Perlindungan Anak Terhadap Kekerasan Verbal
Keywords:
Anak, Kekerasan, Perlindungan HukumAbstract
Kekerasan verbal adalah kekerasan yang menggunakan bahasa, lisan, gesture. Anak adalah anugerah teristimewa, terindah, dari Yang Maha Indah, Maha Sempurna sekaligus asset bagi kedua orang tuanya. Maraknya fenomena kekerasan pada anak di masyarakat kita adalah perkara yang memerlukan perhatian khusus. Berbagai praktik buruk yang mengancam hak-hak anak masih terjadi sampai saat ini. Mulai dari masih banyaknya pekerja anak, perkawinan anak, anak berhadapan dengan hukum, Anak dengan gizi buruk, kekerasan terhadap anak (termasuk kekerasan seksual), trafficking dan sebagainya. Kebiasaan membandingkan anak yang satu dengan lainnya dengan dalih memotivasi adalah cara yang seolah benar padahal perlu dikaji ulang. Seorang ayah ataupun ibu ketika mendapatkan masalah, anak menjadi sasaran. Persoalan lain masih terjadinya pernikahan anak, anak putus sekolah, anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang bekerja, anak korban kekerasan, perceraian, anak korban eksploitasi seksual, dan sebagainya yang menunjukkan belum terlihat perubahan yang signifikan atas situasi mereka. Sebagaimana diketahui bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak-hak anak yang merupakan hak-hak asasi manusia. Kami ingin menerapkan pengetahuan yang kami miliki guna mencerahkan, mengedukasi, mengadvokasi, intinya membantu masyarakat dalam kaitannya dengan perlindungan anak terhadap tindak kekerasan, khususnya kekerasan Verbal. Dapat dimengerti bahwa pengetahuan ayah dan ibu sebagai pendidik utama dan pertama bagi seorang anak wajib dibekali secara cukup. Generasi pelanjut generasi species manusia yang unggul dan sejahtera harus difikirkan dan dibentuk jauh sebelum seseorang melakukan pernikahan, agar kelak masyarakat yang terbentuk adalah masyarakat yang sehat jasmani dan ruhani. Sebagai muaranya adalah masyarakat bangsa dari sebuah Negara yang sejahtera dan bahagia diharapkan tercipta.Hal terpenting adalah bagaimana memampukan anak untuk menyatakan pandangan, adanya ruang untuk menyampaikan pandangan, dan pandangan tersebut didengar dan dijadikan bahan pertimbangan bagi pengambilan keputusan dan dilaksanakan.References
Anton M. Moeliono, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, 1988,
Abu Huraerah, Kekerasan Terhadap Anak. Bandung, Nuansa 2012
Bambang Poernomo. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta. Ghalia Indonesia. 1997.
CST Kansil.1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka,Jakarta
Ishaq. Dasar-dasar Ilmu Hukum. Jakarta. Sinar Grafika. 2009.
Irma Setyowati, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Jakarta, C.V. Bumi Aksara, 1990.
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, Refika Aditama, Bandung.
Muchsin. Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia,Surakarta;MagisterIlmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, 2003),
Nashriana, Perlindungan Hukum bagi Anak di Indonesia, Jakarta, Rajawali Pers, 2011
Peter Mahmud Marzuki. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta. Kencana. 2008.
Philipus M. Hadjon.Perlindungan Hukum. Yogyakarta. Gajah MadaUniversity Press. 1993.
Ray Pratama Siadari,2015,“Teori Perlindungan Hukumâ€,URL:http://raypratama.blogspot.co.id/2015/04/teori-perlindungan-hukum.html, Diakses tanggal 12 Maret 2017.
Rakhmat, Psikologi Komunikasi. Bandung: Remaja Rosda karya.2007
Rika Saraswati, Hukum Perlindungan Anak di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung 2015,
Satjipto Rahardjo.Ilmu Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti,2014
Setiono. Rule of Law (Supremasi Hukum). Surakarta. Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret. 2004
Sutikno, Sobry. 2013. Belajar Dan Pembelajaran, Upaya Kreatif Dalam Mewujudkan belajar dan Pembelajaran. Lombok, Holistica
Yudha Eka ,Hak dan Kewajiban Korban Pedofilia, www.alumniuntag 2012.blogspot.com. Diakses pada 01 September 2014, pukul 20.30 WIB.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Bhakti Hukum ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Perjanjian kontrak tambahan dapat dilakukan oleh penulis, yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).