Hak Kekayaan Intelektual Dalam Perspektif Hukum Dan Manfaatnya Bagi Masyarakat
Keywords:
Hak Kekayaan Intelektual, Perspektif Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Manfaat Hak Kekayaan IntelektualAbstract
Kekayaan Intelektual merupakan hak privat (private rights). Penemu dan pemilik Kekayaan Intelektual, dapat menentukan untuk mendaftarakan karya (intelektual) atau tidak. Oleh karena tujuan dari penyulukan hukum yang kami lakukan adalah untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui Pengabdian Kepada Masyarakat pada bidang Hak Kekayaan Intelektual terutama tentang Hak Cipta, Merek dan Indikasi Geografis, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman. Metode pelaksanaan untuk merealisasikan Pengabdian Kepada Masyarakat, diawali dengan melakukan rapat pra pelaksanaan, kemudian survey ke lokasi pelaksanaan dan berkoordinasi dengan pihak kelurahan mengenai teknis pelaksanaan. Pada tahap pelaksanaan, tim dosen mempresentasikan materi penyuluhan hukum dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) untuk mendapat solusi dari permaslahan. Hak Kekayaan Intelektual pada umumnya berhubungan dengan perlindungan penerapan ide dan informasi yang memiliki nilai komersial secara aktual dan merupakan satu sistem pemberian perlindungan hukum bagi karya-karya intelektual yang mencakup jangkauan yang luas, dari pengetahuan tradisional sampai program komputer dan Internet di era bisnis digital saat ini. Wilayah Kelurahan Pondok Jagung memiliki potensi bisnis dalam bidang ekonomi kreatif dan memiliki kesempatan yang sangat luas untuk mengambil bagian dalam perkembangan dan pertumbuhan perekonomian Kota Tangerang Selatan. Ekonomi kreatif yang dihasilkan oleh warga Kelurahan Pondok Jagung masih ada yang belum memiliki perlindungan hukum, sehingga berpotensi adanya pembajakan dan pemalsuan yang dapat merugikan bagi pelaku usaha maupun konsumen. Dengaan demikian masyarakat Kelurahan Pondok Jagung setelah mengikuti kegiatan tersebut, memahami tentang Hak Kekayan Intelektual, dan manfaat yang akan didapat baik dalam bentuk perlindungan hukum maupun hak ekonomi.
References
Iswi Hariyani, Prosedur Mengurus HAKI yang Benar, Pustaka Yustisia, Cet- 1, Yogyakarta, 2010.
Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011.
Tomi Suryo Utomo, Hak Kekayaan Intelektual di Era Global, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2010.
Syafrinaldi, Fahmi dan M. Abdi Almaktsur, Hak Kekayaan Intelektual, Suska Press, Pekanbaru, 2008.
Junus, Emawati, Aspek Hukum Dalam Sengketa Hak Kekayaan Intelektual Teori dan Praktek, Ditjen Kekayaan Intelektual, Jakarta
Muhammad Firmansyah, Tata Cara Mengurus HAKI, Visi Media, Jakarta, 2008
OK. Saidin, Aspek Hukum Kekayaan Intelektual, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015
Elyta Ras Ginting, Hukum Hak Cipta Indonesia Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2012,
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis
Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Sirkuit Tata Letak Terpadu
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Varietas Tanaman.
Endang Purwaningsih, IMPLIKASI HUKUM PATEN DALAM PERLINDUNGAN TRADITIONAL KNOWLEDGE, JurnaL Hukum YARSI Vol.2. No. 1 November 2005.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Bhakti Hukum ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Perjanjian kontrak tambahan dapat dilakukan oleh penulis, yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).