Hak Anda Bila di-PHK

Authors

  • Chessa Ario Jani Purnomo Universitas Pamulang
  • Samuel Soewita Universitas Pamulang
  • Muhammad Iqbal Universitas Pamulang
  • Siti Nurwulan Universitas Pamulang
  • Tubagus A Ramadhan Universitas Pamulang

Keywords:

PHK, Bipartit, Tripartit dan Hak Normatif

Abstract

Hukum perburuhan telah mengatur tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam BAB XII tentang Pemutusan Hubungan Kerja. Diketahui terdapat 22 Pasal. Dalam dinamika perkembangan hukum PHK, Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia telah merombak beberapa Pasal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Dari sisi sosiologis, kondisi ini menciptakan legal gap dalam level implementasi dan menjadi tanggungjawab sepenuhnya dari pembentuk undang-undang guna merespon perubahan. PHK sendiri merupakan kata yang menakutkan bagi kaum buruh Indonesia. Tim dosen pengabdi Fakultas Hukum Universitas Pamulang dan dukungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Pamulnag berinisitaif melakukan kegiatan penyuluhan hukum di Kantor Kelurahan Lengkong Karya, Tangerang Selatan, Banten pada 9 sampai dengan 11 Oktober 2019 untuk mengangkat dan mendiskusikan isu ini. Tim dosen memiliki preposisi bahwa setiap orang tidak mengetahui hukum (kontra terhadap asas fiksi hukum), termasuk hukum PHK. Misalnya, ada potensi perselisihan PHK karena perusahaan memaksa atau setidaknya mendorong buruh mengundurkan diri demi menghindari pemenuhan hak pesangon atau bentuk kompensasi lain yang esensinya merupakan kewajiban perusahaan. Bila buruh mengetahui hukum maka ia akan mengaktifkan proses penyelesaian perselisihan seperti perundingan bipartit dan seterusnya secara normatif. Hukum PHK memiliki spektrum yang unik dan memiliki banyak variasi. Dikatakan unik, karena hukum PHK menyediakan mekanisme komplain individu bukan hanya komplain kolektif. Selanjutnya, dikatakan banyak variasi, sebab para pihak dalam hukum perburuhan mesti mengerti secara komprehensif undang-undang di luar hukum perburuhan itu sendiri. Misalnya, konsep arbitrase (non pengadilan) yang dapat ditempuh dalam jenis perselisihan tertentu selain perselisihan PHK. Artikel ini bersandar kepada metode penulisan normatif-yuridis. Penulis menggunakan teknis analisis terhadap fakta/isu hukum dengan menghubungkan norma hukum yang relevan terhadap fakta. Penulis berusaha menemukan perwujudan asas-asas hukum perburuhan yang utama yakni asas perundingan dalam logika hubungan industrial. Kesimpulan dari artikel ini menegaskan jenis-jenis PHK dalam hukum perburuhan dan mekanisme penyelesaian perselisihan hak seperti perundingan bipartit, triparti hingga gugatan kepada pengadilan hubungan industrial.

References

A. Patra M. Zen dan Daniel Hutagalung (Ed), “Panduan Bantuan Hukum di Indonesia: Pedoman Anda Memahami dan Menyelesaikan Masalah Hukum,†YLBHI, Jakarta, 2007.

Abdul Khakim, “Aspek Hukum Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,†Citra Aditya Bakti, Bandung, 2015.

Aloysius Uwiyono, et.al., “Asas-Asas Hukum Perburuhan,†Rajawali Pers, Jakarta, 2014.

Oky Wiratama Siagian, “Potret PHK Massal Buruh Garmen,†LBH Jakarta, Jakarta, 2016.

Syahrul Machmud, “Hukum Acara Khusus pada Pengadilan Hubungan Industrial,†Graha Ilmu, Yogyakarta, 2014.

Willy Farianto, et.al., “Himpunan Artikel Ketenagakerjaan,†Rajawali Pers, Jakarta, 2018.

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20181226150923-92-356508/total-1-juta-pekerja-kena-phk-pada-2015-2018 di akses pada 22 Oktober 2019 pukul 00.07 WIB.

https://www.turc.or.id/waspada-phk-kenali-hakmu-jangan-mau-di-tipu-daya/ diakses pada 24 Oktober 2019 pukul 17.06 WIB.

Published

2022-03-07