SOSIALISASI PELAKSANAAN PILKADA SERENTAK TAHUN 2020 DALAM MASA PANDEMI COVID-19

Authors

  • Ferry Agus Sianipar Universitas Pamulang
  • Bima Guntara
  • Rio Hendra
  • Dadang Dadang
  • Syaifullah Syaifullah

Keywords:

Kampanye, Pilkada, Covid-19

Abstract

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan calon serta mengundi nomor urut masing-masing kontestan yang akan berlaga. Sesuai tahapan Pilkada sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020, tahapan kampanye dimulai 26 September hingga 5 Desember 2020. Masyarakat sebagai pemilih mesti mengetahui proses yang bakal dilalui para pasangan calon. Hal demikian penting, guna meyakinkan betul siapa yang layak dipilih guna mengisi kursi kepemimpinan berikutnya. Dalam Pilkada ada tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh para calon peserta Pilkada. Selain para calon peserta Pilkada yang perlu mengetahui tahapan-tahapannya, masyarakat pun juga perlu untuk mengetahui tahapan-tahapan tersebut agar mereka mengetahui proses demokrasi yang sedang berlangsung tersebut. Namun dalam kondisi pandemi Covid-19 ini bisa dibilang Pilkada yang dilakukan ini, akan beresiko menambah kluster Covid-19 ini pada masa kampanye Pilkada, kita mengetahui bahwa dalam peserta demokrasi seperti Pilkada agak susah untuk menertibkan para peserta Pilkada untuk tidak melakukan pengerahan massa dalam melakukan kampanye, karena kampanye adalah salah satu cara bagi para calon Kepala Daerah untuk meraup suara para pemilihnya agar bisa memenangkan Pilkada ini. Perlu adanya solusi yang tepat untuk mencegah menyebarnya Covid 19 ini pada masa Pilkada kali ini, pemerintah dan masyarakat harus bersatu untuk masing-masing menjalankan perannya agar penyebaran Covid 19 tidak semakin parah dalam masa Pilkada. Perlu adanya pemahaman dan sosialisasi yang disampaikan oleh pemerintah dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum dan juga Kementerian Kesehatan agar masyarakat tetap menjalankan protokol Kesehatan selama masa Kampanye dan juga pada saat pencoblosan, agar penyebaran Covid 19 ini tidak semakin menyebar dengan adanya pesta demokrasi yang dilakukan diberbagai daerah di Indonesia.

References

Fajlurrahman Jurdi, 2018, Pengantar Hukum Pemilihan Umum, Jakarta: Kencana

Herning Budhi Widyastudi dan Ferry T.Indratno, 2008, Ayo Belajar Pendidikan Kewarganegaraan, Yogyakarta: Kanisius

Sardiman, 2006, Sejarah 3, Jakarta: Yudhistira Ghalia

Sherina Anjani Putri, 2020, Pandemi Covid-19 Dalam Pandangan Demografi Sosial, Jakarta: Makalah Demografi Sosial

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota

Published

31-05-2021

Issue

Section

Articles