Hak Nasabah Perbankan Dalam Konteks Perlindungan Konsumen
Keywords:
Hak Nasabah, Perbankan, Perlindungan KonsumenAbstract
Lembaga keuangan di Indonesia salah satunya adalah perbankan. Dalam kegitan usahanya, bank menjalankan fungsi sebagai pengumpul dana (funding) dari masyarakat. Hubungan antara bank dengan nasabah berdasarkan prinsip kepercayaan (fiduciary relationship). Hubungan antara bank dengan nasabah terdapat pada formulir-formulir yang telah diisi oleh nasabah dan disetujui oleh bank. Formulir-formulir tersebut berisi tentang permohonan atau perintah atau kuasa kepada bank. Yang perlu diperhatikan dalam hubungan hukum antara bank dengan nasabah adalah tentang kewenangan atau hak nasabah. Hubungan hukum antara bank dengan nasabah didasarkan kepada suatu kepercayaan yang diikat dalam perjanjian atau kontrak. Adapun bentuk perjanjian antara bank dengan nasabah pada umumnya sudah dibuat dalam bentuk kontrak standar (standardized contract). Hal ini berarti, sesuai dengan hakikat kontrak, para pihak dalam ini bank dan nasabah mempunyai hak dan kewajiban dalam mengadakan hubungan hukum yang dimaksud. Selain itu, bank juga memberikan pinjaman kepada nasabah. dalam hubungan antara pelaku usaha sebagai bank dan nasabah sebagai konsumen sering terjadi posisi tidak menguntungkan. Pengaturan melalui Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 yang sangat terkait dengan perlindungan hukum bagi nasabah selaku konsumen perbankan adalah ketentuan mengenai tata cara pencantuman klausula baku. Pertanggungjawaban bank apabila nasabah mengalami kerugian adalah dengan menangani dan menyelesaikan berbagai keluhan dan pengaduan nasabah, untuk menghindari berlarut-larutnya masalah yang terjadi. Pengaduan nasabah dilakukan dengan standar waktu yang ditentukan dan berlaku secara umum. Risiko yang terdapat dalam perjanjian kredit bank dapat dilihat dari dua sisi yaitu risiko yang ditanggung oleh bank sebagai kreditur dan risiko yang ditanggung oleh nasabah debitur. Risiko yang ditanggung bank sebagai kreditur dapat berupa Credit Risk Strategic Risk, Regulatory Risk Operating Risk, Commodity Risk, Human Resources Risk, dan Legal Risk. Sedangkan risiko yang ditanggung oleh nasabah debitur antara lain risiko yang ditanggung debitur karena bentuk dari perjanjian kredit bank yang baku (standar).References
Haryono. (2016). Tinjauana Yuridis Perlindungan Hukum TerhadapNasabah Dalam Transaksi GiroPerbankan Di Indonesia, Jurnal Surya KencanaDua : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan.
Hasibuan, H. M. S. P. (2009). Dasar Dasar Perbankan. Jakarta : Bumi Aksara.
Susilo, Y.S. (2000), Bank Dan Lembaga KeuanganLain. Jakarta : Salemba Empat.
Jahri, A. (2016). Perlindungan Nasabah Debitur Terhadap Perjanjian Baku Yang Mengandung Klausula Eksonerasi Pada BankUmum di Bandarlampung. Jurnal FiatJustisia.
Chalim, F. (2017). Hubungan Hukum Antara Bank dan Nasabah Penyimpan Dana Menurut Undang-Undang Perbankan. Jurnal LexEt Societatis.
Sentosa Sembiring dalam Hari Sutra Disemadi dan Paramita Prananingtyas, (2019) Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Perbankan Pengguna CRM (Cash RecyclingMachine), Jurnal Magister Hukum Udayana Vol. 8 No.3.
Papendang, A.A. (2016). Hak Dan Kewajiban Nasabah Bank Serta Perlindungan HukumMenurut Undang-Undang No 10 Tahun 1998. JurnalLex Administratum.
Nasution, A.Z. (1999). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta : Daya Widya.
Simanjuntak, D. (2016). Tinjauan Hukum Perlindungan KonsumenTerhadap Perjanjian Kredit Bank. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion.
Mansyur, A., & Rahman, I. (2015). Penegakan Hukum PerlindunganKonsumen Sebagai Upaya Peningkatan MutuProduksi Nasional.Jurnal Pembaharuan Hukum.
Thomas, J.I.R. (2013). Pertanggungjawaban Bank Terhadap NasabahYang Dirugikan Dalam Pembobolan RekeningNasabah. Jurnal Lex et Societatis.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/6/PBI/2005
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Bhakti Hukum ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Perjanjian kontrak tambahan dapat dilakukan oleh penulis, yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).