Pengukuran Awal Kepastian Hukum Atas Tanah

Authors

  • Sulis Setyowati Universitas Pamulang
  • Eliana Eliana Universitas Pamulang
  • Reni Suryani Universitas Pamulang
  • Dian Ekawati Universitas Pamulang
  • Naib Naib Universitas Pamulang

Keywords:

Pengukuran, Kepastian Hukum, Tanah

Abstract

Pengukuran merupakan awal kepastian menentukan letak batas bidang tanah, mekanisme pengukuran bidang tanah seluruh Kantor Pertanahan se-Indonesia dengan bantuan sistem aplikasi komputer mengintegrasikan data spasial (peta) dan data teksual, pembuatan peta Dasar Pendaftaran Tanah, Peta Pendaftaran Tanah, Surat Ukur, Gambar Ukur, dan Peta Bidang Tanah dilakukan cepat dan akurat. Dengan menggunakan metode yuridis normatif mendapatkan kesimpulan bahwa pengukuran bidang tanah merupakan awal untuk memberikan kepastian hukum karen tanpa hasil pengukuran maka proses pensertipikatan tanah tidak akan terwujud, sertipikat tanah adalah untuk perlindungan hukum bagi pemegang hak terhadap kepemilikan bidang tanah,  juga untuk menyediakan informasi kepada fihak-fihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar serta untuk terselenggaranya tertib admnistrasi pertanahan. Kendala dalam Pengukuran Tanah adalah seringkali Penunjukan batas bidang tanah dan pemasangan tanda batasnya tidak dilakukan oleh pemilik tanah atau kuasanya yang mengetahui persis posisi bidang batas tanah dan pengukuran patok batas tanah seringkali belum mendapatkan kesepakatan tetangga yang berbatasan dengan bidang tanah yang diukur sehingga kemudian muncul konflik kadang sengketa. Terhadap bidang-bidang tanah yang diukur akan dipetakan dengan metode pengukuran, deliniasi pada peta dasar pendaftaran berupa peta foto, detail titik batas tanah dari hasil pengukuran lapangan dapat terlihat jelas atau mudah untuk mengidentifikasi letak bidang tanah yang diukur dalam peta karena setiap bidang tanah dapat dibedakan dengan bidang tanah lainnya karena terdapat tanda pengenal yang unik disebut NIB (Nomor Identifikasi Bidang).

 

References

Lutfi I Nasution, Pembaruan Agraria Dalam Konteks Pembangunan Ekonomi, Makalah disampaikan pada Seminar "Reformasi Kembar Hukum dan Ekonomi", dalam rangka Dies Natalis ke- 52 USU, Medan, 14 Agustus 2004.

A.P. Parlindungan, Komentar Atas Undang-undang Pokok Agraria, Mandar Maju, Bandung, 1991.

Adrian Sutedi, Sertipikat Hak Atas Tanah, 2011, Sinar Grafika, Jakarta.

Budi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya Jilid 1 Hukum Tanah Nasional, Djambatan: 2008.

Maria S.W. Sumardjono, Kebijakan Pertanahan antara Regulasi & Implementasi, Jakarta, Kompas, 2001.

Sudjito, Prona Pensertipikatan tanah secara massal dan penyelesaian sengketa tanah yang bersifat strategis, Edisi Pertama, Cetakan Pertama, Yogyakarta, Liberty, 1987.

Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta, Sinar Grafika, 2002.

Bachtiar Effendie, Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan Pelaksanaannya, Bandung, Alumni, 2003.

Waskito dan Hadi Arnawo, Pertanahan, Agraria dan Tata Ruang, Jakarta, Prenadamedia Group, 2017.

Hambali Thalib, Sanksi Pemidanaan dalam Konflik Pertanahan, Kebijakan Alternatif Penyelesaian Konflik Pertanahandi Luar Kodifikasi Hukum Pidana, Jakarta, Kencana, 2009.

J. Salindeho, Masalah Tanah Dalam Pembangunan, Jakarta, Penerbit Sinar Grafika, 1987.

Tanjung Nugroho, Pembuatan Gambar Ukur dan Pengembalian Batas, Penerbit Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, Yogyakarta, Cetakan Kedua, Desember 2014.

Waskito dan Hadi Arnawo, Pertanahan, Agraria dan Tata Ruang, Jakarta, Prenadamedia Group, 2017.

Sudjito, Prona Pensertipikatan tanah secara massal dan penyelesaian sengketa tanah yang bersifat strategis, Edisi Pertama, Cetakan Pertama, Yogyakarta, Liberty, 1987.

Hasan Wargakusumah, Hukum Agraria I, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1995.

Published

2022-03-07