LITERASI MEDIA SOSIAL DAN UU ITE
Keywords:
Kejahatan Internet, Literasi, UU ITE, SMK Plus BLM SerpongAbstract
Kecepatan perkembangan teknologi apabila tidak disertai dengan kehati-hatian akan menyebabkan kerugian pada masyarakat, baik itu dapat terdampak kejahatan internet maupun terjerat hukuman sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Survei yang dilakukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet menunjukkan terjadinya kenaikan jumlah pengguna internet Indonesia menjadi 196,7 juta per kuartal II 2020 . Mayoritas dari pengguna memanfaatkan internet untuk mengakses media social dan selama pandemi akses ke dunia pendidikan termasuk konten yang paling banyak dibuka karena saat ini pemerintah menerapkan belajar secara daring. Berdasarkan hal tersebut dan dikarenakan para pelajar merupakan salah satu kelompok terbesar pengguna internet sangat rentan terpapar kejahatan internet maka untuk mencegah terjadinya hal tersebut dirasa perlu untuk dilakukan Seminar “Literasi Media Sosial dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik†kepada para pelajar, khususnya pada Pelajar SMK Plus BLM Serpong.References
Revilia, Donna dan Irwansyah.2020. “Literasi Media Sosial: Kesadaran Keamanan dan Privasi dalam Perspektif Generasi Milenialâ€. Jurnal Penelitian Komunikasi dan Opini Publik Vol. 24 No. 1, Juli 2020: 1-15
Zolait, Ali & Anizi, Reem & Ababneh, Suhair & BuAsalli, Fatima & Butaiba, Noora. (2014). User awareness of social media security: The public sector framework. International Journal of Business Information Systems. 17. 261. 10.1504/IJBIS.2014.064973.
Downloads
Published
15-07-2021
Issue
Section
Articles