SOSIALISASI PENGGUNAAN INTERNET SEHAT SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DI INDONESIA

Authors

  • Dadang Dadang Universitas Pamulang
  • Bima Guntara Universitas Pamulang
  • Rio Hendra Universitas Pamulang
  • Ferry Agus Sianipar Universitas Pamulang
  • Syaifullah Syaifullah Universitas Pamulang

Abstract

Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini akan dilakukan dengan membuat kegiatan sosialisasi tentang
Internet Yang Baik Bagi Anak dan Remaja Di Sekolah Guna Mencegah Terjadinya Kejahatan Seksual
Anak Online. Meningkatnya jumlah pengguna Internet di Indonesia membuat celah yang besar untuk
terjadinya kejahatan kepada anak dan remaja di Indonesia. Dari hasil survei yang di lakukan oleh Asosiasi
Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada tahun 2018, deitemukan ada sekitar 171 juta orang
Indonesia yang menggunakan Internet. Jumlah ini terus meningkat dari tahun 2017 yang hanya mencapai
134 juta orang yang menggunakan Internet. Banyak bentuk kejahatan yang bisa terjadi pada anak di dunia
maya, salah satunya adalah kejahatan seksual anak online dan Cyber Bullying. Kejahatan ini bisa terjadi
karena banyak faktor, dan salah satunya adalah ketidaktahuan dari remaja dan anak-anak terkait dampak
yang akan timbul bila mereka menjadi korban kejahatan eksploitasi seksual online seperti pornografi dan
Cyber Bullying, seandainya mereka tahu dampaknya mungkin angka kejahatan di dunia maya bisa
dikurangi. Adanya PKM ini adalah untuk mensosialisasikan tentang bagaiamana cara yang baik dan benar
menggunakan Internet dan Media Sosial yang sedang digandrungi oleh para remaja dan anak di Indonesia.
Kami juga berharap bahwa sosialisasi ini menjadi suatu awal untuk menyebarkan Informasi terkait
dengan penggunaan Internet yang baik dan benar serta bertanggung jawab oleh remaja dan anak di
lingkungan sekolah, lingkungan tempat tinggal dan di dalam keluarganya sendiri. Dalam kegiatan ini
kami akan melakukan sosialisasi sebuah sekolah di wilayah Tangerang Selatan, yaitu SMA Negeri 6
Tangerang Selatan. Dengan adanya sossialisasi ini di sekolah tersebut maka diharapkan anak-anak
tersebut bisa menjadi agent of changes dalam mencegah teman-teman sebaya mereka menjadi korban dari
penyalahgunaan Internet yang bisa berakibat fatal bagi mereka di kemudian hari dan juga menjadi korban
dari para predator seks anak-anak. Kami juga berharap pihak sekolah juga ikut peduli terkait permasalah
yang kami sosialisasikan di sekolah mereka, dengan mebuat kebijkan-kebijakan yang melindungi anak
dari penyalahgunaan Internet yang bisa berdampak buruk bagi anak-anak tersebut.

Author Biographies

Dadang Dadang, Universitas Pamulang

Teknik Informatika

Bima Guntara, Universitas Pamulang

Teknik Informatika

Rio Hendra, Universitas Pamulang

Teknik Informatika

Ferry Agus Sianipar, Universitas Pamulang

Teknik Informatika

Syaifullah Syaifullah, Universitas Pamulang

Hukum

References

Danrivanto Budhijanto, Revolusi Cyber Law Indonesia Pembaharuan dan Revisi Undangundang Informasi Transaksi Elektronik 2016, (Bandung: Refika Aditama)

ECPAT Internasional, Eksploitasi Seksual Pada Anak Online, Diterjemahkan oleh ECPAT

Indonesia, Bangkok, 2017

ICT Watch dengan lisensi Creative Commons Attribution NonCommercial CC BY-NC, Seri

Buku Literasi Digital Media Sosial Untuk Advokasi Publik, Jakarta, 2018

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan ECPAT Indonesia,

Laporan Kegiatan “ Pencegahan Eksploitasi Seksual Anak Di Internet “, ECPAT

Indonesia, Jakarta, 2018.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Ayo Kenali Eksploitasi Seksual Komersial Anak!, ,

Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga, Mendidik Anak Di Era Digital, Kementerian

Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Jakarta 2018

Majalah ICT, Edisi No.40 – Thn III – Desember 2015, Indonesia Undercover Prostitusi Online,

www.majalahict.com, Depok, 2015

Smart School Online, Sehat dan Cerdas Dalam BerInternet, ECPAT Indonesia, Jakarta, 2018

Smart School Online, Modul Untuk Orang Tua Tentang Eksploitasi Seksual Anak Di Ranah

Online, ECPAT Indonesia, Jakarta, 2018

https://www.suara.com/health/2019/02/02/171019/kenali-modus-eksploitasi-seksual-anaksecaraonline, diakses pada 12 Oktober 2019

https://www.kominfo.go.id, Internet Sehat dan Aman (Insani), diakses tanggal 28 Juli 2019, jam

00

https://www.kominfo.go.id, kominfo terima 733 aduan konten hoaks yang disebar via whatsapp,

diakses tanggal 28 Juli 2019 Jam 10.42

http://abduljalil.web.ugm.ac.id/2015/02/12/cyberbullying/

Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 tentang Pengganti Undang- Undang

No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik

Downloads

Published

2020-02-21

Issue

Section

Articles