Peran Notaris Dalam Pengurusan Izin Usaha Perseroan Terbatas (Tinjauan Yuris Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik)
Keywords:
Notaris, Perijinan, Integrasi ElektronikAbstract
Salah satu realisasi dari revolution industry 4.0 adalah diperkenalkannya Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) atau Online Single Submission (OSS), hadir dalam rangka pelayanan perizinan berusaha yang berlaku di semua Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia melalui sistem elektronik (online) yang terintegrasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengelaborasi peran dan tanggung jawab Notaris terkait pengurusan izin usaha bagi pelaku usaha yang berbadan hukum di Indonesia khususnya Perseroan Terbatas (PT) dan mengidentifikasi faktor penghambat serta faktor pendukung bagi Notaris dan pelaku usaha sekaligus dalam menjalankan perannya. Metode penelitian yang kami gunakan adalah yuridis empiris dimana peneliti melakukan studi lapangan dengan melakukan wawancara terhadap narasumber yaitu beberapa Notaris dan studi kepustakaan yaitu dengan menganalisa Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 jo Undang-undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. Urgensi Teoritis yang diharapkan dari penelitian ini adalah untuk memberikan masukan ilmiah bagi perkembangan Ilmu Hukum di Indonesia, dan urgensi praktis untuk memudahkan pelaku usaha, pemangku kepentingan, dan pengambil kebijakan dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan OSS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Notaris sangat terbantu dengan sistem OSS, akan tetapi masih terdapat beberapa kendala baik secara sistem, teknis di lapangan, maupun dari sumber daya manusianya.References
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum , Citra Aditya Bakti, Bandung.
Aris Yulia, 2019, Profesi Notaris di Era Industrialisasi dalam Perspektif Transendensi Pancasila, Jurnal Law and Justice, Vol. 4 No. 1.
Arya Aditya, 2018, ‘Sistem Perizinan Online Tunggal, Jokowi : Kita Paksa’, cnbcindonesia.com.
Atikah Mardiana, Wawancara, Tanggal 20 Juli 2020 pukul 11.00 WIB, bertempat di Kantor Notaris dan PPAT Atikah Mardiana, SH., M.Kn.
Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.
Desi Arianing Arrum, 2019, Kepastian Hukum Dalam Perijinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) di Indonesia, Jurnal Juris-Diction, Volume 2 Nomor 5.
DPMPTSP Kota Depok, 2018, “Online Single Submission (OSS) Sebagai Implementasi Kemudahan Dalam Berusaha (Ease Of Doing Of Business Berdasarkan PP 24 Tahun 2018â€, disampaikan dalam Diskusi Hukum Pengurus Daerah Kota Depok Ikatan Notaris Indonesia (INI).
Habib Adjie, 2008, Hukum Notaris Indonesia, Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Refika Aditama, Bandung, (selanjutnya disingkat Habib Adjie II).
Ida Ayu Putru, et.al, 2016, Pengesahan Akta Notaris Bagi Penghadap Yang Mengalami Cacat Fisik, Jurnal Hukum, Universitas Udayana, Bali.
J. Supranto, 2003, Metodologi Penelitian Hukum dan Stastistik, Rieneka Cipta, Jakarta.
J. Supranto, 2003, Metodologi Penelitian Hukum dan Stastistik, Rieneka Cipta, Jakarta.
Muhammad Adam, Asal Usul dan Sejarah Notaris, Sinar Baru, Bandung, 1995.
Muhammad Ali, Wawancara, Tanggal 22 Juli 2020 pukul 13.00 WIB,bertempat di Kantor Notaris dan PPAT Muhammad Ali, SH., M.Kn.
Naihasy, Syahrin, 2005, Hukum Bisnis (Business Law), Mida Pustaka, Yogyakarta.
Online Single Submission, Perizinan Berusaha Melalui OSS, 12 Febuary 2019, 01:50 WIB,https://www.indonesia.go.id/layanan/investasi/sosial/perizinan-berusaha-melalui-oss/, diakses pada tanggal 2 Agustus 2019.
Oktav Triantoro, Wawancara, Tanggal 25 Juli 2020 pukul 10.00 WIB.
Rony Hanitijo Soemitro, 1990, Metodologi Penelitian Hukum dan Yurimetri, Jakarta, Ghalia Indonesia.
Sinaga Niru Anita, 2018, Hal-Hal Pokok Pendirian Perseroan Terbatas Di Indonesia, Jurnal Hukum, Vol. 8 No. 2, Maret, Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Jakarta.
Sistem Perizinan Online Single Submission Akhirnya Diresmikan, Senin, 9 Juli 2018 11:13 WIB, https://bisnis.tempo.co/read/1105072/sistem-perizinan-online-single-submission-akhirnya- diresmikan/.
Siti Fauziah Dian Novita Sari, 2018, Peran Notaris Dalam Proses Pembuatan Akta Pendirian Perseroan Terbatas, Jurnal Lex Raissanance, No. 2, Vol. 3, 407-422.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2013, Penulisan Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Press, Jakarta.
Suharsimi Arikunto, 2012, Prosedur Penelitiaan Suatu Pendekatan Praktek, Rineka Cipta, Jakarta.
https://www.ukmindonesia.id/baca-artikel/60, Dewi Meisari Haryanti, 24 Juli 2018, diakses pada 16 Agustus 2020.
Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 jo Undang-undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Bhakti Hukum ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Perjanjian kontrak tambahan dapat dilakukan oleh penulis, yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).