Pengukuran Awal Kepastian Hukum Atas Tanah
Keywords:
Pengukuran, Kepastian Hukum, TanahAbstract
Pengukuran merupakan awal kepastian menentukan letak batas bidang tanah, mekanisme pengukuran bidang tanah seluruh Kantor Pertanahan se-Indonesia dengan bantuan sistem aplikasi komputer mengintegrasikan data spasial (peta) dan data teksual, pembuatan peta Dasar Pendaftaran Tanah, Peta Pendaftaran Tanah, Surat Ukur, Gambar Ukur, dan Peta Bidang Tanah dilakukan cepat dan akurat. Dengan menggunakan metode yuridis normatif mendapatkan kesimpulan bahwa pengukuran bidang tanah merupakan awal untuk memberikan kepastian hukum karen tanpa hasil pengukuran maka proses pensertipikatan tanah tidak akan terwujud, sertipikat tanah adalah untuk perlindungan hukum bagi pemegang hak terhadap kepemilikan bidang tanah, juga untuk menyediakan informasi kepada fihak-fihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar serta untuk terselenggaranya tertib admnistrasi pertanahan. Kendala dalam Pengukuran Tanah adalah seringkali Penunjukan batas bidang tanah dan pemasangan tanda batasnya tidak dilakukan oleh pemilik tanah atau kuasanya yang mengetahui persis posisi bidang batas tanah dan pengukuran patok batas tanah seringkali belum mendapatkan kesepakatan tetangga yang berbatasan dengan bidang tanah yang diukur sehingga kemudian muncul konflik kadang sengketa. Terhadap bidang-bidang tanah yang diukur akan dipetakan dengan metode pengukuran, deliniasi pada peta dasar pendaftaran berupa peta foto, detail titik batas tanah dari hasil pengukuran lapangan dapat terlihat jelas atau mudah untuk mengidentifikasi letak bidang tanah yang diukur dalam peta karena setiap bidang tanah dapat dibedakan dengan bidang tanah lainnya karena terdapat tanda pengenal yang unik disebut NIB (Nomor Identifikasi Bidang).
References
Lutfi I Nasution, Pembaruan Agraria Dalam Konteks Pembangunan Ekonomi, Makalah disampaikan pada Seminar "Reformasi Kembar Hukum dan Ekonomi", dalam rangka Dies Natalis ke- 52 USU, Medan, 14 Agustus 2004.
A.P. Parlindungan, Komentar Atas Undang-undang Pokok Agraria, Mandar Maju, Bandung, 1991.
Adrian Sutedi, Sertipikat Hak Atas Tanah, 2011, Sinar Grafika, Jakarta.
Budi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya Jilid 1 Hukum Tanah Nasional, Djambatan: 2008.
Maria S.W. Sumardjono, Kebijakan Pertanahan antara Regulasi & Implementasi, Jakarta, Kompas, 2001.
Sudjito, Prona Pensertipikatan tanah secara massal dan penyelesaian sengketa tanah yang bersifat strategis, Edisi Pertama, Cetakan Pertama, Yogyakarta, Liberty, 1987.
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta, Sinar Grafika, 2002.
Bachtiar Effendie, Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan Pelaksanaannya, Bandung, Alumni, 2003.
Waskito dan Hadi Arnawo, Pertanahan, Agraria dan Tata Ruang, Jakarta, Prenadamedia Group, 2017.
Hambali Thalib, Sanksi Pemidanaan dalam Konflik Pertanahan, Kebijakan Alternatif Penyelesaian Konflik Pertanahandi Luar Kodifikasi Hukum Pidana, Jakarta, Kencana, 2009.
J. Salindeho, Masalah Tanah Dalam Pembangunan, Jakarta, Penerbit Sinar Grafika, 1987.
Tanjung Nugroho, Pembuatan Gambar Ukur dan Pengembalian Batas, Penerbit Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, Yogyakarta, Cetakan Kedua, Desember 2014.
Waskito dan Hadi Arnawo, Pertanahan, Agraria dan Tata Ruang, Jakarta, Prenadamedia Group, 2017.
Sudjito, Prona Pensertipikatan tanah secara massal dan penyelesaian sengketa tanah yang bersifat strategis, Edisi Pertama, Cetakan Pertama, Yogyakarta, Liberty, 1987.
Hasan Wargakusumah, Hukum Agraria I, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1995.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Bhakti Hukum ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Perjanjian kontrak tambahan dapat dilakukan oleh penulis, yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).