Proses Hukum Pidana Penyalahgunaan Kejahatan Narkotika

Authors

  • Abdul Azis Universitas Pamulang
  • Indra Syahrial Universitas Pamulang
  • Herlina Basri Universitas Pamulang
  • Aan Handriani Universitas Pamulang
  • Fitry Khairiyati Universitas Pamulang

Keywords:

Proses Hukum, Pidana, Narkotika

Abstract

Pada dasarnya Hukum Acara itu memberikan kesetaraan antara tersangka, terdakwa dengan penyidik dan penuntut dan kemudian diberikan penilaian oleh hakim dalam proses hukum. Penyalahgunaan narkotika terbukti telah merusak masa depan bangsa di Negara manapun. Daya rusak yang diakibatkan oleh narkotika sangat luar biasa, bukan hanya merusak fisik dan kejahatan, namun juga merusak karakter manusia. Pengaturan narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. bertujuan untuk menjamin ketersedian guna kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan, mencegah penyalahgunaan narkotika, serta pemberantasan peredaran gelap narkotika. Keberadaan Undang-Undang Narkotika yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika merupakan suatu upaya politik hukum pemerintah Indonesia terhadap penanggulangan tindak pidana narkotika. Tujuan dari Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat adalah untuk melaksanakan salah satu Tri Darma Perguruan Tinggi. Selain itu diharapkan dengan pengabdian kepada masyarakat tersebut keberadaan perguruan tinggi dapat memberikan kontribusi besar kepada pengembangan dan penerapan keilmuan kepada masyarakat. Metode yang digunakan pada Pengabdian Kepada Masyarakat ini berupa ekspositori yaitu penyampaian materi secara verbal dan inquiry yaitu pembelajaran yang menekankan pada proses berpikir kritis dan analitis terkait Proses Hukum Pidana Penyalahgunaan Kejahatan Narkotika.

References

Andi Hamzah. 2001, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Jakarta : Ghalia Indonesia.

, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.

A.R Sujono dan Bony Daniel, 2011, Komentar dan Pembahasan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Jakarta : Sinar Grafika

Barda Nawawi Arief, 2008, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), Jakarta : Kencana Prenada Media Group

Erwin Mappaseng, 2002, Pemberantasan dan Pencegahan Narkoba yang dilakukan oleh Polri dalam Aspek Hukum dan Pelaksanaannya. Surabaya : Buana Ilmu

Hanafi Amrani dan Mahrus Ali, 2015, System Pertanggungjawaban Pidana, Perkembangan dan Penerapan, Jakarta : Rajagrafindo Persada

Krisnajadi, 1989, Bab-bab Pengantar Ilmu Hukum Bagian I, Bandung: Sekolah Tinggi Hukum Bandung

Mahfud MD, 2006, Politik Hukum Menuju Pembangunan Sistem Hukum Nasional, Seminar Arah Pembangunan Hukum Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen, BPHN

Moeljatno, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Reneka Cpta

Moh . Taufik Makaro, dkk, 2005, Tindak Pidana Narkotika , Jakarta : Penerbit Ghalia Indonesia

Muhammad Mustafa, 2007, Krimonologi: Kajian Sosiologi terhadap Kriminalitas, Perilaku menyimpang, dan Pelanggar Hukum, FISIP UI Press.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1984, Teori-teori Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Alumni, Bandung

Muladi, Proyeksi Hukum Pidana Materiil Indonesia di Masa Datang, Pidato Pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 24 Februari, 1990.

Nurwachid Djoko Prakoso, 1985, Studi Tentang Pendapat-pendapat Mengenai Efektifitas Pidana Mati di Indonesia Dewasa ini, Jakarta: Ghalia Indonesia

P.A.F. Lamintang, 1994, Hukum Penitensier Indonesia, Bandung: Armico Siswanto

, 1997, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia; Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

P.A.F.Lamintang dan Theo Lamintang, 2010, Hukum Panitensier Idonesia, Jakarta: Sinar Grafika

Pijiyono, 2007, Kumpulan Tulisan Hukum Pidana, Bandung : Mandar Maju

Ratna WP, 2017, Aspek Pidana Penyalahgunaan Narkotika, Yogyakarta: Legality

Siswanto Sunarso, 2005, Penegakan Hukum Psikotropika Dalam Kajian Sosiologi Hukum, Jakarta : Raja Grafindo Persada

Sudikno Mertokusumo, 2008, Mengenal Hukum : Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty

Sudradjat Bassar, 1983, Hukum Pidana (Perlengkap KUHP), Bandung : Cv. Armico, Bandung

Sunarso, 2012, Politik Hukum Dalam Undang-Undang Narkotika, Jakarta: Rineka Cipta.

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5a799bc2a041a/jenis-golongan-dan-penerapan-pasal-yang-dikenakan-pada-uu-narkotika-oleh--eric-manurung, diakses pada tanggal 20 Juni 2018.

Published

2022-03-07