Proses Hukum Pidana Penyalahgunaan Kejahatan Narkotika
Keywords:
Proses Hukum, Pidana, NarkotikaAbstract
Pada dasarnya Hukum Acara itu memberikan kesetaraan antara tersangka, terdakwa dengan penyidik dan penuntut dan kemudian diberikan penilaian oleh hakim dalam proses hukum. Penyalahgunaan narkotika terbukti telah merusak masa depan bangsa di Negara manapun. Daya rusak yang diakibatkan oleh narkotika sangat luar biasa, bukan hanya merusak fisik dan kejahatan, namun juga merusak karakter manusia. Pengaturan narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. bertujuan untuk menjamin ketersedian guna kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan, mencegah penyalahgunaan narkotika, serta pemberantasan peredaran gelap narkotika. Keberadaan Undang-Undang Narkotika yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika merupakan suatu upaya politik hukum pemerintah Indonesia terhadap penanggulangan tindak pidana narkotika. Tujuan dari Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat adalah untuk melaksanakan salah satu Tri Darma Perguruan Tinggi. Selain itu diharapkan dengan pengabdian kepada masyarakat tersebut keberadaan perguruan tinggi dapat memberikan kontribusi besar kepada pengembangan dan penerapan keilmuan kepada masyarakat. Metode yang digunakan pada Pengabdian Kepada Masyarakat ini berupa ekspositori yaitu penyampaian materi secara verbal dan inquiry yaitu pembelajaran yang menekankan pada proses berpikir kritis dan analitis terkait Proses Hukum Pidana Penyalahgunaan Kejahatan Narkotika.
References
Andi Hamzah. 2001, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Jakarta : Ghalia Indonesia.
, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.
A.R Sujono dan Bony Daniel, 2011, Komentar dan Pembahasan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Jakarta : Sinar Grafika
Barda Nawawi Arief, 2008, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), Jakarta : Kencana Prenada Media Group
Erwin Mappaseng, 2002, Pemberantasan dan Pencegahan Narkoba yang dilakukan oleh Polri dalam Aspek Hukum dan Pelaksanaannya. Surabaya : Buana Ilmu
Hanafi Amrani dan Mahrus Ali, 2015, System Pertanggungjawaban Pidana, Perkembangan dan Penerapan, Jakarta : Rajagrafindo Persada
Krisnajadi, 1989, Bab-bab Pengantar Ilmu Hukum Bagian I, Bandung: Sekolah Tinggi Hukum Bandung
Mahfud MD, 2006, Politik Hukum Menuju Pembangunan Sistem Hukum Nasional, Seminar Arah Pembangunan Hukum Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen, BPHN
Moeljatno, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Reneka Cpta
Moh . Taufik Makaro, dkk, 2005, Tindak Pidana Narkotika , Jakarta : Penerbit Ghalia Indonesia
Muhammad Mustafa, 2007, Krimonologi: Kajian Sosiologi terhadap Kriminalitas, Perilaku menyimpang, dan Pelanggar Hukum, FISIP UI Press.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1984, Teori-teori Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Alumni, Bandung
Muladi, Proyeksi Hukum Pidana Materiil Indonesia di Masa Datang, Pidato Pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 24 Februari, 1990.
Nurwachid Djoko Prakoso, 1985, Studi Tentang Pendapat-pendapat Mengenai Efektifitas Pidana Mati di Indonesia Dewasa ini, Jakarta: Ghalia Indonesia
P.A.F. Lamintang, 1994, Hukum Penitensier Indonesia, Bandung: Armico Siswanto
, 1997, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia; Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
P.A.F.Lamintang dan Theo Lamintang, 2010, Hukum Panitensier Idonesia, Jakarta: Sinar Grafika
Pijiyono, 2007, Kumpulan Tulisan Hukum Pidana, Bandung : Mandar Maju
Ratna WP, 2017, Aspek Pidana Penyalahgunaan Narkotika, Yogyakarta: Legality
Siswanto Sunarso, 2005, Penegakan Hukum Psikotropika Dalam Kajian Sosiologi Hukum, Jakarta : Raja Grafindo Persada
Sudikno Mertokusumo, 2008, Mengenal Hukum : Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty
Sudradjat Bassar, 1983, Hukum Pidana (Perlengkap KUHP), Bandung : Cv. Armico, Bandung
Sunarso, 2012, Politik Hukum Dalam Undang-Undang Narkotika, Jakarta: Rineka Cipta.
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5a799bc2a041a/jenis-golongan-dan-penerapan-pasal-yang-dikenakan-pada-uu-narkotika-oleh--eric-manurung, diakses pada tanggal 20 Juni 2018.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Bhakti Hukum ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Perjanjian kontrak tambahan dapat dilakukan oleh penulis, yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).