Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Antara Mempertahankan Keluarga Dengan Sanksi Tindak Pidana

Authors

  • Rizky Dwi Pradana Universitas Pamulang
  • R.A Diah Irianti Permana Sari Universitas Pamulang
  • Chandra Nur Hidayat Universitas Pamulang
  • Fikri Jamal Universitas Pamulang
  • Dea Mahara Saputri Universitas Pamulang

Keywords:

KDRT, Keluarga, Sanksi Pidana

Abstract

Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Setiap pasangan suami istri dalam membangun rumah tangga yang dicita-citakan adalah kehidupan berumah tangga yang bahagia, harmonis, tentram dan damai. Namun tidaklah mungkin sepanjang usia perkawinan tidak terjadi perselisihan pendapat antara suami istri, orang tua dengan anak atau dengan anggota keluarga lain yang berada dalam satu atap baik dalam bentuk adu mulut maupun kekerasan fisik.  Kasus. KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) terus mengalami peningkatan tahun demi tahun, karena semakin kompleks  faktor yang memicu terjadi KDRT  diantaranya : faktor ekonomi, kemacetan lalu lintas yang menimbulkan kelelahan, tuntutan kebutuhan hidup yang semakin tinggi dan masih banyak lagi. Oleh karena itu sangat perlu dilaksanakan penyuluhan hukum kepada masyarakat mengenai KDRT. Penyuluhan yang dilaksaksankan dalam bentuk penyampaian materi terkait dengan KDRT menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dilanjutkan dengan tanya jawab terkait dengan hal-hal yang pernah dialami atau dilihat atau didengar oleh peserta atas suatu tindakan KDRT. Tujuan dilaksanakan penyuluhan hukum ini agar masyarakat dapat memahami bentuk KDRT, lingkup anggota keluarga, perlindungan dari pemerintah dan masyarakat serta upaya hukum yang dapat dilakukan oleh korban, dengan harapan melalui pemahaman ini korban dan masyarakat memiliki keberanian dan pemahaman yang benar untuk melakukan tindakan pencegahan, mengadu dan melaporkan jika mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dengan demikian pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dapat menimbulkan efek jera untuk tidak terjadi pengulangan dikemudian hari.

References

(1) Hamidah Abdurrachman, “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Putusan Pengadilan Negeri Sebagai Implementasi Hak-Hak Korbanâ€, Jurnal Hukum, hal.2.

(2) Moerti Hadiati Soeroso (2012),â€Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Prespektif Yuridis, Viktimologisâ€, Jakarta, Sinar Grafika , hal. 76-77.

(3) Dwi Ika Putri (2009), Kajian Viktimologis Terhadap Kejahatan Kekerasan Dalam Rumah Tanggaâ€(Makassar: Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin) hal.33.

(4) Merry Ramadani, Fitri Juliani (2015) ,â€Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Sebagai Salah Satu Isu Kesehatan Masyarakat Secara Gobalâ€, Jurnal Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas Padang.

(5) Yoyon M Darusman, Susanto, RR Dewi Anggraeni, Bachtiar, Bastinaon (2020) ,â€Sosialisasi Undang - Undang Perlindungan Anak dan KDRT Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribuâ€, Jurnal Program Studi Ekonomi Managemen Universitas Pamulang.

(6) Rifka Annisa, “Kekerasan Terhadap Perempuan Berbasis Gender (KTPBG)â€,Paket Informasi, R Women‟s Crisis Center, Jogyakarta,hal.2.

(7) Farouq Umar (2013),â€Tinjauan Hukum Islam dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 terhadap Pemaksaan Hubungan Seksual Suami Istri Studi Kasus di Desa Bundeh Kecamatan Sreseh KabupatenSampang‟ (Skripsi IAIN Sunan Ampel , Surabaya).

(8) Nanci Yosepin Simbolon (2020), â€Analisis Yuridis Terhadap Peran Polisi Dalam Penanggulangan Tindak Pidana KDRT Di DITRESKRIMUS POLDA SUMUTâ€, Jurnal Ilmiah Kohesi, Lembaga Riset LP2MTBM Makarioz Medan.

(9) Ayu Setyaningrum, Ridwan Arifni (Volume 3 , 2019),â€Analisa Upaya Perlindungan dan Pemulihan Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Khususnya Anak-Anak dan Perempuan, Jurnal Ilmiah FISIP Universitas Muhammadiyah, Tapanuli Selatan.

(10) Dewi Asnawati (2017) ,â€Hubungan Antara Pemaafan dengan Happiness Pada Korban KDRTâ€, Jurnal Institut Agama Islam Syarifuddin, Lumajang, Jawa Timur.

(11) Yeni Huriyani (2018), â€Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) :Persoalan Private Yang Menjadi Persoalan Publikâ€, Jurnal Legislasi Indonesia.

(12) Dudi Badruzaman (2020),â€Keadilan dan Kesetaraan Gender Untuk Para Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Jurnal Peradaban dan Hukum Islam, STAI Sabili, Bandung.

Published

2022-03-07