ANALISIS HUKUM UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI BERDASARKAN ASAS-ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN DI INDONESIA
Keywords:
Revisi UU KPK, Asas Pembentukan, Implikasi PerubahanAbstract
Penelitian ini menyajikan analisis hukum terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Analisis ini meliputi aspek politik, hukum, tata negara, ekonomi, dan sosial. Pertama, terdapat poin-poin krusial dalam analisis ini, seperti pengaturan kewenangan penyadapan oleh KPK yang disebutkan dalam UU KPK. Di sini, dilema muncul terkait perlindungan hak asasi manusia dan privasi, serta ketiadaan prosedur yang tegas terkait kewenangan penyadapan, yang bisa menimbulkan kontroversi dan konflik dengan ketentuan konstitusi. Aspek hukum membahas independensi KPK dan bagaimana karakteristiknya menunjukkan kedekatan dengan kekuasaan yudikatif. Terdapat perubahan signifikan dalam kedudukan KPK setelah revisi UU KPK, yang menciptakan kekhawatiran terkait kontrol eksekutif terhadap lembaga independen tersebut. Aspek tata negara membahas perubahan karakter pegawai KPK yang awalnya independen menjadi terikat oleh relasi kuasa eksekutif, yang berpotensi mengurangi independensi KPK dan mengubah dinamika kerja lembaga tersebut. Analisis aspek ekonomi menyoroti perubahan strategi pemberantasan korupsi dari pendekatan represif menjadi preventif dalam UU KPK, dengan argumentasi bahwa pendekatan preventif lebih efektif dan efisien dalam jangka panjang. Aspek sosial menggarisbawahi pentingnya kepastian hukum yang mengikat dan memberikan sanksi bagi pelanggaran hukum serta perlunya keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan undang-undang sebagai bagian dari prinsip keterbukaan. Terakhir, mengevaluasi proses pembentukan UU KPK dari sudut pandang asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Terdapat ketidaksesuaian dengan prosedur yang telah ditetapkan, seperti tidak melibatkan masyarakat dalam proses pembentukan undang-undang. Hasil dari peneltiian ini adalah revisi UU KPK menimbulkan problematika hukum, mengurangi independensi KPK, dan menciptakan kekacauan di sistem peradilan pidana. Saran yang diajukan untuk menangani masalah ini antara lain adalah melalui proses uji formil di Mahkamah Konstitusi (MK) atau penggunaan kewenangan konstitusional Presiden dengan mengeluarkan Perppu.
References
Buku
Amirruddin, H.Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003, hal.x.
Deni Styawati, KPK Pemburu Koruptor, Cet 1, (Yogyakarta: Pustakan Timur, 2008), hlm. 1.
Natabaya,H.A.S, Sistem Peraturan Perundang-undangan Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo Penerbit, 2007), hlm. 101
Jurnal
Indra Z Rayusman, dkk, Hubungan Program Legislasi Daerah Dengan Perencanaan Pembangunan Daeah Kabupaten Way Kanan, Jurnal Kebijakan.
Novian Ardynata Setya Pradana, Arif Subekti & Cahyo Harjo Prakoso, Kewenangan Lembaga Hukum Dalam Menentukan Besaran Kerugian dan Pengembalian Keuangan Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Perspektif, Vol. 24, No. 3, (2019), hlm. 137-146.
Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Progresif (Jakarta: Kompas, 2010).
Zainal Arifin Mochtar and Iwan Satriawan, ―Sistem Seleksi Komisioner State Auxiliary Bodies (Suatu Catatan Analisis Komparatif),‖ Konstitusi 1, no. 1 (2008): 86.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi