Perlindungan Hukum Perdagangan Elektronik E-Commerce Dan Aspek Kemanfaatannya Bagi Masyarakat (Pengabdian kepada Masyarakat Kelurahan Pondok Jagung, Kota Tangerang Selatan)

Authors

  • Taufik Kurrohman Taufik Kurrohman Universitas Pamulang
  • Herman Bastiaji Prayitno Universitas Pamulang
  • Budi Kristian Universitas Pamulang
  • Verry Octavian Universitas Pamulang
  • Dea Mahara Saputri Universitas Pamulang

Keywords:

Perlindungan Hukum, E-Commerce, Kemanfaatan

Abstract

Kemajuan teknologi yang begitu cepat telah membawa pada paradigma baru dalam bermasyarakat. Teknologi merupakan bagian penting dari akselerasi intelektual manusia, tujuan adanya teknologi pada hakikatnya memberikan kemudahan di dalam mencukupi kebutuhan masyarakat. Dalam tatanan praktisnya paradigma dan budaya baru terbentuk sehingga menghasilkan ekses yang negatif maupun positif. Diantara yang kita bisa lihat lahirnya start up baru di Indonesia seperti  Bukalapak, Shoope,  Olx, Tokopedia dan start up lainnya yang berbasis aplikasi. pertama, Masyarakat harus menyadari dan memahami kehati-hatian dalam transaksi elektronik merupakan suatu keharusan  sehingga masyarakat harus memiliki pemahaman yang lebih untuk melakukan transaksi dalam upaya mencegah terjadinya penipuan dalam berbagai modus operandi kejahatan cyber. Kedua, pemerintah harus membuat regulasi bentuk perjanjian online sebagai bagian otensitas dalam perikatan, regulasi yang ada pada saat ini belum cukup untuk memberikan perlindungan kepada konsumen sehingga ketidakjelasan dalam transaksi akan melahirkan persengketaan yang tidak dapat diselesaikan.

References

Az.Nasution, “Konsumen dan Hukumâ€, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1995.

Muchsin, “Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Investor di Indonesiaâ€, Unika, Surakarta, 2003.

Johanes Gunawan, “Hukum Perlindungan Konsumenâ€, Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, 1999.

Onno w.Purbo dan Aang Arif Wahyudi, “Mengenal e-Commerceâ€, Elex MediaKomputindo, Jakarta, 2001.

Peter Mahmud Marzuki, “Pengantar Ilmu Hukumâ€, Kencana Prenda Media Group, Jakarta, 2008.

Panggih P.Dwi Atmojo, Internet Untuk Bisnis I, Dirkomnet Training, Yogyakarta, 2002.

Rulli Nasrullah, “Media Sosisal Prespektif Komunikasi Budaya dan Sosioteknologiâ€, Simbiosa Rekatama Media, Jakarta, 2015.

Setiono, Rule Of Law (Supermasi Hukum), Magister Ilmu Hukum Pasca Sarjana Universitas Sebelas Maret, 2004.

Richardus Eko Indrajit, E-commerce: Kiat dan Strategi Bisnis Di Dunia Maya, PT.Elex Media Komputinfo, Jakarta, 2001.

Kurrohman, T. (2017). Peran Dewan Pengawas Syariah Terhadap Syariah Compliance Pada Perbankan Syariah. Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 8(2), 49..

Published

2022-03-07