URGENSI PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA

Authors

  • Mutia Sari Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Livety Marwati Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Vera Novianti Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Elita Fransisca Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Christiani Sarira Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Ratih Dwi Rahayu Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan

Keywords:

Pembaharuan Hukum Pidana

Abstract

Penelitian ini mengeksplorasi urgensi dan upaya pembaharuan hukum pidana di Indonesia. Dalam konteks nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, diselaraskan dengan Konstitusi, terutama UUD 1945, penelitian ini mengusulkan perlunya peninjauan kembali hukum pidana yang masih mencerminkan asas dari masa kolonial Belanda. Dalam menegaskan urgensi ini, penelitian menyoroti pertentangan antara filosofi hukum pidana yang terkait erat dengan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi Indonesia dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang masih dipertahankan dari masa kolonial. Hasil penelitian menekankan pentingnya keterkaitan hukum pidana dengan nilai-nilai sosio-politik, sosio-filosofi, dan sosio-kultural masyarakat Indonesia, serta perlunya peninjauan kembali terhadap substansi hukum pidana untuk mencapai penegakan hukum yang lebih adil. Upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah, seperti pengajuan Rancangan Undang-Undang KUHP oleh lembaga legislatif, juga dibahas sebagai langkah konkret dalam pembaharuan hukum pidana. Penelitian ini menyoroti perlunya penelitian mendalam terhadap masalah-masalah fundamental dalam hukum pidana, termasuk asas-asas, perbuatan yang dilarang, pertanggungjawaban pidana, dan sanksi pidana. Kesimpulannya, pembaharuan hukum pidana menjadi esensial untuk menyelaraskan sistem hukum dengan nilai-nilai Pancasila dan kebutuhan masyarakat modern. Pembaharuan ini tidak hanya mengganti hukum yang sudah usang, tetapi juga mencerminkan semangat reformasi yang menghargai kebebasan, keadilan, dan demokrasi dalam menjaga kedaulatan hukum.

References

A.Z. Abidin. Tanpa tahun. Bunga Rampai Hukum Pidana. Jakarta: Pradnya Paramita.

Anwar, Yesmil dan Adang. 2009. Sistem Peradilan Pidana Konsep, Komponen & Pelaksaannya Dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Widya Padjajaran.

Bakhri, Syaiful. 2013 Hukum Pidana, Perkembangan dan Pertumbuhannya. Yogyakarta: Total Media.

Daroeso, Bambang dan Suyarno. 1989. Filsafat Pancasila. Yogyakarta: Liberty

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1994. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka

Kaelan dan Achmad Zubaidi. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi Berdasar SK Dirjen Dikti No.43/DIKTI/ KEP/2006. Yogyakarta: Paradigma

Lamintang, P.A.F. dan Djisman Samosir. 1983. Hukum Pidana Indonesia. Bandung:Sinar Baru

Muladi. 2005. Lembaga Pidana Bersayarat, cetakan ketiga. Bandung: Alumni.

Nawawi Arief, Barda. 2010. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Prenada Madia Group.

Sudarto. 1983. Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat. Bandung: Sinar Baru.

Downloads

Published

2023-07-19