Peran Masyarakat Dalam Masalah Ketenagakerjaan di Tengah Pandemic Covid-19 (Pengabdian kepada Masyarakat Kelurahan Ciakar, Kab Tangerang)

Authors

  • Suparno Suparno Universitas Pamulang
  • Widyanto Fajar Tripambudi Universitas Pamulang
  • Alfian Lubis Universitas Pamulang
  • Ir. Boru Dwi Sumarna TS Universitas Pamulang
  • Anasroel Haroen Universitas Pamulang

Keywords:

Hukum Ketenagakerjaan, Pandemic Covid, Masalah Ketenagakerjaan

Abstract

Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan oleh civitas akademik dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi selain pengajaran dan penelitian, bertujuan untuk membantu masyarakat dalam proses pemberdayaan/pengembangan diri dalam rangka mencapai perikehidupan yang lebih maju, adil, dan sejahtera tanpa mengharap imbalan dalam bentuk apapun. Titik pijak pengabdian kepada masyarakat adalah kebutuhan dan perkembangan masyarakat itu sendiri. Persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat yang segera membutuhkan solusi (penyelesaian) ataupun potensi-potensi yang dimiliki yang bisa dikembangkan, perlu dikenali terlebih dulu. Upaya ini dapat dilakukan dengan suatu penelitian atau pengkajian ulang terhadap hal-hal yang ditemui pada saat menerapkan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan. Pengabdian ini kami laksanakan ditengah pandemik covid-19 yang sedang melanda Indonesia dan dunia, Tetapi kami sadar, pencarian ilmu pengetahuan tidak dapat dihentikan begitu saja. Adanya pandemi virus COVID-19 telah menyebabkan berbagai macam persoalan serius di seluruh lini sektor kehidupan masyarakat. Mulai dari persoalan ekonomi, sosial, politik, hingga ketenagakerjaan. Di Indonesia pun, wabah pandemi virus COVID-19 “telah memaksa pemerintah†untuk mengeluarkan kebijakan khusus dengan menghimbau penghentian sementara aktivitas-aktivitas yang menimbulkan kerumunan, seperti aktivitas pendidikan di sekolah, pekerjaan di perusahaan, kegiatan di ruang umum, hingga keagamaan di rumah ibadah. Semenjak pandemi ini terjadi, banyak pula istilah baru bermunculan. Istilah ini perlu kita pahami agar tidak menimbulkan persepsi keliru. Pertama, kita perlu mengenal tentang COVID-19. Apa itu COVID-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh jenis coronavirus yang baru ditemukan. Ini merupakan virus baru dan penyakit yang pertama kali terjadi di Wuhan, China, pada Desember 2019. Hingga kini, telah menyebar ke banyak negara, termasuk Indonesia.

References

Asyhadie, Zaeni.â€Hukum Kerja Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2013.

Djumadi.â€Hukum Perburuhan Perjanjian Kerjaâ€, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2006.

Faisal, Sanapiah.â€Format-format penelitian sosialâ€, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2001.

Manulang, Sendjun H.â€Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesiaâ€, Rineka Cipta, Jakarta, 2001.

Pitoyo, Whimbo.â€Panduan Praktis Hukum Ketenagakerjaanâ€, Transmedia Pustaka, Jakarta, 2010.

Rachmawati, Ike Kusdyah.†Manajemen Sumber Daya Manusiaâ€, Andi, Yogyakarta, 2008.

Rajagukguk, H.P.â€Peran Serta Pekerja Dalam Pengelolaan Perusahaanâ€, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2002.

Retnaningsih, Ekowati.â€Akses Layanan Kesehatanâ€, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2013.

Rianse Usman dan Abdi, “Metodologi Penelitian Sosial dan Ekonomi (Teori dan Aplikasi)â€, Alfabeta, Bandung, 2012.

Rusli, Hardijan.â€Hukum Ketenagakerjaanâ€, Ghalia Indonesia, Bogor, 2004.

Simanjuntak, Payaman J.â€Pengantar Ekonomi Sumber Daya Manusiaâ€, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta, 2001.

Sunyoto, Danang.â€Hak dan Kewajiban Bagi Pekerja dan Pengusahaâ€, Pustaka Yustisia, Gejayan Yogyakarta, 2013.

Triono, Rachmat.â€Pengantar Hukum Ketenagakerjaanâ€, Pasar Sinar Sinanti, Depok, 2014.

Tunggal, Hadi Setia.â€Seluk Beluk Hukum Ketenagakerjaanâ€, Harvarindo, 2014.

Tutik, Titik Triwulan dan Shinta Febriana.â€Perlindungan Hukum Bagi Pasienâ€, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2010.

Published

2022-03-07