Pengaruh Pemahaman Peraturan Pajak, Kesadaran Pajak, Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Pajak Umkm Di Kota Tangerang Selatan
Keywords:
Pemahaman Peraturan Pajak, Kesadaran Pajak, Sanksi Pajak, Kepatuhan PajakAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pemahaman peraturan pajak, kesadaran pajak, dan sanksi pajak terhadap kepatuhan pajak pelaku UMKM di Kota Tangerang Selatan. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode asosiatif, dengan sampel sebanyak 37 UMKM terdaftar di KPP Pratama Tangerang Selatan. Data dikumpulkan melalui kuesioner skala Likert lima poin dan dianalisis menggunakan regresi linier berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman peraturan pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan pajak UMKM (B=0,538; t=4,695; p=0,000), sedangkan kesadaran pajak (B=0,124; t=0,672; p=0,506) dan sanksi pajak (B=0,189; t=1,070; p=0,292) tidak berpengaruh signifikan secara parsial. Namun, secara simultan ketiga variabel berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan pajak UMKM (F=24,278; p=0,000) dengan koefisien determinasi R²=0,688, yang berarti 68,8% variasi kepatuhan pajak dijelaskan oleh pemahaman peraturan pajak, kesadaran pajak, dan sanksi pajak. Temuan ini mengindikasikan bahwa pemahaman peraturan pajak merupakan faktor utama dalam meningkatkan kepatuhan pajak UMKM, sementara kesadaran dan sanksi pajak perlu didukung dengan edukasi perpajakan yang lebih intensif serta penegakan regulasi yang konsisten.
References
Amran, A. (2018). Sanksi Pajak dan Kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia. Jurnal Ilmu Administrasi, 15(2), 45–57.
Dewi, N., & Merkusiwati, N. (2018). The Effect of Tax Sanctions on Taxpayer Compliance. Journal of Accounting Research, 10(1), 23–34.
Ghozali, I. (2018). Aplikasi analisis multivariate dengan program IBM SPSS 25 (9th ed.). Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Mansur, R., Fitriani, D., & Yusuf, M. (2022). Pengaruh Pemahaman Peraturan Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Kota Jambi. Jurnal Akuntansi dan Pajak, 7(3), 155–164.
Prayoga, R. (2021). Behavioral Economics and Tax Compliance: An Indonesian Perspective. Asian Economic Review, 13(4), 278–290.
Purba, H., et al. (2023). Compliance Theory in Taxation: Internal and External Determinants. Journal of Public Finance Studies, 8(1), 1–11.
Setiawan, A. A., Erliana, & Linawati. (2025). The Role of Tax Sanctions in Improving Individual Taxpayer Compliance. Jurnal Pajak dan Keuangan Negara, 12(1), 22–30.
Suyanti, N., & Sulastri, P. (2023). Pengaruh Kesadaran dan Sanksi terhadap Kepatuhan Pajak Orang Pribadi. Jurnal Riset Perpajakan Indonesia, 5(2), 78–87.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Wardokhi, W., Ruhiyat, E., & Suripto, S. (2023). Penerapan Konsep Pentuple Bottom Line Pada Umkm Di Kota Tangerang Selatan Dalam Mewujudkan Keberlanjutan Usaha. Jurnal Akuntansi Dan Bisnis Indonesia (JAB ISI), 4(2), 105-117.
Wardokhi, W., Ngatimin, N., & Muarifin, H. (2023). Penerapan Akuntansi Pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Jurnal Portofolio: Jurnal Manajemen dan Bisnis, 2(2), 159-167.
Wardokhi, H. (2021). Analysis of the Implementation of Zahir Simply's Financial Application in the Financial Statements of Smes in South Tangerang.