Konsekuensi Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Serta Dampaknya Terhadap Perkembangan Keluarga Dan Anak-Anak

Authors

  • Fenny Wulandari Universitas Pamulang
  • Ferry Anka Sugandar Universitas Pamulang
  • Wiwin W Windiantina Universitas Pamulang
  • Irfan Fahmi Universitas Pamulang
  • Serena Ghean Niagara Universitas Pamulang

Keywords:

Kekerasan, Rumah Tangga, Dampak Terhadap Keluarga dan Anak-Anak

Abstract

Pemerintah provinsi Banten mengeluarkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku untuk Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang dimulai dari 15 April 2020 dan disosialisasikan mulai tanggal 13-14 April 2020. Terdapat faktor-faktor yang menyebabkan KDRT selama pandemi COVID-19 ini seperti faktor sosial, ekonomi, dan lain sebagainya. Faktor ekonomi menjadi penyebab yang paling utama saat pandemi covid-19 ini karena aktivitas ekonomi juga berkurang bahkan terhenti. Banyak terjadi Pemutus Hubungan Kerja (PHK) sehingga ekonomi keluarga yang di-PHK mengalami tidak adanya pemasukan untuk membiayai hidup sehari-hari. Dari masalah tersebut maka dapat memicu tekanan dan menyebabkan emosi berlebih pada pencari nafkah yang dapat berujung pada kekerasan fisik. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, “kekerasan†diartikan sebagai hal yang sifatnya berciri keras, perbuatan seseorang yang akan menyebabkan cedera atau meninggalnya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 1 menyebutkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan seriap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dan lingkup rumah tangga. Kelurahan Babakan terletak di wilayah Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan. Adapun metode pelaksanaan yang digunakan dalam kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat adalah pendampingan dan penyuluhan tentang pentingnya mengetahui bagaimana konsekuensi hukum kekerasan dalam rumah tangga KDRT serta dampaknya terhadap perkembangan keluarga dan anak-anak. Hasil kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) untuk permasalahan yang dihadapi mitra yaitu antara lain: Memberikan pemahaman tentang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Memberikan pemahaman kepada masyarakat bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga khususnya bagi perempuan dan anak, Memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai berbagai alternatif penyelesaian mediasi penal dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.

References

Abdurrachman, “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Putusan Pengadilan Negeri Sebagai Implementasi Hak-Hak Korban,†Ius Quia Iustum Law Journal 17, No. 3; 2010.

Fanani, “Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga, Antara Terobosan Hukum dan Fakta Pelaksanaannya,†Jurnal Legislasi Indonesia 5, No. 3; 2008.

Rena Yulia Nuryani, “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Penegakan Hukum,†Mimbar: Jurnal Sosial dan Pembangunan 20, No. 3; 2004.

Siti Rohmah Nurhayati, “Atribusi Kekerasan dalam Rumah Tangga, Kesadaran Terhadap Kesetaraan Gender, dan Strategi Menghadapi Masalah pada Perempuan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga,†Jurnal Psikologi UGM 32, No. 1; 2005.

Radhitya, Theresia Vania, Nunung Nurwati, and Maulana Irfan. “Dampak Pandemi COVID-19 Terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga.†Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik 2.2; 2020.

Muslim, “Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Melalui Konsep Hak Dan Kewajiban Suami Isteri Dalam Islamâ€, International Journal of Child and Gender Studies, (Vol 5: No 1); 2019.

Mona, Nailul. “Konsep Isolasi Dalam Jaringan Sosial Untuk Meminimalisasi Efek Contagious (Kasus Penyebaran Virus Corona Di Indonesia).†Jurnal Sosial Humaniora Terapan 2.2; 2020.

Mogi, Agustina, et al. “Bantuan Sosial Bagi Warga Terdampak Covid-19 Kampung Parigi RW 005.†Jurnal Abdi Masyarakat Humanis 2.1; 2020.

Kemenkes RI. Pedoman Pengendalian Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jakarta: Kemenkes RI; 2012.

Arifin, Santoso, “Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Islam.†De Jure: Jurnal Hukum dan Syariah Volume 8, Nomor 2; 2016.

Ramadani, Yuliani, “Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Sebagai Salah Satu Isu Kesehatan Masyarakat Secara Global.†Jurnal Kesehatan Masyarakat Andalas; 2015.

Setyaningrum, Arifin, “Analisis Upaya Perlindungan dan Pemulihan Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Khususnya Anak-Anak dan Perempuan.†Jurnal Ilmiah Muqoddimah Universitas Negeri Semarang Volume 3, Nomor 1; 2019.

Purwadi, Hari, “Kajian Terhadap Putusan Perkara No: 121/Pid.B/2006/PN. Kray Tentang Kekerasan Terhadap Anak di Linkungan Pendidikanâ€, Jurnal Yudisial, Volume 1, Nomor 03; 2007.

Dwiatmodjo, Haryanto, “Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banyumas†, Jurnal Dinamika Hukum, Volume 11, Nomor 2, 2011.

Setiawan, Chyntia Nathania, Sigit Kirana Lintang Bhima, and Tuntas Dhanardhono. Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Kejadian Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Pelaporan Pada Pihak Kepolisian. Diss. Faculty of Medicine, 2018.

Abdurrachman, Hamidah. â€Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Putusan Pengadilan Negeri Sebagai Implementasi Hak-Hak Korbanâ€, 476 Jurnal Hukum, Volume 4, Nomor 3; 2010

Taufik Makarao, Mohammad, Weny Bukamo. Syaiful Azri, Hukum Perlindungan Anak Dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Rineka Cipta, Jakarta. 2013.

Khaleed, Badriyah. Penyelesaian Hukum KDRT : Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Upaya Pemulihannya, Penerbit Pustaka Yustisia, Yogyakarta. 2015.

Umar Faruock, Peri, 2015, “Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tanggaâ€, Women Legal Emprowment Program, Justice For The Poor Project, Sinar Grafika, Jakarta.

Published

2022-03-07