrasi dan Sistem Kepartaian Yrama Widya, Bandung, 2015

Fuad Fachruddin, Agama dan Pendidikan Demokrasi, Pengalaman Muhammadyah dan Nahdatul Ulama, Jakarta, 2016

Hyronimus Rhiti, Filsafat Hukum, Edisi Lengkap Dari Klasik ke Postmodernisme, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2015

Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Konstitusi Press, Jakarta. 2005

Jimly Ashiddiqie, Gagasan Kedaulatan Rakyat Dalam Konstitusi dan Pelaksanaan di Indonesia, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 1994

Jimly Asshiddiqie, Kemerdekaan Berserikatt, Gramedia Indonesia , Jakarta 2009

Jimly Asshiddiqie, Kontitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta 2010

Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, PT Rajagrafindo, Jakarta 2011 Khairul Fahmi, Pemilihan Umum dan Kedaulatan Rakyat, PT Rajagrafindo, Jakarta, 2015 Lalu Sopan Tirta, Politik Pemerintah Di Indonesia, Raih Cita, Jakarta, 2017

Matori Abdul Djalil, Tuntutan Reformasi dan Penyelenggara Pemilu 1999 dalam Masa Transisi, Jakarta, 1999

Mahfud. M.D, Politik Hukum di Indonesia, LP3ES Hukum Indonesia, Jakarta, 1998 Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-konsep Hukum dalam Pembangunan, Bandung, 2006

M. Agus Santoso, Hukum,Moral dan Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Kencana, Jakarta, 2014

Muhammad As Hukam, Pemilihan Umum dan Legitimasi Poiitik, Yayasan Buku Obor, Jakarta, 1998.

Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-Undangan Dasar-Dasar dan Pembentukan nya, Kanisius, Yogyakarta, 1998

Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Gramedia, Jakarta, 1996 Miriam Budiardjo, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2010

Moh. Koesnardi, Bintan R Saragih, Ilmu Negara, Gaya Media Pratama Jakarta, 1988

Muhadam Labolo, Partai Politik dan Sistem Pemilihan Umum di Indonesia, Teori Konsep dan Isu Strategis, Jakarta, 2015

Munir Fuady,Teori Negara Hukum Modern, Rechtstaat, Bandung, 2009

M. Syamsuddin, Oprasionalisasi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persadma, Jakarta, 2007

Mujar ibnu syarif, Hak-Hak Politik Minoritas Non-Muslim Dalam Komunitas Islam, Angkasa, Bandung, 2003

Mukthie Fadjar, Pemilu Perelisihan Hasil Pemilu dan Demokrasi, Setara Press, Malang, 2013

Muhadam Labolo, Partai Politik dan Sistem Pemilihan Umum di Indonesia, Teori Konsep dan Isu Strategis, Jakarta, 2015

Muhammad Tahir Azhary, Negara Hukum Suatu Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat Dari Segi Hukum Islam, Implementasinya Pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini. Jakarta, 1992

Ni‟matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta 2009 Nur Hidayat Sardini, Restorasi Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, Fajar Media Press, Yogyakarta, 2011.

Pringgodigdo, Sejarah Pergerakan Rakyat Indonesia, Dian Rakyat, Jakarta, 1994 Surbakti Ramlan, Memahami Ilmu Politik, PT Gramedia Widia Sarana Indonesia, Jakarta,1999

Sodikin, Hukum Pemilu Pemilu Sebagai Praktek Ketatanegaraan, Gramata Publising, Bekasi, 2014

Sri Soemantri, Hukum Tata Negara Indonesia Pemikiran dan Pandangan, PT Remaja Rosdakarya, Bandung, 2014.

Topo Santoso, Didik Supriyanto, Mengawasi Pemilu Mengawal Demokrasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.

Uthrecht, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Ikhtiar, Jakarta, 1962,

Widodo Ekatjahjana, Negara Hukum Konstitusi dan Demokrasi, Dinamika dalam Penyelenggara Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Jember, 2015

William G Andrews, Constitutions and Constitusionalisme, New Jersey Van Nostrand Company, 1968

W Riawan Tjandra, Hukum Sarana Pemerintahan, Cahaya Atma Pustaka, Jakarta, 2014.

Jurnal

Ansori, Penghilangan Hak Politik Prespektif Sistem Demokrasi, Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila, Volume 3 no 1 juni 2016

Bactiar Baetal, Esensi Paham Konsep Konstitusionalisme Dalam Konteks Penyelenggaraan Sistem Ketatanegaraan, Jurnal Surya Kencana Dua, Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, Volume 6 Nomor 1 2016

Cholisin, Mengembangkan Partisipasi Warga Negara dalam Memelihara dan Mengembangkan Sistem Politik Indonesia, Jurnal Civics, Volume 2 Nomor 6 Juni 2009

Ferry Irawan Febriansyah, Konsep Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia, Jurnal Konsep Pembentukan Peraturan, volume 21 Nomor 3 2016

Laica Marzuki Kesadaran berkonstitusi dalam kaitan Konstitusionalisme, Jurnal Konstitusi, Volume 6 Nomor 3 2009

Nanang Sri Darmadi, Kedudukan dan Wewenang Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Hukum Ketatanegaraan Indonesia, Jurnal Hukum, Volume 26, Nomor 2 2011

Satya Arinanto, Politik Pembangunan Hukm Nasional Dalam Era Pasca Reformasi Jurnal Konstitusi, Jakarta Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Volume 7 Nomor 5 2006

S.F. Marbun, Negara Hukum dan Kekuasaan Kehakiman, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Volume 3 Nomor 11 1997

Sholihah Ratna, Peluang dan Tantangan Pemilu Serentak 2019 dalam Perspektif Politik, Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, Volume 3, Nomor 1 2018.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-XVIII/2020

Downloads

Published

2023-07-19